Eksistensi Minangkabau
Beberapa hari lalu Walhi Sumbar menyatakan bagaimana arogannya pendekatan Gubernur Sumatera Barat dalam menangani penolakan masyarakat di sejumlah titik atas proyek Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Padang – Pakanbaru. Dalam pandangan Walhi, pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung-jawab dalam pembangunan jalan tol tersebut tidak menerapkan seutuhnya apa yang tertuang dalam peraturan yang berlaku dan kearifan lokal masyarakat di Minangkabau (https://sumbarsatu.com/berita/23443-soal-lahan-tol-walhi-sumatra-barat-sorot-arogansi-irwan-prayitno). Sikap arogan itu ditujukan pada statement Gubernur yang dikutip banyak media lokal. “Sebagian besar sudah jalan, bagi masyarakat yang menolak itu wajar, kalau tidak bisa damai, ya udah, kita bawa ke pengadilan, tidak ada cerita tanahnya tidak kita pakai, paham ya,” kata Irwan Prayitno.
Temuan Walhi menunjukkan bahwa proyek ini akan melintasi sawah-sawah, lahan-lahan produktif, dan pemukiman masyarakat di 74 nagari, 20 kecamatan dan 7 kabupaten-kota. Sebagian besar berstatus tanah pusako. Tanah pusako merupakan tanah yang dimiliki secara komunal yang diwariskan secara turun-temurun di Minangkabau.
Kegusaran Walhi Sumbar ini beralasan. Statement Gubernur tersebut terkesan terlalu menyederhanakan masalah, dan mengambil langkah pintas penyelesaian di pengadilan tidak menyiratkan sedikitpun iktikat untuk sama-sama melihat persoalan dengan lebih mendasar sebagai sesama Minang.
Hari Jumat, 10 Juli 2020, mungkin secara kebetulan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta Gubernur Sumatera Barat untuk segera mempercepat target sertifikasi tanah di Ranah Minang. “Memang tantangan di Sumatera Barat, karena tanah ulayat, barangkali harus kita pikirkan cara, karena kalau masyarakat punya tanah ulayat, tapi tidak bisa punya sertifikat individu, dalam sistem perbankan sekarang tidak mungkin itu dijadikan jaminan, karena tanah ulayat ada hak kolektif,” kata Sofyan (baca lebih lengkap di tautan berikut: https://finance.detik.com/properti/d-5088367/sofyan-minta-tanah-ulayat-di-sumbar-segera-disertifikasi).
Saya tidak ingin mengatakan dua peristiwa diatas terhubung satu dengan yang lain. Menjadi peristiwa yang terpisah pun akan tetap saja mengemukakan persoalan yang berarsiran, yaitu terancamnya sifat kolektivitas kepemilikan tanah ulayat, yang implikasi lebih lanjutnya adalah hancurnya landasan materil kebudayaan Matriarkat Minangkabau.
Baca Juga: Kecamuk di Rumah Gadang
Minangkabau dibangun di atas pengelolaan tanah secara komunal. Ia terhubung sebagai konfederasi nagari-nagari di darek dan rantau. Nagari-nagari ini konon tercipta “dari bawah”. Dimulai dari paruik-paruik serumah gadang. Ketika rumah gadang tidak lagi sanggup “menampung” perkembangan seperibuan, sebagian mereka turun bertahap, manaruko, mendirikan rumah-rumah baru. Seperibuan tadi, hidup dalam luasan yang lebih besar, membentuk perkampungan sekaum sepersukuan.
Bersamaan dengan terbangunnya organisasi kekerabatan berdasar garis keturunan ibu itu, juga meningkatkan secara kuantitas luasan – apa yang disebut – pemanfaatan tanah sebagai sumber hidup, memperluas ladang dan sawah. Tidak cuma itu, peruntukan tanah tempat kembali setelah mati, pandam pakuburan pun diadakan. Semua itu dimiliki secara komunal, dikelola dan diturunkan dari generasi ke generasi. Semakin besar perkembangan satu kaum, akan relatif seiring dengan perkembangan pemilikan dan pemanfaatan tanah, hingga pada satu titik kulminasinya sebuah mekanisme kultural – seperti pagang-gadai – akan meredistribusikan pemanfaatan tersebut (bukan kepemilikannya).
Di nagari-nagari Minangkabau agaknya tidak ada satu kaum pun yang tidak memiliki tanah ulayatnya masing-masing, yang dibagi setidaknya dalam harta pusako tinggi pusako randah. Di atas beberapa kaum/suku inilah sebuah nagari berdiri. Pada nagari-pun juga terdapat ruang-ruang komunal seperti balai dan musajik, ada labuah dan tapian.
