scentivaid mycapturer thelightindonesia

Bernazar dan Hukumnya

Rekaan seseorang yang sedang bernazar
Ilustrasi/Dok. Istimewa

Bernazar/Nazar merupakan ucapan atau janji pada Allah SWT dari seseorang mukallaf yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu hal yang awalnya tidak wajib menjadi wajib

Menjelang momen-momen tertentu, orang sering kali mengucapkan nazar. Siswa SMA kelas tiga yang akan ikut UN misalnya, ia khawatir tidak lulus UN, kemudian bernazar, “Ya Allah, seandainya saya lulus UN maka saya akan berpuasa satu hari.” Ibu yang kasihan melihat anaknya sakit akan bernazar, “Ya Allah, jika Engkau memberikan kesembuhan kepada anak hamba, maka hamba akan bersedekah seratus ribu rupiah”. Hal ini hampir menjadi tradisi bagi sebagian umat Islam. Tetapi bagaimana sebenarnya nazar dalam pandangan Islam? Tulisan ini akan membahasnya secara ringkas.

Pengertian Nazar

Nazar secara bahasa berarti janji untuk hal yang baik atau buruk. Secara istilah, nazar adalah ucapan dari seorang mukallaf yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu hal, yang pada mulanya tidak wajib menurut hukum syara’. Sederhananya, nazar adalah ucapan dari seseorang mukallaf yang berjanji kepada Allah SWT untuk melakukan sesuatu hal. Hal tersebut wajib ditunaikan walaupun pada mulanya (sebelum ia nazarkan) ia bukanlah hal yang wajib.

Macam-macam Nazar

Dilihat dari segi isi kandungannya, nazar ada tiga macam, yakni sebagai berikut:

1. Nazar Lajaj, yaitu nazar yang muncul dari seseorang dalam kondisi marah untuk mencegah dirinya melakukan sesuatu. Contohnya: “Saya bernazar bahwa saya akan puasa seminggu jika saya berbicara dengan si Badu’ atau seseorang berkata pada istrinya, “Jika kamu berbicara dengan temanmu si Fulanah, maka saya bernazar untuk bersedekah”.

2.Nazar Mujazat, yaitu nazar yang muncul dari seseorang untuk melakukan sesuatu jika terjadi atau berhasil melakukan suatu. Contohnya: “Jika saya lulus ujian nasional, maka saya bernazar sedekah Rp.100.000,- kepada fakir miskin” atau “jika anak saya sembuh dari sakitnya, maka saya bernazar untuk membaca surat al-Baqarah satu kali”.

3. Nazar Tabarrur, yaitu nazar yang dilakukan secara spontan tanpa kaitan untuk pencegahan melakukan sesuatu atau karena berhasil melakukan sesuatu, contohnya: “Saya bernazar untuk bersedekah Rp.50.000,- besok”.

Baca Juga: Hukum Menjual Barang yang Cacat

Sebagian ulama membagi nazar kepada dua macam, yakni nazar mutlak dan nazar mu’allaq. Nazar mutlak adalah nazar yang dilakukan tanpa mengaitkannya dengan keberhasilan melakukan sesuatu atau untuk mencegah sesuatu (sama dengan nazar tabarrur di atas). Sedangkan nazar mu’allaq adalah nazar yang dilakukan dengan mengaitkannya kepada keberhasilan melakukan sesuatu atau untuk mencegah dari melakukan sesuatu (sama dengan nazar lajaj dan nazar mujazat di atas).

Dari segi perbuatan yang dinazarkan, ia terbagi kepada lima pembagian:

Menazarkan perbuatan yang wajib seperti bernazar untuk salat lima waktu, puasa wajib atau perbuatan wajib lainnya;
2. Menazarkan ibadah yang sunat seperti bernazar untuk bersedekah, membaca al-Qur’an dan lain-lain;
3. Menazarkan perbuatan mubah seperti bernazar untuk tidur, makan;
4. Menazarkan perbuatan makruh seperti bernazar untuk bermain gendang;
5. Menazarkan perbuatan haram seperti bernazar untuk berzina, mencuri, menyembah berhala dan lain-lain;

Hukum Bernazar

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nazar (mengucapkan nazar):Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum nazar adalah makruh. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah: Hadis dari Abu Hurairah, “Janganlah kamu bernazar, karena nazar tidaklah menolak takdir sedikit Sesungguhnya nazar hanya dikeluarkan oleh orang yang pelit”. (H.R. Muslim)

Hadis dari Ibn Umar, “Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Sesungguhnya nazar hanya dikeluarkan oleh orang yang pelit”. (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama berpendapat bahwa nazar adalah ibadah dan merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dalil yang mereka gunakan, di antaranya:

Q.S. al-Insan ayat 6-7

عَيۡنٗا يَشۡرَبُ بِهَا عِبَادُ ٱللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفۡجِيرٗا ٦ يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا ٧

Artinya:
(yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Q.S. al-Hajj ayat 29

ثُمَّ لۡيَقۡضُواْ تَفَثَهُمۡ وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ ٢٩

Artinya:
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)

Q.S. al-Baqarah ayat 270

وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوۡ نَذَرۡتُم مِّن نَّذۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُهُۥۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ ٢٧٠

Artinya:
Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

Tiga ayat di atas menunjukkan bahwa salah satu ciri hamba-hamba Allah SWT yang diberi keberkahan di surga kelak adalah mereka yang menunaikan nazar. Jika nazar itu sesuatu yang makruh, niscaya Allah SWT tidak akan menjadikan penunaian nazar sebagai ciri khas hambaNya dan membalasi mereka dengan kebaikan di surga.

