scentivaid mycapturer

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia

Ilustrasi/Dok.Istimewa

Sebagaimana diketahui bahwa berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunah muakkadah). Tidak mengherankan jika seorang muslim sangat dianjurkan untuk mengusahakannya minimal sekali seumur hidup. Lalu bagaimana jika seorang muslim telah meninggal dunia, sementara keluarganya yang masih hidup berkeinginan untuk menunaikan kurban atas orang yang telah meninggal tersebut?

Para ahli fikih berbeda pendapat soal hukum kurban untuk orang yang telah meninggal dunia dan apakah pahala kurban itu sampai kepada orang itu atau tidak?

Baca Juga: Salat Jumat dengan Tiga Orang, Bolehkah?Baca Juga: Salat Jumat dengan Tiga Orang, Bolehkah?

Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan mazhab Hanafi, qaul kedua dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali menghukumnya boleh secara mutlak. Kurbannya sah dan pahalanya sampai kepada yang telah meninggal dunia. Dalil yang digunakan pendapat ini adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa ia berkurban untuk Nabi Muhammad SAW dengan dua kibas. Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Rasulullah SAW yang menyuruhnya demikian. (HR. Ahmad, al-Bayhaqi, al-Hakim dan lain-lain). Abu al-Hasan al-Abbadi dari kalangan mazhab Syafi’i menyatakan alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

وَأَمَّا التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.

Baca Juga: Hukum Parfum Beralkohol

Pendapat kedua dari mayoritas mazhab Syafi’i bahwa tidak ada (tidak sah) kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang itu mewasiatkan demikian sebelum ia wafat. al-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Tidak ada berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat agar dilakukan kurban untuknya

Jika dilakukan juga, maka status daging kurban itu tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Baca Juga: Hukum Seputar Rambut

Pendapat ketiga dari mazhab Maliki menyatakan bahwa hukumnya adalah boleh dilakukan, tetapi makruh. Alasan kebolehannya adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji. Sementara alasan makruhnya adalah karena biasanya ibadah kurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu seringkali disertai niat untuk berbangga-bangga. Menurut penulis, pendapat yang dipakai silahkan disesuaikan dengan kondisi tempat berkurban. Bagi yang ingin berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, maka pendapat pertama adalah yang cocok untuk dipakai. Jika lingkungan tempat tinggal mayoritas bermazhab Syafi’i dan dikhawatirkan kurban untuk orang yang meninggal dunia itu akan menimbulkan polemik, bahkan pertengkaran dengan umat Islam, maka sebaiknya untuk tidak berkurban disana atau memilih pendapat mazhab Syafi’i sendiri yang mengatakan bahwa tidak ada kurban untuk yang telah meninggal dunia. Yang jelas, bahwa hari ini berkurban tetaplah memiliki kebaikan dan sangat dianjurkan untuk dilakukan.[]

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.