scentivaid mycapturer thelightindonesia

Arah Pandangan Mata ketika Salat

Arah Pandangan Ketika salatt
Ilustrasi/Dok. https://www.elbalad.news/2321578

Pandangan Mata ketika Salat

Kekhusyukan dalam salat merupakan salah satu hal yang mesti diusahakan oleh setiap muslim. Al-Qur’an menjelaskan bahwa salah satu karakteristik orang mukmin yang memperoleh keberuntungan adalah orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِى صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sungguh beruntung orang-orang mukmin, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam salatnya. (Q. S. al-Mukminun ayat 1-2)

Itulah kenapa sebelum melaksanakan salat setiap muslim mesti mempersiapkan dirinya dengan semaksimal mungkin, meneliti kebersihan badan, pakaian, dan tempat salat, salat di tempat yang tenang dan tanpa keributan, berdoa agar Allah SWT melindungi dari godaan setan ketika salat, memulai salat fardu dengan salat sunat sebelumnya, dan lain-lain.

Termasuk bagian usaha untuk memperoleh kekhusyukan ketika salat adalah dengan menjaga pandangan. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ syarh al-Muhadzzab menjelaskan:

أجمع العلماء على استحباب الخشوع والخضوع في الصلاة وغض البصر عما يلهي وكراهة الالتفات في الصلاة وتقريب نظره وقصره على ما بين يديه

Seluruh ulama telah sepakat (ijma’) bahwa disunnahkan khusyuk dan bersikap tunduk dalam salat, menjaga pandangan dari hal-hal yang mengalihkan konsentrasi, serta makruh hukumnya menoleh-nolehkan pandangan ketika salat. Hendaknya pandangan mata dijaga dan dibatasi hanya melihat ke arah depannya saja (tidak menoleh ke kiri dan kanan).

Imam al-Syirazi dalam kitabnya al-Muhadzzab menjelaskan bahwa dianjurkan mengarahkan pandangan ke tempat sujud ketika salat. Dalilnya berdasarkan hadis riwayat dari Ibn Abbas RA, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا استفتح الصلاة لم ينظر الا الي موضع سجوده

Rasulullah SAW ketika telah memulai salat, ia tidak memandang kemana-mana melainkan hanya ke arah tempat sujudnya saja. (Hadis ini dihukum gharib oleh Imam Nawawi, beliau tidak mengetahuinya)

Imam Bayhaqi juga meriwayatkan beberapa hadis yang menjelaskan tentang melihat ke arah sujud ketika salat, di antaranya sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَضَعُ بَصَرِى فِى الصَّلاَةِ؟ قَالَ :« عِنْدَ مَوْضِعِ سُجُودِكَ يَا أَنَسُ ». قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا شَدِيدٌ لاَ أَسْتَطِيعُ هَذَا. قَالَ :« فَفِى الْمَكْتُوبَةِ إِذًا »

Dari Anas bin Malik, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika salat? Rasulullah SAW menjawab: Ke arah tempat sujudmu wahai Anas. Anas berkata: Aku berkata kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, ini hal yang sulit, aku tidak sanggup. Rasulullah SAW bersabda: Kalau begitu, pada salat fardu saja. (H.R. al-Bayhaqi, Imam Nawawi mengomentarinya sebagai hadis daif)

عَنْ مُحَمَّدٍ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا صَلَّى رَفَعَ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ تَدُورُ عَيْنَاهُ يَنْظُرُ هَا هُنَا وَهَا هُنَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِى صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ) فَطَأْطَأَ رَأْسَهُ وَنَكَّسَ فِى الأَرْضِ

Dari Muhammad bin Sirin, ia berkata: Rasulullah SAW ketika salat pernah mengangkat kepalanya (pandangannya) ke arah langit. Matanya berputar dan melihat ke arah sana dan sini. Allah SWT lalu menurunkan ayat (qad aflahal mu’minun … surat al-Mukminun ayat 1-2). Beliau lalu menundukkan kepalanya dan mengarahkannya ke tanah (H.R. al-Bayhaqi, hadis ini mursal. Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadraknya, al-Dzahabi mengomentarinya dengan hadis sahih, tetapi mursal. Mursal ibn Sirrin termasuk salah satu yang diterima oleh sebagian ulama. Tetapi sepertinya Imam Nawawi menghukum hadis ini dengan daif).

