scentivaid mycapturer thelightindonesia

Apakah Sampai Pahala Bacaan Istirja’ atau Doa-doa (Alfatihah) untuk Mayit Malalui Medsos?

Doa-doa (Alfatihah) untuk Mayit Malalui Medsos
Ilustasi Dok. Istimewa

Doa-doa untuk Mayit Malalui Medsos

Pahala doa atau dzikir yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal akan sampai kepada si mayit. Namun masalahnya adalah ketika doa atau dzikir itu dikirim lewat medsos atau dalam bentuk surat. Banyak orang yang terkadang hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui batasan-batasan/syarat-syarat akan sampainya pahala doa atau dzikir tersebut kepada si mayit.

Berikut dalam kitab al-Adzkar dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah dijelaskan; pahala doa atau dzikir yang dikirim lewat medsos, baik berupa tulisan atau stiker, itu akan sampai pada si mayit jika dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu sebelum dikirim. Dan pelafadzan atau pengucapannya harus di dengar oleh dirinya sendiri (jika pendengarannya tidak bermasalah). الأذكار للنواوي ١٦ 

Sehingga tidak cukup jika hanya dibaca di dalam hati, atau sangat pelan. Jika tidak demikian, maka pahala pengiriman stiker, doa atau dzikir via medsos tidak akan sampai pada mayit. Orang tersebut hanya mendapatkan kesunnahan takziyah (Bela sungkawa) saja. الموسوعة الفقهية ٢١/٢٤٩

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir, Imam Mawardi menjelaskan, jumhur fuqaha sepakat bahwa “tulisan bukanlah bentuk sharih (jelas) dari sebuah ucapan” dan itu tidak bisa dihukumi sharih. (jika tulisannya sharih, maka dihitung kinayah).  Pendapat jumhur berdasarkan surat alBaqarah ayat 199.

Baca Juga: Kirim Pahala untuk Almarhum, Sampaikah?

Dan juga seandainya tulisan yang sharih itu sama posisinya seperti ucapan, maka orang yang tulisan dua syahadat sudah sah Islam seseorang, ijab qabul dengan tulisan sudah sah nikahnya, dan talak dengan tulisan sudah sah talaknya.  Padahal dari ketiga contoh ini sama-sama tidak sah. Dan juga tulisan hanya bentuk lain dari perkataan yang memiliki sisi kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya. Selain itu, tulisan berbeda dengan perkataan dalam hal menyampaikan pesan kepada si penerima pesan.

Dalam kitab Is’adur-Rafiq tentang urusan hati, seperti ghibah. Maka dalam fikih hal itu juga dijelaskan bahwa ghibah dalam hati hukumnya dimaafkan dengan syarat tidak diteruskan. Itu artinya, khusus dalam pembahasan ini, setidaknya ada dua poin yang perlu ditekankan;

Pertama, konsekuensi dari sebuah tulisan/ucapan itu berbeda sesuai tempatnya, seperti akad, talak, nikah, dzikir mu’amalah dll. Kedua, boleh jadi karena perbedaan perspektif fikih dengan tasawuf. Sedikit mengutip penjelasan Ibnu Rusyd, beliau menjelaskan: 

Yang namanya dzikir itu harus dibaca (qari’), yang namanya qari’ itu harus membaca (menggerakkan bibir) serta mengeraskan sekiranya dirinya mendengar pada bacanya sendiri. Jika tidak demikian, maka tidak bisa dikatakan qari’ (orang yang membaca).

Baca Juga: Amalan yang Pahalanya Setara Salat Malam

Ini berbeda dengan yang dimaksud “dzikir hati/bathin.”
Ibnu Rusd selaras dengan redaksinya Imam Nawawi tersebut. Yaitu, “Dzikir-dzikir yang masyru’ah baik yang wajib atau sunnah tidak bernilai apapun sampai ia dibaca dan mendengar pada bacanya sendiri.” 

Menulis talak walau berupa kalimat talak yang sharih (jelas, seperti kata talak, cerai dan pisah) hukumnya menjadi kinayah berarti bila ada niat dari suami maka jatuh talak, bila tidak ada niat tidak jatuh (Asna al-Mathoolib III/277).  Kalau melalui telepon sah, karena syarat talaq jatuh tidak harus di depan istri, yang penting bisa didengar oleh diri sendiri Fat-hul Mu’in (I’anatut Thalibin juz IV halaman 16, Maktabah Syamilah).

Semoga bermanfaat!

Doa-doa untuk Mayit Malalui Medsos

Sayid Machmoed BSA
Tinggal di Jakarta Selatan, DKI Jakarta