Salat Jenazah Berulang Salat Jenazah Berulang
Hukum asalnya salat jenazah hanya dikerjakan satu kali, artinya orang yang telah mengerjakan salat jenazah maka tidak perlu lagi baginya untuk mengulang salat tersebut.
Namun bagaimana jika ia tetap mengulangnya? Jika ia tetap mengulangnya maka salatnya dihukumi sah dan ia tidak berdosa, tetapi salatnya itu hanya terhitung sebagai sunat mutlak, bukan salat jenazah lagi.
Dan ini adalah pengecualian bagi kaidah: Salat yang tidak dituntut jika dikerjakan maka tidak sah.
Berkata Khatib dalam Mughni:
وَقَالَ الزَّرْكَشِيُّ: مَعْنَاهُ أَنَّهَا لَا تُفْعَلُ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى: أَيْ مَنْ صَلَّاهَا لَا يُعِيدُهَا: أَيْ لَا يُطْلَبُ مِنْهُ ذَلِكَ، وَلَكِنْ سَيَأْتِي أَنَّهُ لَوْ أَعَادَهَا وَقَعَتْ لَهُ نَافِلَةً، وَكَأَنَّ هَذَا مُسْتَثْنًى مِنْ قَوْلِهِمْ: إنَّ الصَّلَاةَ إذَا لَمْ تَكُنْ مَطْلُوبَةً لَا تَنْعَقِدُ
Baca Juga: MTI Tarusan Kamang Mengadakan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Baca Juga: Jenazah Disalatkan dari dalam Ambulance
Leave a Review