عن سالم بن عبد الله : أن عائشة كانت تقول : عجبا للمرء المسلم إذ دخل الكعبة حتى يرفع بصره قبل السقف يدع ذلك إجلالا لله و إعظاما دخل رسول الله صلى الله عليه و سلم الكعبة ما خلف بصره موضع سجوده حتى خرج منها

Dari Salim bin Abdillah bin Umar, bahwa Aisyah RA pernah berkata: Sungguh mengherankan dengan orang Islam yang ketika masuk ke dalam Ka’bah ia mengangkat pandangannya ke arah atap, menganggap itu untuk membesarkan dan mengagungkan Allah. Padahal, Rasulullah SAW pernah masuk ke dalam Ka’bah, beliau tidak memalingkan pandangannya dari tempat sujud hingga beliau keluar dari Ka’bah. (H.R. al-Hakim dalam Mustadrak, kata al-Hakim: Hadis ini sahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Hukum Mengangkat Tangan ketika Takbir saat Salat

Para ulama mujtahid madzhab Syafi’i memiliki beberapa pendapat tentang arah pandangan seseorang ketika salat. Imam Nawawi menjelaskan:

ثم في ضبطه وجهان (أصحهما) وهو الذي جزم به المصنف وسائر العراقيين وجماعة من غيرهم أنه يجعل نظره إلى موضع سجوده في قيامه وقعوده والثاني وبه جزم البغوي والمتولي يكون نظره في القيام إلى موضع سجوده وفي الركوع إلى ظهر قدميه وفي السجود إلى أنفه وفي القعود إلى حجره لأن امتداد البصر يلهي فإذا قصره كان أولى ودليل الأول أن ترديد البصر من مكان إلى مكان يشغل القلب ويمنع كمال الخشوع

Pertama, seseorang yang salat mengarahkan pandangannya ke tempat sujudnya, baik ketika ia berdiri maupun ketika duduk. Pendapat ini merupakan pendapat Imam al-Syirazi, para ulama mazhab Syafi’i madrasah Iraq, dan suatu kelompok. Alasannya adalah mengalihkan pandangan terlalu sering dari satu tempat ke tempat lain dapat membuat hati menjadi sibuk sehingga dapat menghalangi tercapainya khusyuk yang sempurna.

Kedua, seseorang yang salat mengarahkan pandangannya ke arah tempat sujudnya saat ia berdiri, ke arah punggung kakinya ketika ia ruku’, ke arah hidungnya ketika ia sujud, dan ke arah pahanya ketika ia duduk. Ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Baghawi, al-Mutawalli, dan lain-lain. Alasan memilih pendapat ini adalah karena mengarahkan pandangan ke tempat yang jauh dapat melalaikan seseorang, sehingga lebih bagus apabila dibatasi arah pandangannya.

Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathu al-Mu’innya menjelaskan:

وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه

Disunnahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud, karena hal ini akan lebih mendekatkan untuk lebih khusyuk, sekalipun bagi orang yang buta (tuna netra), dan sekalipun saat berada di dalam Ka’bah, salat di tempat yang gelap, atau ketika salat jenazah. Namun, khusus ketika tasyahud akhir disunnahkan untuk mengarahkan pandangan matanya ke jari telunjuk, terutama saat mengangkat jari telunjuk (mengisyaratkan dengan jari telunjuk) saat tasyahud akhir, karena ada dalil yang sahih tentang kesunahan ini.

Dari beberapa penjelasan di atas, para guru kami di Al-Azhar menggabungkan beberapa pendapat tersebut bahwa dianjurkan bagi orang yang salat untuk mengarahkan pandangannya:

1. Ketika berdiri, pandangan diarahkan ke tempat sujud
2. Ketika ruku’, pandangan diarahkan ke antara dua kaki
3. Ketika sujud, pandangan diarahkan ke hidung
4. Ketika duduk, pandangan diarahkan ke paha, dan ke arah telunjuk ketika tasyahud akhir, khususnya ketika menggerakkan (mengangkat) jari telunjuk ketika tasyahud akhir.