Saya bukan orang yang sangat paham dan mengerti dengan adat. Banyak pemuka yang lebih pantas kita sama-sama tanyai untuk sebuah konfirmasi perihal paruik hingga nagari, perihal bagai mana sistem sosial budaya ekonomi Minangkabau diyakini dan dijalankan. Namun, yang menjadi poin saya adalah, semua jabaran ringkas struktur organisasi sosial manusia Minangkabau diatas, terbentang dan terhubung langsung dengan “tanah”, yang dimiliki secara komunal oleh banyak orang di dalam kaum masing-masing. Di atas tanah-tanah pusako inilah eksistensi Minangkabau hari ini, dulu dipancangkan.
Jika merujuk pada data Walhi Sumbar di atas tadi, pembangunan jalan Tol Padang – Pakanbaru akan berpotensi mengambil alih sejumlah tanah ulayat. Sementara sertifikasi tanah ulayat yang didorong Menteri ke Gubernur Sumbar, akan mengirimkan pusako-pusako kaum di Minangkabau pada hak perorangan. Kita tidak tahu mekanisme pensertifikatan apa yang akan diikuti Gubernur, tetapi jika ia merujuk pada Perda Sumbar No.16 tahun 2018 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, sangat jelas diterangkan bagaimana subjek pemegang hak atas tanah ulayat/pusako kaum dan suku, yang awalnya komunal, akan beralih sebagai hak perorangan dengan status hak milik (pasal 8 ayat b dan c).
Baca Juga: Revolusi Moral dari Tanah Pusako Bundo
Baik pembangunan tol Padang-Pakanbaru maupun sertifikasi tanah ulayat akan secara langsung maupun bertahap mengantarkan tanah ulayat pada kebergeseran fungsi kulturalnya dan tercebur pada “pasar terbuka” tanah, sehingga atas kondisi yang terakhir ini tanah pusako bisa dengan mudah ditransaksikan dalam berbagai cara, bahkan untuk alasan yang bukan menjadi keperluan kaum pemilik ulayat.
Hari ini kita, anak nagari, bundo kanduang, niniak mamak, cadiak pandai, alim ulama, menghadapi sebuah pertanyaan penting, apakah makna kehadiran proyek tol Padang – Pakanbaru tersebut bagi 74 nagari beserta kaum dan suku yang hidup di dalamnya? Pertanyaan kedua, apakah makna dari sertifikasi tanah ulayat/pusako kaum bagi eksistensi kaum/suku, nagari-nagari, bahkan Minangkabau kedepan?
Sambah dilayangkan ka bakeh awak banyak.
Oleh: Abdul Rahman St.Pangeran
Sangat menarik kita kupas sebagai Anak Nagari.
Terutama penguatan komunikasi antara Anak Nagari dan Pemerintah Nagari mengenai perkembangan isu tersebut agar mempunyai data berbentuk informasi yg diberikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kegunaan jalan tol akan terasa kalau sudah ada jalanya…
Revolusi itu butuh pengorbanan…
Perubahan itu pasti ada suka dan tak sukanya
Pembangunan tol berdampak positif bila dikelola dengan baik namun bila terjadi konflik akan dirasa penting bagi seluruh kaum untuk memperhatikan dan mempertimbangkan aspek aspek kemajuan peradaban kaum dan nagari. Semoga pembangunan di atas tanah minangkabau tidak menimbulkan konflik atau perang saudara. Semoga pemerintah dapat menjadi element yang adil dan bertanggung jawab dalam memayungi seluruh komponen kaum.
Jalan Tol itu hy menguntungkan investor, dan tidak memberikan dampak yg positif bagi rakyat. Kalau mau meningkatkan taraf hidup rakyat, bangun saja bypass, yaitu jalan besar tanpa bayar. Kalau Tol bayarannya mahal pula. Itu baru pro rakyat. Sebab rakyat bisa berjualan dipinggir sepanjang jalan bypass. Hitung saja brp kampung yang dilewati. Kalau tiap kampung ada yg jualan di pinggir jalan, kan ada mamfaat yg signifikan bagi rakyat. Tapi kalau dibangun jalan Tol, tentu saja rakyat tak bisa jualan dipinggir jalan tol tersebut. Dan kampung2 yang dilewati akan merasakan dampak ekonomi yg ditimbulkan karena wilayah mereka terpotong olh jalan tol. Gubenur skrg memang arogan, hy melihat sisi kemegahan saja, tanpa peduli dgn warga dan lingkungan.
Sangat di khawatirkan,tol beroperasi jln lama tak di rawat agar roda 4 keatas beralih ke tol guna pencapaian target minimum agar pengoperasian tol tsb tidak merugi.
Mari kita lihat sepanjang Pantura sekarang,bagai mana kehidupan perekonomian masyarakat sepanjang Pantura saat ini,banyak kendaraan beralih ke tol, karena jl di Pantura tsb tidak lagi di rawat dgn baik
Sejak dari dulu saya menentang anjuran mensertifikatkan harato pusako tinggi milik kaum, karena akan jadi rumit harato pusako tinggi milik bersama, kalau disertifikatkan atas nama pribadi.
Sangat setuju, akan banyak negatifnya dari segi sosial dan moral generasi yad