1. Hadis riwayat al-Bukhari dari ‘Aisyah RA: “Siapa yang bernazar untuk ta’at kepada Allah, maka penuhilah (nazar berupa) ketaatan tersebut. Dan siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia berbuat maksiat kepadaNya”.
2. Nazar adalah salah satu wasilah (perantara) menuju ketaatan. Kaedah fikih menyatakan bahwa hukum wasilah sama dengan hukum tujuannya. Dalam hal ini karena perbuatan yang dituju adalah ibadah maka nazar sebagai wasilahnya juga dihukum sebagai ibadah

Rukun Bernazar

1. Orang yang bernazar adalah orang Islam yang sudah mukallaf (sudah balig dan berakal), cerdas dan tidak dalam kondisi terpaksa (dipaksa orang lain untuk bernazar).
2. Shighat (redaksi) nazar. Nazar haruslah berupa ucapan yang mengandung redaksi kalimat yang menunjukkan bahwa seseorang mewajibkan dirinya untuk melakukan sesuatu. Misalnya: Saya bernazar untuk bersedekah atau kewajiban bagi saya untuk berpuasa karena Allah atau saya mewajibkan diri saya untuk membaca al-Qur’an karena Allah dan lain-lain. Nazar tidak sah hanya dengan niat saja, melainkan harus dibarengi dengan ucapan. Selain itu, nazar juga tidak sah jika dibarengi dengan kalimat “insyaallah”.
3. Ada hal yang dinazarkan. Hal tersebut haruslah hal yang sunat atau hal yang disyariatkan. 

Konsekuensi Bernazar

Seseorang yang bernazar dengan nazar lajaj, maka menurut pendapat yang kuat dari para ulama, seseorang tersebut boleh memilih antara dua hal, yakni: menunaikan apa yang ia nazarkan atau melaksanakan kafarat sumpah. Kafarat sumpah di sini yakni memilih antara memberi makan 10 orang fakir miskin atau memberi pakaian kepada 10 orang fakir miskin atau memerdekakan satu orang budak, dan jika tidak mampu ketiga di atas maka berpuasa selama tiga hari.

Sedangkan yang bernazar dengan nazar tabarrur dan nazar mujazat, maka ia wajib menunaikan hal yang ia nazarkan. Seseorang yang tidak mampu menunaikan nazarnya (bisa jadi karena terlalu berat), maka ia harus melaksanakan kafarat sumpah.

Baca Juga: Hukum Memelihara dan Melatih Anjing

Bolehkah bernazar dengan perbuatan yang wajib?

Para ulama syafi’iyah berpendapat bahwa tidak sah hukumnya bernazar dengan perbuatan yang merupakan wajib ‘aini (fardhu ‘ain) seperti salat lima waktu, puasa Ramadhan dan semisalnya. Ini karena hal tersebut sudah diwajibkan bagi setiap muslim tanpa harus dinazarkan. Merupakan tindakan yang sia-sia ketika seseorang mewajibkan hal yang pada dasarnya sudah wajib ia lakukan.

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum nazarnya adalah sah. Oleh karena itu jika seseorang bernazar untuk melakukan salat wajib misalnya salat zuhur, lalu ia melanggarnya, maka selain diwajibkan mengqadha salat zuhur tersebut ia juga diwajibkan untuk melaksanakan kafarat sumpah karena ia telah melanggar nazar yang ia ucapkan. Dan pendapat inilah yang lebih dekat kepada kehati-hatian.

Tetapi jika yang ia nazarkan adalah perbuatan yang wajib kifa’i (fardhu kifayah), maka hukum nazarnya adalah sah, dan otomatis hal tersebut wajib ia lakukan.

Bolehkan Bernazar dengan Perbuatan yang Mubah?

Para ulama menyatakan bahwa jika seseorang bernazar dengan perbuatan yang mubah seperti “Jika aku lulus UN, maka aku akan makan lontong,” maka hukum nazarnya tidak sah dan tidak memiliki akibat apa-apa. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Abu Daud: “Tidak ada nazar kecuali untuk hal-hal yang bertujuan mencari keredhaan Allah SWT”.

Oleh karena itu, jika seseorang terlanjut bernazar dengan perbuatan yang mubah, maka menurut pendapat yang kuat, ia tidak wajib menunaikan apa yang ia nazarkan. Dan jika nazar yang mubah saja tidak sah, maka apalagi nazar dengan yang makruh.

Hukum Bernazar dengan Perbuatan Maksiat

Tidak sah nazar dengan perbuatan maksiat, bahkan haram melakukannya. Misalnya seseorang bernazar, “Jika saya sembuh nanti, maka saya akan mencuri ponsel milik teman saya”. Nazar ini tidak sah. Namun yang harus jadi catatan adalah selama bernazar tersebut dengan niat nazar. Tetapi jika seseorang melafazkan nazar namun dengan niat sumpah, maka ia wajib membatalkan sumpahnya (untuk berbuat maksiat tersebut) lalu melaksanakan kafarat sumpah.

***

Bernazar pada dasarnya boleh jika tujuan nazar kita adalah sebagai penguat diri kita dalam beribadah kepada Allah SWT. Tetapi jika nazar kita karena menginginkan sesuatu, seperti ingin diluluskan ujian dan semisalnya, penulis sarankan agar tidak melakukannya kecuali karena kita lebih ingin menguatkan ibadah saja. Sesungguhnya jika kita ingin mencapai tujuan, maka caranya adalah berusaha sekuat tenaga, banyak berdoa dan bertawakkal kepada Allah, karena apa yang dipilihkan oleh Allah jauh lebih baik.[]

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.