Spesialisasi
Saat konsultasi dengan dokter spesialis tulang, saya bertanya bagaimana menurut beliau kalau ada orang yang jatuh dari motor, lalu bagian yang terbentur dengan aspal itu dipijat atau diterapi dengan cara-cara tradisional. Ia tampak terpancing. Suaranya mulai keras dan nada bicaranya agak emosional. Ia lalu menyalahkan cara-cara tersebut karena tidak ada dasar ilmiahnya. Ia juga menegaskan bahwa segala sesuatu itu ada ilmu dan ahlinya. Orang yang berbuat tanpa dasar ilmu akan dimarahi Tuhan. Demikian paparnya berapi-api.
Saya hanya mengangguk-angguk. Sebenarnya saya bisa saja mengatakan, boleh jadi cara pengobatan kampung yang ditempuh sebagian orang jauh lebih ampuh. Boleh jadi juga dokter lain, selain beliau, ada yang ikut merekomendasikan pengobatan-pengobatan tradisional. Tapi saya memilih diam karena memang ini bukan ranah keilmuan saya. Bisa saja apa yang disampaikannya keliru, tapi saya tak punya argumentasi yang kuat untuk membantahnya. Saya mesti menghargai spesialisasi yang telah digelutinya selama bertahun-tahun.
☆☆☆
Seseorang bertanya kepada saya, “Ustadz, apakah benar Ibnu Sina itu kafir?” Saya balik bertanya, “Kenapa Anda bertanya demikian?” Ia lalu mengirimkan sebuah link tulisan seseorang yang membahas tentang Ibnu Sina dengan judul yang memperlihatkan bahwa sang penulis akan bersikap objektif dan pertengahan tentang Ibnu Sina.
Saya baca tulisan itu sampai akhir. Isinya adalah nukilan dari para ulama tentang kekafiran Ibnu Sina, seperti Imam al-Ghazali, Imam adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Sebenarnya penulis tidak hanya menukil, melainkan juga menyimpulkan bahwa Ibnu Sina bukanlah seorang muslim. Menurutnya, sikap kita terhadapnya sama dengan sikap kita terhadap ilmuwan-ilmuwan non-muslim lainnya. Ia juga menghimbau, dengan menukil pendapat Syekh Bin Baz, untuk tidak menamakan masjid dan tempat-tempat yang berbau Islam dengan nama Ibnu Sina.
☆☆☆
Yang membuat saya kaget adalah penulis ternyata bukan seseorang yang mengambil spesialisasi dalam bidang ilmu kalam atau filsafat (boleh jadi saja ia termasuk yang anti dengan kedua ilmu ini). Karena untuk mengkaji masalah seberat ini, diperlukan penguasaan yang sangat baik terhadap kedua ilmu tersebut. Kenapa? Karena untuk meneliti apakah takfir yang dilayangkan oleh sebagian ulama terhadap Ibnu Sina sudah pada tempatnya atau tidak, kita mesti melihat secara lebih dekat apa dasar mereka untuk mengkafirkan Ibnu Sina. Ada tiga hal. Dan ketiga hal ini termasuk pembahasan inti dalam filsafat dan ilmu kalam.
Sang penulis ternyata juga tidak memiliki spesialisasi dalam ilmu-ilmu syariat; fikih, ushul fikih, tafsir, hadis dan sebagainya. Karena kalaupun tidak terlalu mendalami bidang filsafat dan ilmu kalam, setidaknya dengan mendalami cabang-cabang ilmu syariat yang lain, seseorang akan memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam, mengkomparasikan berbagai pendapat, mengkritisi apa yang perlu dikritisi dan seterusnya.
Sang penulis ternyata adalah seorang dokter dengan spesialisasi patologi klinik (Sp.PK), dan ini sesungguhnya sesuatu yang sangat membanggakan. Dokter dengan keahlian ini mampu mendiagnosis penyakit pada pasien melalui pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium. Ini sebuah peran yang sangat diharapkan di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam kondisi seperti saat ini. Berbagai inovasi, penemuan-penemuan ilmiah, kreativitas dan perhatian penuh tenaga medis, tentu sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat saat ini.
Kita berbaik sangka bahwa beliau sudah melakukan yang terbaik dalam bidang yang digelutinya. Akan tetapi, produktivitas, kreativitas dan inovasi sang dokter akan lebih tinggi dan luas kalau ia fokus saja pada spesialisasinya. Di samping itu, semestinyalah kita menghargai spesialisasi masing-masing. Kalau orang yang spesialisasinya di bidang syariat tidak pantas merambah ke bidang medis, demikian juga orang yang spesialisasinya di bidang medis tidak elok ikut mengangkangi bidang syariat, apalagi dalam permasalahan yang tidak ringan seperti ini; masalah takfir.
