scentivaid mycapturer thelightindonesia

Bisakah Kaidah Fiqih Menjadi Dalil Hukum?

Kaedah Fiqih Menjadi Dalil Hukum dalam Islm dari sebuah buku
Ilustrasi/dok. Istimewa

Kaedah fiqih adalah salah satu hasil pemikiran ulama Islam dalam bidang metodologi penelitian hukum. Kaidah fiqih adalah prinsip-prinsip umum yang bisa diterapkan kepada masalah-masalah cabang. Kaidah fiqih tersebut ada yang berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah, serta ada pula yang berasal dari penelitian induktif terhadap masalah-masalah fiqih. Dalam literatur pokok Islam, istilah kaidah fiqih ini dekat dengan istilah jawami al-kalim yang merupakan salah satu keistimewaan yang dianugerahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Kaidah fiqih memberikan banyak sekali faedah, terutama bagi ahli hukum Islam (seperti mufti dan hakim). Seorang mufti atau hakim (dalam proses ijtihad) bisa mengetahui dan menghafal banyak masalah-masalah cabang yang telah ditetapkan hukumnya oleh fuqaha (ahli fiqih) masa lalu dengan hanya memahami kaedah fiqih yang melingkupi masalah tersebut. Selain itu kaedah fiqih juga membantunya untuk mengetahui hikmah yang terdapat dari masing-masing hukum fiqih. Hal ini memudahkan mufti atau hakim tersebut dalam proses menetapkan hukum Islam.

Para ulama sepakat bahwa kaidah fiqih merupakan salah satu alat yang digunakan dalam proses ijtihad, namun mereka berbeda pendapat dalam soal apakah kaedah fiqih bisa menetapkan hukum dengan sendirinya? Maksudnya adalah apakah kaedah fiqih bisa difungsikan sebagai dalil hukum sejajar dengan kaidah-kaidah ushuliyyah dalam proses istinbath hukum atau tidak?

Masalah ini penting dibahas mengingat kebutuhan umat Islam, khususnya para ulama, untuk mengembangkan alat-alat untuk berijtihad. Kejelasan status hukum kaidah fiqih akan menjadi hal penting dalam menegaskan posisinya sebagai salah satu alat ijtihad tersebut. Maka tulisan ini akan menguraikan secara rinci perbedaan ulama dalam masalah kaidah fiqih sebagai dalil hukum.

Baca Juga: Menimbang Maqashid Syariah sebagai Metodologi

Kaidah Fiqih yang Disepakati sebagai Dalil Hukum

Tidak seluruh kaidah fiqih yang diperdebatkan statusnya sebagai dalil hukum. Ada beberapa jenis kaidah fiqih yang disekapati para ulama akan statusnya sebagai dalil hukum. Pertama, kaidah fiqih yang asal/sandarannya adalah ayat al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah SAW, ini bisa dijadikan sebagai dalil hukum. Menurut mereka menggunakan kaedah fiqih tersebut sebagai dalil pada hakikatnya sama dengan berdalil menggunakan ayat al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah SAW. Contohnya adalah kaedah البيع حلال و الربا حرام (Jual beli itu halal dan riba itu haram). Kaidah ini pada dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ

Artinya:CAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah (2):275)

Contoh lainnya adalah kaedah لا ضرر و لا ضرار   (Tidak boleh memberi mudharat dan tidak boleh saling memberi mudharat). Kaedah ini sebenarnya salah satu hadits Rasulullah SAW.

Kedua, lima kaidah fiqih yang dikenal dengan istilah al-qawaid al-kubra al-khamsah dapat digunakan sebagai dalil hukum. Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah proses penelitian induktif dan deduktif terhadap al-Qur’an, as-Sunnah serta banyak hukum hasil ijtihad para imam mujtahid. Lima kaedah fiqih tersebut adalah Al-Umuru bi Maqashidiha, Al-Yaqin la Yuzalu bi Asy-Syak, Al-Masyaqqah Tajlib At-Taysir, Ad-Dharar Yuzal dan Al-‘Adah Muhakkamah.

Baca Juga: Membumikan Nalar Ijtihad di Tubuh Perti

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kaidah Fiqih sebagai Dalil Hukum

Letak perbedaan pendapat para ulama adalah pada kaidah-kaidah fiqih yang merupakan hasil penelitian induktif dari beberapa masalah-masalah fiqih. Para ulama berbeda dalam memandang statusnya sebagai dalil hukum. Perbedaan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1. Pendapat yang menolak kaidah fiqih sebagai dalil hukum
2. Pendapat yang menerima kaedah fiqih sebagai dalil hukum
3. Pendapat yang menengahi antara dua pendapat di atas.

