Mengupil atau memasukkan jari ke dalam lubang hidung adalah suatu aktivitas yang sering dilakukan oleh siapa saja dan bisa kapan saja. Lalu apakah mengupil bisa membatalkan puasa jika kita lakukan pada siang hari saat menjalankan ibadah puasa?
Pertanyaan tersebut sering muncul di kalangan masyarakat awam lantaran mengupil adalah aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja. Sebagaimana yang diketahui memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam lubang anggota tubuh dapat membatalkan puasa, lalu apakah mengupil termasuk ke dalamnya?
Pada kitab-kitab fiqih telah dijelaskan bahwa tidak semua benda yang masuk ke dalam lubang hidung bisa membatalkan puasa. Hal tersebut akan membatalkan puasa jika benda yang masuk sampai ke rongga hidung bagian dalam yang sejajar dengan mata atau disebut dengan muntahal khaisyum (pangkal insang).
Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in mengatakan :
ولا يفطر بوصول شيء إلـى بـاطنِ قَصَبَةِ أنفٍ حتـى يجاوِزَ منتهى الـخَيْشُوم، وهو أقْصَى الأَنْفِ
Dan puasa tidak batal dengan sampainya sesuatu pada bagian dalam qashbatul anfi (tulang hidung) sampai benda tersebut melewati muntahal khaisyum (pangkal hidung).
Lebih lanjut Syaikh Abu Bakar Syatha menjelaskan maksud Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab I’anatut Thalibin:
قوله: ولا يفطر بوصول شيء إلـى بـاطن قصبة أنف أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر. قوله: حتـى يجاوز منتهى الـخيشوم أي فإن جاوزه أفطر، ومتـى لـم يجاوز لا يفطر
Perkataan mushannif (Syaikh Zainuddin Al-Malibari); Puasa tidak batal dengan sampainya sesuatu pada bagian dalam qashbatul anfi (tulang hidung), artinya karena tulang hidung atau qashbatul anfi termasuk tubuh bagian luar. Qashbatul anfi termasuk bagian dari khaisyum, dan khaisyum seluruhnya termasuk tubuh bagian luar. Perkataan mushannif; Sampai benda tersebut melewati muntahal khaisyum, artinya jika sampai melewati pangkal khaisyum, maka puasa batal. Jika tidak sampai melewati, maka puasa tidak batal.
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya orang mengupil menggunakan jari yang hanya bisa masuk sampai batas tulang hidung (qashbatul anfi) maka puasanya tetap dinilai sah selama jarinya tidak masuk sampai pada pangkal hidung (muntahal khaisyum). Karena qashbatul anfi (tulang hidung) masih dikategorikan pada tubuh bagian luar.
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?
Mengupil atau memasukkan jari ke dalam lubang hidung adalah suatu aktivitas yang sering dilakukan oleh siapa saja dan bisa kapan saja. Lalu apakah mengupil bisa membatalkan puasa jika kita lakukan pada siang hari saat menjalankan ibadah puasa?
Pertanyaan tersebut sering muncul di kalangan masyarakat awam lantaran mengupil adalah aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja. Sebagaimana yang diketahui memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam lubang anggota tubuh dapat membatalkan puasa, lalu apakah mengupil termasuk ke dalamnya?
Pada kitab-kitab fiqih telah dijelaskan bahwa tidak semua benda yang masuk ke dalam lubang hidung bisa membatalkan puasa. Hal tersebut akan membatalkan puasa jika benda yang masuk sampai ke rongga hidung bagian dalam yang sejajar dengan mata atau disebut dengan muntahal khaisyum (pangkal insang).
Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in mengatakan :
ولا يفطر بوصول شيء إلـى بـاطنِ قَصَبَةِ أنفٍ حتـى يجاوِزَ منتهى الـخَيْشُوم، وهو أقْصَى الأَنْفِ
Dan puasa tidak batal dengan sampainya sesuatu pada bagian dalam qashbatul anfi (tulang hidung) sampai benda tersebut melewati muntahal khaisyum (pangkal hidung).
Lebih lanjut Syaikh Abu Bakar Syatha menjelaskan maksud Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab I’anatut Thalibin:
قوله: ولا يفطر بوصول شيء إلـى بـاطن قصبة أنف أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر. قوله: حتـى يجاوز منتهى الـخيشوم أي فإن جاوزه أفطر، ومتـى لـم يجاوز لا يفطر
Perkataan mushannif (Syaikh Zainuddin Al-Malibari); Puasa tidak batal dengan sampainya sesuatu pada bagian dalam qashbatul anfi (tulang hidung), artinya karena tulang hidung atau qashbatul anfi termasuk tubuh bagian luar. Qashbatul anfi termasuk bagian dari khaisyum, dan khaisyum seluruhnya termasuk tubuh bagian luar. Perkataan mushannif; Sampai benda tersebut melewati muntahal khaisyum, artinya jika sampai melewati pangkal khaisyum, maka puasa batal. Jika tidak sampai melewati, maka puasa tidak batal.
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya orang mengupil menggunakan jari yang hanya bisa masuk sampai batas tulang hidung (qashbatul anfi) maka puasanya tetap dinilai sah selama jarinya tidak masuk sampai pada pangkal hidung (muntahal khaisyum). Karena qashbatul anfi (tulang hidung) masih dikategorikan pada tubuh bagian luar.
Leave a Review