Baca Juga: Dialog dan Upaya Menemukan Corak Pemikiran Politik Arab
☆☆☆
Imam al-Ghazali memang menghukumi kafir Ibnu Sina dan al-Farabi dalam tiga masalah besar; meyakini ke-qidam-an alam, meyakini bahwa Allah hanya tahu yang kulliy, dan mengingkari kebangkitan jasad. Hal ini bisa dilihat dalam Tahafut al-Falasifah dan al-Munqidz min adh-Dhalal. Imam adz-Dzahabi juga menukilnya dalam Siyar A’lam Nubala`.
Tapi apakah semua ulama sependapat dengan Imam al-Ghazali dalam hal ini? Tidak hanya itu, apakah pendapat beliau dalam kedua kitab ini sejalan dengan pendapat beliau dalam kitab-kitabnya yang lain terutama dalam Faishal at-Tafriqah?
Pertanyaan yang tak kalah penting untuk dilontarkan adalah benarkah ketiga hal ini disepakati para ulama sebagai acuan untuk menghukumi kafir seseorang?
☆☆☆
Tentang masalah pertama yaitu qidam al-‘alam, ini adalah masalah yang berat, rumit, dan berpotensi menergelincirkan pemahaman. Karena itu, sesungguhnya bukan hanya Ibnu Sina yang berpendapat bahwa alam ini qadim. Imam ad-Dawani menyebutkan bahwa beberapa ulama juga berpendapat demikian, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang juga ikut mengkafirkan Ibnu Sina.
Dalam Syarah al-‘Adhudiyyah, Imam ad-Dawani menulis:
وقد قال بالقدم الجنسي -بأن يكون فرد من أفراد العالم ، لا يزال على سبيل التعاقب موجودا- بعض المحدثين المتأخرين ، وقد رأيت فى بعض تصانيف ابن تيمية القول به فى العرش
“Beberapa ulama mutaakhirin juga berpendapat bahwa alam itu qadim, dalam arti satu unit dari sekian unit alam akan senantiasa ada secara terus menerus. Bahkan saya melihat di beberapa karya Ibnu Taimiyyah pendapat yang sama terkait dengan masalah ‘Arsy.”
Syekh Muhammad Abduh menguatkan pendapat Imam ad-Dawani ini. Beliau juga menjelaskan apa yang membuat Ibnu Taimiyah berpendapat demikian. Ia berkata:
وذلك أن ابن تيمية كان من الحنابلة الآخذين بظواهر الآيات والأحاديث القائلين بأن الله استوى على العرش جلوسا ، فلما أورد عليه أنه يلزم أن يكون العرش أزليا لما أن الله أزلي وأزلية العرش خلاف مذهبه قال : إنه قديم بالنوع أي أن الله لا يزال يعدم عرشا ويحدث آخر من الأزل إلى الأبد حتى يكون له الاستواء أزلا وأبدا
“Ibnu Taimiyyah adalah seorang Hanbali yang mengambil zahir ayat dan hadis yang mengatakan bahwa Allah beristiwa di atas ‘arsy (dalam arti) duduk. Ketika hal ini dibantah, bahwa pendapat ini berimplikasi kepada arsy itu azali, sementara masalah keazalian ‘arsy itu bertentangan dengan mazhabnya, ia menjawab: “Alam itu qadim bin nau’, artinya Allah senantiasa meniadakan arsy dan menciptakan yang baru sejak azal sampai abadi, hingga Dia beristiwa sejak azal dan selama-lamanya.”
☆☆☆
Disamping itu, yang juga perlu dikaji adalah apakah penisbahan pendapat ini kepada Ibnu Sina sudah benar? Dengan kata lain, apakah Ibnu Sina benar-benar mengatakan bahwa yang akan dibangkitkan itu hanyalah jiwa (nafs), bukan jasad? Kalau benar, dimana ia mengatakan hal itu? Bukankah tidak mustahil kalau Imam al-Ghazali keliru dalam penukilan? Atau ia menukil sesuatu yang memberatkan Ibnu Sina dan mengabaikan sesuatu yang bisa meringankannya, apalagi al-Ghazali sedang dalam posisi membantah Ibnu Sina dan para filosof?
Hal ini sangat menyita pikiran dan energi Dr. Sulaiman ad-Dunya, pakar filsafat dari al-Azhar yang pernah menjadi Ketua Jurusan Aqidah Filsafat Universitas al-Azhar, yang men-tahqiq karya-karya Ibnu Sina, Imam al-Ghazali, Ibnu Rusyd dan lain-lain dengan ruh (mental) merdeka dan objektif.