Di antara ulama yang menolak penggunaan kaidah fiqih sebagai dalil hukum adalah Al-Haramaini Al-Juwaini (w. 478 H), Ibnu Nujaim Al-Hanafi (w. 970 H), Ibnu Daqiq Al-‘Aid (w. 702 H) dan majalah al-ahkam al-‘adliyyah.  Penolakan mereka tersebut dipahami dari penukilan berikut:

1. Al-Juwaini (1400 H: 499) dalam kitabnya Ghiyats Al-Umam fi Iltiyats Azh-Zhalam setelah menjelaskan kaidah al-ashlu bara’ah adz-dzimmah dan al-ashlu fi al-asyya’ al-ibahah berkata: “Tujuan saya mengemukakan dua kaedah ini adalah sebagai isyarat dalam rangka mengindentifikasi metode yang saya pakai terdahulu, bukan untuk beristidlal (berdalil) dengan keduanya.” Pernyataan ini ia kuatkan di tempat lain setelah ia menjelaskan tentang kaidah al-ashlu baqa’u maa kana ‘ala maa kana: “Saya tidak beristidlal dengan kaedah ini.”
2. Al-Hamawi (1985: 37) menukilkan perkataan Ibnu Nujaim Al-Hanafi yang mengatakan, “Sesungguhnya tidak boleh berfatwa dengan landasan qawaid dan dawabith (fiqih). Karena dua hal ini bukanlah hal yang kulliyah (global, mencakup keseluruhan), namun hanya bersifat aghlabiyyah (mayoritas, tidak keseluruhan).”
3. Ibnu Farhun (tt: 87) juga menukilkan pernyataan Ibnu Daqiq Al-‘Aid yang mengomentari tindakan Ibnu Basyir Al-Maliki (yang menggunakan kaidah fiqih untuk mengistinbathkan hukum), bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak tepat. Sesungguhnya masalah furu’ tidak bisa ditakhrij dengan sempurna dari kaidah fiqih.”
4. Majalah al-ahkam al-‘adliyyah menyatakan bahwa: “Selama belum menemukan penukilan yang jelas (dalil yang konkrit), para hakim tidak boleh memutuskan perkara dengan hanya berpedoman kepada salah satu kaedah fiqih.” (Ali Haidar, 1925: 25)

Baca Juga: Ahli Fikih Mengapa Harus Kekinian

Dari beberapa penukilan di atas, kita dapat menemukan beberapa alasan penolakan mereka, di antaranya:

1.Kaidah-kaidah fiqih tersebut sifatnya adalah aghlabiyyah (mayoritas) bukan kulliyah (keseluruhan). Hal ini karena pada kaidah-kaidah fiqih tersebut terdapat beberapa pengecualian. Sehingga bisa jadi ketika seorang ahli fiqih berdalil dengan kaidah fiqih untuk menetapkan sebuah masalah, ternyata masalah tersebut masuk kepada hal-hal yang menjadi pengecualian dari kaidah fiqih yang ia jadikan sebagai dalil. Dalam hal ini, tingkat akurasi dan validasi penggunaan kaedah fiqih sebagai dalil tidak kuat (Azzam, 2005: 70).

Musthafa Az-Zarqa (1997: 939) berkata: “Sekalipun kaedah fiqih memiliki nilai dan kedudukan yang sangat tinggi, namun ia memiliki banyak pengecualian. Oleh karena ini, ia hanyalah sebagai aturan umum dalam dinamika fiqih (memudahkan dalam mencari hukum), tetapi tidak sebagai landasan dalam menetapkan hukum.”

2.Kaidah-kaidah fiqih ini merupakan hasil penelitian induktif terhadap beberapa masalah/cabang fiqih yang berbeda-beda, yang kemudian dikelompokkan menjadi sebuah kaedah umum yang bersifat global. Tidak bisa diterima oleh logika bahwa kita jadikan sesuatu yang merupakan hasil ijtihad dari masalah-masalah fiqih untuk kemudian diterima sebagai dalil hukum dalam penetapan masalah fiqih lainnya (Azzam, 2005: 70).

Sedangkan pendapat yang menerima penggunaan kaidah fiqih sebagai dalil hukum dikemukakan oleh Al-Qarafi (w. 684 H), Ibnu ‘Arafah (w. 803 H) dan Ibnu Basyir Al-Maliki. Penerimaan tersebut bisa kita temukan dari beberapa pendapat mereka, di antaranya:

A.

Al-Qarafi (1998: 97) berpendapat bahwa putusan hakim dianggap batal dan atau bisa dibatalkan jika bertentangan dengan kaidah fiqih yang disepakati. Contohnya adalah masalah as-Suraijiyyah (yakni masalah yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad bin Suraij Asy-Syafi’i) yaitu apabila seorang suami berkata kepada istrinya, “jika saya menjatuhkan talak kepadamu, maka sebelum itu kamu adalah wanita yang ditalak tiga kali”.

Menurut Ibnu Suraij, lafaz tersebut tidak menyebabkan jatuhnya talak. Hal ini menurut Al-Qarafi sesuai dengan kaedah الشرط قاعدته حجة اجتماعه مع المشروط  (syarat yang bisa dijadikan hujjah adalah yang memiliki keterkaitan dengan objek yang disyaratkan). Jika tidak ada keterkaitan antara syarat dengan objek yang disyaratkan, maka syarat menjadi batal.

