scentivaid mycapturer

Bilangan Rakaat Tarawih Menurut Kajian Hadis Kiai Ali Mustafa Yaqub

Bilangan Rakaat Tarawih Menurut Kajian Hadis Kiai Ali Mustafa Yaqub
Ilustrasi/Dok. Istimewa

Bilangan Rakaat Tarawih

Khilafiyah terkait jumlah rakaat salat Tarawih masih saja terjadi. Satu kelompok berpendapat bahwa salat Tarawih harus 20 rakaat dengan dalil hadis Mauquf yang bersumber dari Sayidina Umar bin Al-Khatthab. Sementara itu, kelompok lain mencukupkan 11 rakaat saja dengan dalil hadis yang bersumber dari Sayyidah Aisyah RA. Bahkan Syekh Albani menganggap bidah Tarawih yang dilaksanakan lebih dari 11 rakaat sebagaimana yang ia sebutkan dalam karyanya Risalah Tarawih.

Albani memfatwakan, siapa saja yang menambah salat Tarawih lebih dari 11 rakaat maka perihalnya sama seperti orang yang menambahi salat Zuhur menjadi 5 rakaat.

Berbeda dengan kedua pandangan di atas, Kiai Ali Mustafa Ya’qub mempunyai pandangan tersendiri. Ia menegaskan, dalam karyanya Hadist-hadist Bermasalah, bahwa tidak satupun riwayat valid yang menjelaskan kepastian jumlah rakaat salat Tarawih. Ia juga menyebutkan bahwa boleh saja bagi seseorang melakukan salat Tarawih dalam jumlah yang ia kehendaki, termasuk seribu rakaat sekalipun. Karena yang diutamakan dalam pelaksanaan salat Tarawih adalah lama dan bagusnya salat itu. Boleh saja bilangannya sedikit asalkan bacaannya bagus dan panjang, begitu juga dengan mereka yang salat dengan jumlah rakaat yang banyak seperti 20 ataupun 36 rakaat.

Kiai Ali Mustqfa Ya‘qub mengajukan sejumlah argumentasi atas hal ini. Pertama, tidak satu pun hadis Marfu’ (hadis yang dinisbatkan secara langsung kepada Nabi) yang menjelaskan bilangan salat Tarawih Rasulullah SAW. Memang benar ada hadis Sahih riwayat Muslim yang menceritakan bahwa Nabi SAW pernah salat bersama sahabat sebanyak dua atau tiga malam pertama Ramadan. Namun Rasulullah SAW tidak melanjutkannya karena khawatir Allah akan mewajibkan salat tersebut bagi umat Islam yang pada akhirnya akan memberatkan mereka. Dalam hadis itu juga tidak disebutkan secara eksplisit jumlah rakaat yang dikerjakan oleh Nabi SAW.

Baca Juga: Kapan Seharusnya Berniat untuk Puasa

Kedua, satu-satunya hadis Marfu’ terkait ibadah qiyamul lail (salat Tarawih) adalah hadis Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di mana Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya, “Dari Sayidina Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang mendirikan (malam-malam) di bulan Ramadan dengan keimanan dan penuh perhitungan, niscaya dosa-dosa (kecil) yang pernah ia perbuat akan diampuni oleh Allah SWT.’”

Dalam hadis di atas, Nabi SAW tidak memberikan batasan khusus untuk pelaksanaan qiyamul lail (salat Tarawih). Rasulullah SAW hanya menyebutkan barangsiapa yang mengerjakannya dengan keimanan dan penuh perhitungan, maka dosa kecilnya akan diampuni. Berdasarkan keumuman tersebut Kiai Ali Mustafa Ya‘qub tidak membatasi bilangan rakaat salat Tarawih.

Ketiga, Kiai Ali Mustafa membenarkan kesahihan hadis Mauquf yang digunakan oleh kelompok pertama, yaitu hadis yang menceritakan sikap Umar yang menyatukan umat Islam agar melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah sebanyak 20 rakaat di bawah komando seorang imam, yaitu Sahabat Ubai bin Ka’ab. Kiai Ali juga membenarkan kalau hal itu sudah menjadi kesepakatan umat Islam dari sejak zaman Umar hingga sekarang. Tetapi dalam hal ini, Kiai Ali Mustafa tetap memberlakukan keumuman hadis yang bersumber dari Abu Hurairah RA di atas untuk dijadikan sebagai dalil tidak terbatasnya bilangan salat Tarawih berdasarkan orientasi kemaslahatan, yaitu agar tidak adanya saling klaim kebenaran antarkelompok yang pada akhirnya akan mengakibatkan perpecahan umat.

Keempat, Kiai Ali juga mengkritisi dalil yang digunakan oleh kelompok kedua yang menganggap bahwa salat Tarawih hanya sebelas rakaat saja dengan argumentasi bahwa hadis tersebut bukan dimaksudkan untuk menjelaskan salat Tarawih. Tetapi hadis itu berbicara tentang jumlah rakaat salat Witir. Buktinya hadis tersebut dicantumkan oleh Imam Al-Bukhari dalam bab salat Witir. Selain itu, melalui redaksi hadisnya juga dapat dipahami bahwa Nabi SAW tidak pernah salat sunah lebih dari 11 rakaat, baik di bulan Ramadan ataupun selainnya sehingga tidak mungkin salat yang dimaksud di sana adalah salat Tarawih karena salat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadan.

Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Sebelum Ramadan

Kelima, Kiai Ali juga membantah argumen Syekh Albani sebagaimana yang tercantum dalam karyanya Risalah Tarawih, yang membatasi pelaksanaan salat Tarawih hanya pada bilangan sebelas rakaat. Setelah diteliti, argumentasi yang digunakan oleh Albani adalah hadis riwayat Ibnu Hibban yang bersumber dari Sahabat Jabir ibn Abdillah di mana dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi SAW mengizinkan sahabat Ubai ibn Ka’ab untuk mengimami salat qiyamul lail wanita-wanita yang ada di rumahnya. Pada saat itu Ubai menyatakan akan salat bersama mereka sebanyak 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir, sedangkan Nabi SAW diam saja pertanda Beliau SAW setuju.

Hadis tersebut mempunyai kualitas yang sangat daif sekali (dha’if syadid). Penyebabnya adalah karena dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Isa bin Jariyah. Ia dinilai oleh para ahli hadis seperti Ibnu Ma’in dan Imam An-Nasa’i sebagai perawi yang sangat daif. Bahkan Imam An-Nasa’i melabelinya sebagai perawi yang matruk (hadisnya semi palsu karena ia adalah seorang pendusta). Hal senada juga diungkap oleh Syekh Ismail Al-Anshari dalam karyanya Tashhihu Haditsi Shalatit Tarawih ‘Isyrina Rak’atan war Radd ‘alal Albani fi Tadh’ifihi. []

Wallahu a‘lam.


*Tulisan ini pernah dimat di NU Online


Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima sumbangan tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: [email protected]

Yunal Isra
Alumni MTI Canduang, Pengajar di Darus-Sunnah, dan Peneliti di El-Bukhari Institute