Dr. ad-Dunya meneliti langsung buku-buku karya Ibnu Sina untuk mencek kebenaran ‘tuduhan-tuduhan’ dari Imam al-Ghazali. Ternyata dalam buku-buku Ibnu Sina yang terkenal seperti asy-Syifa` dan an-Najat, Ibnu Sina –menurut Dr. ad-Dunya- justeru dengan tegas mengatakan bahwa yang akan dibangkitkan itu tidak hanya jiwa, tapi juga jasad. Dalam buku-buku yang lain, Ibnu Sina membagi kebangkitan itu menjadi dua; nafsani (jiwa) dan jutsmani (jasad). Tapi, Dr. ad-Dunya melihat pandangan Ibnu Sina tentang kebangkitan jasad kabur dan tidak tegas.
Dr. ad-Dunya sempat berpikiran negatif terhadap Imam al-Ghazali bahwa beliau sengaja melemparkan tuduhan palsu untuk menjatuhkan pendapat-pendapat Ibnu Sina. Sampai akhirnya ia menemukan risalah yang ditulis oleh Ibnu Sina berjudul رسالة أضحوية فى أمر المعاد . Di sini dengan tegas Ibnu Sina memang mengingkari kebangkitan jasad. Berarti apa yang ‘dituduhkan’ oleh Imam al-Ghazali memiliki dasar dari risalah yang ditulis langsung oleh Ibnu Sina.
Disini kita bisa melihat bagaimana Dr. ad-Dunya sangat berhati-hati dalam mengkaji hal ini. Ia berusaha melacak dan menggali langsung kebenaran pendapat itu dari berbagai kitab dan risalah yang ditulis oleh Ibnu Sina untuk membuktikan bahwa apa yang ditulis oleh Imam al-Ghazali memang memiliki dasar yang kuat.
☆☆☆
Dalam tahqiq-nya untuk kitab Tahafut al-Falasifah karya Imam al-Ghazali, Dr. Sulaiman ad-Dunya memberikan beberapa catatan penting tentang takfir yang dilontarkan Imam al-Ghazali terhadap Ibnu Sina. Ia melihat bahwa polemik yang dilancarkan Imam al-Ghazali terhadap filsafat ketika itu berangkat dari kondisi dan suasana ilmiah di masa itu, dimana banyak orang sangat mengkultuskan filsafat dan tokoh-tokohnya dari Yunani kuno. Seolah-olah semua yang disampaikan oleh para filosof adalah benar karena akal mereka luar biasa dan pemikiran mereka lebih dalam. Karena taqlid buta kepada para filosof itulah, Imam al-Ghazali merasa perlu sedikit keras terhadap filsafat dan tokohnya.
Kalau dicermati karya-karya al-Ghazali lainnya, beliau sesungguhnya sangat berhati-hati dalam memberikan label kafir, apalagi di kalangan peneliti, pengkaji dan pakar. Ia berkata dalam kitab Faishal at-Tafriqah:
المقام الثاني : بين النظار الذين اضطربت عقائدهم المأثورة المروية فينبغي أن يكون بحثهم بقدر الضرورة وتركهم الظاهر بضرورة البرهان القاطع ، ولا ينبغي أن يكفر بعضهم بعضا بأن يراه غالطا فيما يعتقده برهانيا فإن ذلك ليس أمرا هينا سهل المدارك
“Level kedua adalah kalangan peneliti, dimana berbagai riwayat tentang akidah mereka cendrung tidak stabil. Dalam konteks ini semestinya bahasan mereka dalam batas yang dharuri (urgen) saja, dan hal yang bersifat zhahir dibiarkan dengan dasar argumen yang kuat. Tidak semestinya satu sama lain saling mengkafirkan ketika ia melihat yang lain keliru dalam hal yang ia yakini sebagai sebuah argumen, karena hal itu tidaklah mudah.”
Dalam kitab ini; Faishal at-Tafriqah, Imam al-Ghazali menjelaskan bagaimana sempitnya ruang untuk bisa mengkafirkan orang lain. Bahkan dalam kesempatan lain, beliau mengatakan bahwa siapapun yang beriman kepada Allah dan menerima syariat yang dibawa oleh Rasulullah Saw, maka ia adalah seorang mukmin.
Dari sini maka penukilan sang dokter terhadap pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Lisan al-Mizan kurang cermat. Ibnu Hajar tidak mengkafirkan Ibnu Sina dalam kitab tersebut. Ia memang menukil pendapat Imam al-Ghazali dan Ibnu Abi ad-Dam al-Hamawi yang mengkafirkannya. Tapi secara eksplisit Ibnu Hajar sesungguhnya menyampaikan ‘pembelaan’ terhadap Ibnu Sina. Simak apa yang beliau tulis:
وقد أطلق الغزالي وغيره القول بتكفير ابن سيناء، وقال ابن سيناء في الكلام على بعض الأدوية هو كما قال صاحب شريعتنا صلى الله عليه وآله وسلم
“al-Ghazali dan yang lain memutlakkan perkataan dalam mengkafirkan Ibnu Sina. Ketika menjelaskan beberapa obat, Ibnu Sina berkata: “Obat ini sesuai dengan apa yang diucapkan oleh pembawa syariat kita (Nabi Saw).”
