scentivaid mycapturer thelightindonesia

Apakah Boleh Melakukan Salat Jenazah Berulang Kali?

Apakah Boleh Melakukan Salat Jenazah Berulang Kali
Ilustrsi Dok. Istimewa

Salat Jenazah Berulang Salat Jenazah Berulang

Hukum asalnya salat jenazah hanya dikerjakan satu kali, artinya orang yang telah mengerjakan salat jenazah maka tidak perlu lagi baginya untuk mengulang salat tersebut.

Namun bagaimana jika ia tetap mengulangnya? Jika ia tetap mengulangnya maka salatnya dihukumi sah dan ia tidak berdosa, tetapi salatnya itu hanya terhitung sebagai sunat mutlak, bukan salat jenazah lagi.

Dan ini adalah pengecualian bagi kaidah: Salat yang tidak dituntut jika dikerjakan maka tidak sah.

Berkata Khatib dalam Mughni:

وَقَالَ الزَّرْكَشِيُّ: مَعْنَاهُ أَنَّهَا لَا تُفْعَلُ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى: أَيْ مَنْ صَلَّاهَا لَا يُعِيدُهَا: أَيْ لَا يُطْلَبُ مِنْهُ ذَلِكَ، وَلَكِنْ سَيَأْتِي أَنَّهُ لَوْ أَعَادَهَا وَقَعَتْ لَهُ نَافِلَةً، وَكَأَنَّ هَذَا مُسْتَثْنًى مِنْ قَوْلِهِمْ: إنَّ الصَّلَاةَ إذَا لَمْ تَكُنْ مَطْلُوبَةً لَا تَنْعَقِدُ

Baca Juga: MTI Tarusan Kamang Mengadakan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Baca Juga: Jenazah Disalatkan dari dalam Ambulance

Khalil Rahman
Alumni Parabek dan Mahasiswa Pascasarjana Al-Azhar Mesir