Aurat menurut istilah para ulama adalah anggota tubuh manusia yang harus ditutup dan tidak boleh ditampakkan, atau bagian anggota tubuh yang haram dilihat oleh orang lain.
Aurat Perempuan di Hadapan Laki-laki bukan Mahram
Perempuan dalam bahasan aurat dapat diklasifikasikan kepada tiga kategori. Pertama, perempuan yang masih kecil dan belum mumayyiz (belum bisa membedakan antara yang baik dan buruk). Kedua, perempuan yang sudah tua. Biasanya ditandai dengan sudah masuknya masa menopouse. Ketiga, perempuan selain dua kategori di atas, artinya perempuan yang dalam rentang usia mumayyiz dan tua. Perempuan jenis ketiga ini adalah yang terbanyak, dan jenis inilah yang dimaksud jika ada penyebutan perempuan secara umum. Baca Juga: http://tarbiyahislamiyah.id/salat-jamak-dan-qashar/
Menurut mayoritas Ulama, aurat perempuan yang harus ditutup jika di hadapan laki-laki bukan mahramnya adalah seluruh anggota tubuhnya selain tangan dan muka. Pengecualian tangan dan muka ini dengan catatan jika tidak membawa kepada fitnah. Maksudnya, jika seorang perempuan memiliki dugaan yang kuat bahwa jika ia menampakkan tangan dan mukanya, lalu kondisi tersebut dapat menarik perhatian bahkan syahwat laki-laki tertentu (karena kecantikan muka wanita tersebut misalnya), maka ia juga harus menutup tangan dan mukanya.
Dalil hukum ini di antaranya:
QS. al-Nur ayat 31
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak darinya (menurut penafsiran terkuat dari para ulama adalah wajah dan kedua tangannya).
Hadis dari ‘Aisyah Ra bahwa suatu ketika Asma’ bin Abu Bakar masuk menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian yang tipis. Rasulullah SAW pun berpaling darinya, kemudian bersabda:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya: Wahai Asma’, sesungguhnya seseorang wanita yang telah haid (artinya telah baligh) tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini –beliau menunjuk wajah dan kedua tangannya. (H.R. Abu Daud)
Untuk laki-laki yang masih kecil dan belum mumayyiz, para ulama membolehkan perempuan menampakkan sebagian perhiasannya. Hal ini dengan syarat anak laki-laki yang masih kecil tersebut belum memahami tentang konsep aurat. Tetapi jika anak laki-laki yang masih kecil itu sudah memahami konsep tersebut, apalagi sudah mendekati masa akan baligh, maka perempuan tidak boleh menampakkannya di depan mereka.
Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita Bukan Mahram yang Non Muslim
Hukum aurat wanita muslimah di hadapan wanita bukan mahram yang non muslim adalah sama hukumnya dengan di hadapan laki-laki bukan mahram, yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangannya. Dalilnya adalah Q.S al-Nur ayat 31:
َلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ
Artinya: dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Baca Juga:http://tarbiyahislamiyah.id/hukum-mengqadha-salat/
Aurat Wanita di Hadapan Wanita Muslimah Bukan Mahram
Aurat wanita di hadapan wanita muslimah adalah antara pusar dan lutut. Namun ini dengan catatan bahwa tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah.
Aurat Wanita di Hadapan Mahramnya
Mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan mahramnya adalah antara pusar dan lutut. Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa aurat wanita khusus di hadapan laki-laki mahramnya adalah apa yang biasa terlihat di rumah seperti kepala, leher, tangan sampai siku serta kaki hingga lutut. Hal ini kembali dengan catatan bahwa tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
Baca Juga: http://tarbiyahislamiyah.id/hukum-memelihara-dan-melatih-anjing/
Apakah Suara Wanita Aurat?
Menurut Imam An-Nawawi suara wanita bukanlah aurat. Tetapi wanita dilarang melantunkan suaranya di hadapan laki-laki bukan mahram jika dikhawatirkan terjadi fitnah seperti suara yang mendayu-dayu, mendesah atau bermanja-manja yang dapat mengundang syahwat orang yang mendengar. Selain itu bagi wanita yang suara aslinya (tanpa dibuat-buat) memang terdengar lembut atau mendayu-dayu manja, maka ia harus memberatkan suaranya sehingga tidak terdengar lembut lagi. Salah satu caranya adalah dengan menutup mulutnya dengan kain atau sapu tangan ketika berbicara.
Sebaliknya bagi laki-laki juga dilarang mendengar kepada suara perempuan yang akan membangkitkan syahwatnya atau memunculkan fitnah lainnya.
Aurat Laki-laki di Hadapan Laki-laki
Aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain, baik mahram atau bukan mahram, adalah antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah hadis dari Abu Ayyub al-Anshari: “Yang terletak di atas kedua lutut adalah aurat, dan yang terletak di bawah pusar serta yang terletak di atas kedua lutut adalah aurat”. (H.R. al-Daruquthni)
Aurat Laki-laki di Hadapan Wanita Bukan Mahram
Aurat laki-laki di hadapan wanita bukan mahram adalah antara pusar dan lutut. Tetapi yang harus jadi catatan adalah bahwa perempuan harus menundukkan pandangan (menghindari melihat laki-laki) baik aurat ataupun yang bukan dari laki-laki tersebut.
Aurat Anak Kecil
Pada dasarnya anak-anak belumlah diberikan taklif (kewajiban) untuk menutup aurat. Oleh karena itu boleh melihat kepada aurat anak-anak kecuali kemaluannya. Dan seyogyanya sedari kecil para orang tua harus membiasakan anaknya untuk menutupinya agar menjadi kebiasaan ketika baligh nanti. Terkecuali dalam masalah ini adalah anak-anak yang sudah mummayiz dan menjelang masa balighnya, maka mereka harus ditekankan untuk menutupinya.
Aurat Suami/Istri di Hadapan Pasangannya
Ulama sepakat bahwa tidak ada aurat bagi suami/istri di hadapan pasangannya. Tetapi dimakruhkan melihat kepada kemaluannya.
Catatan:
1. Kaum muslimin dan muslimat diperintahkan untuk menundukkan pandangannya dari lawan jenisnya.
2. Ali Musthafa Ya’kub (Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta) merumuskan konsep 4T dalam berpakaian yang bagus untuk diamalkan, yaitu: Tutup Aurat, Tidak transparan, Tidak ketat dan Tidak menyerupai lawan jenis
3. Tujuan berpakaian adalah untuk menutup anggota tubuh agar tidak menjadi perhatian dan dinikmati oleh orang lain.
4.Sebagian orang sering memahami istilah telapak tangan (كف) dengan bagian telapak saja, sehingga dipahami bahwa bagian belakang tangan adalah aurat. Ini adalah pemahaman yang keliru. Yang dimaksud dengan كف adalah tangan meliputi bagian telapak dan belakangnya. Istilah “telapak tangan” dahulu digunakan oleh ulama untuk membedakannya dengan istilah tangan secara umum (يد) yang meliputi dari siku hingga ke ujung jari.[]
Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com
Tanya ustadz, dari siku ke jemari dan mata kaki apakah boleh terlihat ? Agar mudah dalam bekerja
Mohon penjelasan batasan aurat perempuan tua