Semua penjelasan ulama di atas pada intinya adalah untuk meraih kekhusyukan dalam salat. Tentu saja kalau memang dibutuhkan atau karena ada kondisi darurat, maka dibolehkan untuk menoleh ke arah yang dibutuhkan atau bahaya. Seperti misalnya ada binatang berbahaya seperti kalajengking atau ular sebagaimana hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْحَيَّةُ وَالْعَقْرَبُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي رَافِعٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَكَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَتْلَ الْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ فِي الصَّلَاةِ و قَالَ إِبْرَاهِيمُ إِنَّ فِي الصَّلَاةِ لَشُغْلًا وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam dalam salat, yaitu: ular dan kalajengking.” (H.R. al-Tirmidzi). Al-Tirmidzi berkata; “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibn Abbas dan Abu Rafi'”. Al-Tirmidzi berkata; “Hadis Abu Hurairah derajatnya hasan sahih. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Muhammad SAW dan selainnya mengamalkan hadis ini. Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu memakruhkan membunuh ular dan kalajengking dalam salat. Ibrahim berkata; “Sesungguhnya dalam salat ada kesibukan.” Pendapat pertama lebih sahih.

Dalam masalah ini, yang terlarang hanyalah mengarahkan pandangan ke arah atas (arah langit), karena ada larangan dalam beberapa hadis, di antaranya hadis riwayat Anas bin Malik:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ حَتَّى قَالَ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Kenapa orang-orang mengarahkan pandangan mereka ke langit ketika mereka sedang salat?” Suara beliau semakin tinggi hingga beliau bersabda: “Hendaklah mereka menghentikannya atau Allah benar-benar akan menyambar penglihatan mereka.” (H.R al-Bukhari, dan banyak hadis-hadis semisal terdapat dalam kitab-kitab hadis)

Baca Juga: Hukum Bersedekap dalam Salat

Pandangan Mata ketika Salat

Tambahan:

Para ulama dalam mazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang hukum orang yang memejamkan mata ketika salat. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ syarh al-Muhadzzab menjelaskan:

أما تغميض العين في الصلاة فقال العبدري من أصحابنا في باب اختلاف نية الإمام والمأموم يكره أن يغمض المصلي عينيه في الصلاة قال قال الطحاوي وهو مكروه عند أصحابنا أيضا وهو قول الثوري وقال مالك لا بأس به في الفريضة والنافلة

* دليلنا أن الثوري قال إن اليهود تفعله قال الطحاوي ولأنه يكره تغميض العين فكذا تغميض العينين هذا ما ذكره العبدري ولم أر هذا الذي ذكره من الكراهة لأحد من أصحابنا والمختار أنه لا يكره إذا لم يخف ضررا لأنه يجمع الخشوع وحضور القلب ويمنع من إرسال النظر وتفريق الذهن قال البيهقي وقد روينا عن مجاهد وقتادة أنهما كرها تغميض العينين في الصلاة وفيه حديث قال وليس بشئ

Tentang hukum memejamkan mata ketika salat, Imam al-Abdari dari kalangan ulama mujtahid mazhab Syafi’i dalam bab perbedaan niat Imam dan Makmum berpendapat bahwa makruh hukumnya memejamkan mata ketika salat. Al-Thahawi juga menjelaskan pendapat yang sama. Pendapat ini juga merupakan pendapat Sufyan al-Tsauri. Sementara pendapat Imam Malik menyatakan bahwa tidak apa-apa (tidak makruh) memejamkan mata, baik di salat fardhu maupun sunat. Alasan al-Tsauri mengatakan makruh adalah karena memejamkan mata ketika beribadah (salat) adalah perbuatan Yahudi. Alasan al-Thahawi yang juga mengatakan makruh adalah karena makruh memejamkan satu mata, begitu pula juga makruh kalau dipejamkan keduanya, seperti ini juga alasan al-Abdari.

Namun Imam Nawawi tidak sepakat. Menurut Imam Nawawi, ia tidak pernah menemukan pendapat ulama mujtahid dalam mazhab Syafi’i yang mengatakan makruh hukumnya memejamkan mata ketika salat.

Pendapat yang dipilih adalah memejamkan mata ketika salat hukumnya tidak makruh bila tidak dikhawatirkan berbahaya, alasannya adalah karena memejamkan mata dapat menyatukan dua hal penting yaitu khusyuk dan menghadirkan hati dalam salat, serta mencegah mata untuk banyak melihat-lihat yang dapat memecahkan konsentrasi ketika salat.

Al-Bayhaqi meriwayatkan bahwa Mujahid dan Qatadah mengatakan makruh hukumnya memejamkan mata ketika salat, dan ada hadisnya. Al-Bayhaqi selanjutnya mengomentari bahwa tidak ada apa-apa. []

Pandangan Mata ketika Salat Pandangan Mata ketika Salat

Wallahu A’lam

Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Pandangan Mata ketika Salat

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.