Bukankah pokok keimanan itu adalah meyakini keesaan Allah, meyakini kebenaran risalah yang dibawa Nabi Muhammad Saw dan hari akhir, dan semua itu diimani oleh Ibnu Sina?
Baca Juga: Cermin dan Pengetahuan tentang Imam al-Ghazali
☆☆☆
Poin lain yang perlu diperhatikan juga adalah pembelaan para ulama terhadap Ibnu Sina. Apakah sang dokter sudah membaca pembelaan Ibnu Rusyd terhadap Ibnu Sina dalam kitabnya Tahafut at-Tahafut? Terlepas dari apakah kita akan sepakat dengan Ibnu Rusyd dalam pembelaannya itu atau tidak, tetapi melihat masalah dari sudut pandang yang berbeda adalah syarat mutlak dalam sebuah tulisan ilmiah. Dan untuk melakukan komparasi pendapat dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya sekadar kemampuan membaca bahasa Arab (apalagi hanya kutipan dari situs-situs fatwa instan yang berbahasa Arab), melainkan juga kompetensi yang memadai dalam bidang filsafat dan ilmu kalam.
☆☆☆
Di bagian akhir tulisannya, Pak dokter menukil ucapan Imam Ibnu Katsir yang menyebut bahwa ada pendapat yang menyebutkan Ibnu Sina bertaubat sebelum meninggal. Tapi ucapan Ibnu Katsir ini didahului dengan lafaz ‘yuqaalu’ (dikatakan) yang termasuk shigat tamridh dan mengisyaratkan kelemahan riwayat atau pendapat.
Perlu diketahui, bentuk fi’il lima lam yusamma fa’iluhi (الفعل لما لم يسم فاعله) atau yang umum dikenal dengan istilah fi’il majhul, memang mengisyaratkan kelemahan kalau hal itu dalam periwayatan hadis atau atsar. Artinya tidak semua penggunaan ‘qila’, ‘yuqaalu’ dan sebagainya berarti pendapat itu lemah. Boleh jadi karena sumbernya tidak diketahui, tidak ingin disebutkan, atau karena hal itu sudah menjadi pengetahuan umum, dan seterusnya.
Kalaupun kita terima bahwa penggunaan kata ‘yuqaalu’ di sini mengindikasikan kelemahan maka kelemahannya adalah menurut Ibnu Katsir saja. Buktinya, dalam Siyar A’lam an-Nubala, Imam adz-Dzahabi (yang tentu lebih dahulu masanya dan lebih diakui dalam bidang rijal/tokoh-tokoh) menisbahkan ini kepada sumbernya dengan menggunakan fi’il ma’lum; qaala.
Sumber yang dijadikan rujukan oleh Imam adz-Dzahabi tentang taubat Ibnu Sina adalah sumber yang terpercaya yaitu Imam Ibnu Khalliqan dalam Wafayat al-A’yan.
قال ابن خلكان : ثم اغتسل وتاب، وتصدق بما معه على الفقراء، ورد المظالم، وأعتق مماليكه، وجعل يختم القرآن في كل ثلاث، ثم مات يوم الجمعة في رمضان سنة ثمان وعشرين وأربع مائة.
Ibnu Khalliqan berkata: “Kemudian ia (Ibnu Sina) mandi dan bertaubat. Ia menyedekahkan hartanya untuk para fakir. Ia mengembalikan seluruh hak orang yang pernah diperolehnya secara zalim. Ia juga memerdekakan budak-budaknya. Ia mulai mengkatamkan al-Quran sekali tiga hari. Akhirnya ia wafat pada bulan Ramadhan tahun 428 H.”
☆☆☆
Kita yang ingin mengkaji masalah ini bisa saja sependapat dengan Imam al-Ghazali yang menghukumi Ibnu Sina sebagai seorang yang kafir, atau sependapat dengan para ulama yang membelanya dan yang mengatakan bahwa ia telah bertaubat sebelum akhir hayatnya, dan ini berarti bahwa ia wafat sebagai seorang muslim. Hanya yang perlu menjadi catatan adalah kajilah masalah ini dari berbagai sudut pandang, komparasikan berbagai pendapat, dan optimalkan analisa serta kritik ilmiah dalam masalah yang jelas tidak sederhana ini. Dan tentunya, bicaralah dalam spesialisasi kita masing-masing.
اللهم علمنا ما ينفعنا وانفعنا بما علمتنا ، آمين
[YJ]
Spesialisasi Spesialisasi Spesialisasi Spesialisasi Spesialisasi Spesialisasi Spesialisasi
Leave a Review