Oleh karena itu, jika ada hakim yang memutuskan sah jatuhnya talak pada masalah suraijiyyah di atas, maka menurut Al-Qarafi harus ditentang karena hal itu menyelisihi bagi kaidah fiqih tentang syarat. Hal ini karena terdahulunya talak tiga kali tidak memiliki keterkaitan dengan syarat.”

B.

Ibnu ‘Arafah Al-Maliki pernah ditanya tentang kebolehan menisbahkan pendapat orang yang mengetahui kaidah fiqh mazhab maliki serta masyhur pendapatnya, untuk dinisbahkan ke dalam mazhab maliki. Maka beliau menjawab bahwa hal tersebut boleh-boleh saja jika orang tersebut telah mengerahkan usahanya untuk meneliti kaidah-kaidah mazhab maliki. Hal ini mengindikasikan bahwa beliau mensejajarkan kaidah fiqih dengan dalil-dalil lainnya sehingga menurutnya orang yang menguasai kaedah fiqih laik untuk dinisbahkan pendapatnya ke dalam mazhab maliki (Azzam, 2005: 71).

C.

Ibnu Basyir Al-Maliki diriwayatkan menetapkan hukum furu’ dari kaidah-kaidah fiqih (Ibnu Farhun, tt: 87).

Pendapat ketiga yang mencoba menengahi dua perbedaan pendapat di atas diusung oleh beberapa pakar fiqih kontemporer seperti Musthafa Az-Zarqa, Ya’qub Al-Ba Husein, Abdul Aziz Muhammad Azzam dan lain-lain. Menurut mereka pada dasarnya tidak boleh mengunakan kaidah fiqih sebagai dalil hukum selama masih ada dalil-dalil lain yang lebih kuat (al-Qur’an dan as-Sunnah serta dalil-dalil ushul). Namun jika ada sebuah masalah yang tidak ada penjelasannya oleh nash al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil lainnya, dan di saat yang sama ada kaedah fiqih yang bisa menjadi tempat sandaran masalah tersebut, maka boleh menyandarkan fatwa atau hukum kepada kaidah fiqih tersebut (Azzam, 2005: 71, 72).

Baca Juga: Salat Jumat dengan Tiga Orang, Bolehkah?

Menurut penulis, pendapat ketiga ini adalah pendapat yang tepat dan relevan dalam situasi saat ini. Semakin banyaknya hal-hal atau kejadian yang bersifat baru bukan berarti tidak ada nash al-Qur’an dan as-Sunnah serta dalil lain untuk menjadi tempat sandarannya. Namun jika memang tidak ditemukan lagi dalil dari sebuah hal atau kejadian, maka kaidah fiqih bisa difungsikan sebagai dalil.

Contoh Penggunaan Kaidah Fiqih sebagai Dalil Hukum

Dalam masalah-masalah kontemporer, para ulama banyak menggunakan kaedah fiqih sebagai salah satu dalil hukum. Kebolehan menggunakan cadaver sebagai bahan praktek mahasiswa di fakultas kedokteran, pil penunda haid, operasi plastik untuk pengobatan, transplantasi organ dan lain-lain disandarkan kepada kaidah fiqih. Penggunaan kaidah fiqih tersebut disebabkan oleh ketiadaan nash atau dalil yang menjelaskan hukum dari masalah-masalah tersebut. Oleh karena itu para ulama berijtihad dengan menggunakan kaidah fiqih sebagai dalilnya.

Misalnya kaidah أينما وجدت المصلحة فثمة حكم الله  (di mana saja terdapat kemaslahatan maka disana ada hukum Allah). Kaedah ini banyak digunakan pada kasus-kasus baru yang tidak ada dalilnya namun memiliki kemaslahatan bagi umat Islam dan manusia seperti pada akad al-ijarah muntahiyah bi at-tamlik (akad sewa beli) yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (fatwa nomor 27/DSN-MUI/III/2002), penggunaan jenazah sebagai alat penelitian (cadaver) yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (fatwa nomor 12 tahun 2007) dan lain-lain.

Contoh lainnya adalah kaidah اذا تعرضت مفسدتان روعي اعظمهما ضرار بارتكاب اخفهما  (apabila terdapat dua kerusakan/bahaya yang saling bertentangan, maka kerusakan yang besar dihindari dengan jalan melakukan perbuatan yang kerusakannya lebih ringan). Kaidah  ini digunakan dalam masalah transplantasi organ tubuh seperti jantung atau ginjal. Merusak tubuh manusia adalah hal yang dilarang, namun hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerusakan lain yang lebih besar yaitu meninggalnya seseorang.

Kesimpulan

Ada tiga perbedaan pendapat ulama tentang status kaidah fiqih sebagai dalil hukum. Pendapat yang menolak kaidah fiqih sebagai dalil hukum dikemukakan oleh Al-Haramaini Al-Juwaini, Ibnu Nujaim Al-Hanafi, Ibnu Daqiq Al-‘Aid dan majalah al-ahkam al-‘adliyyah. Pendapat yang menerima kaedah fiqih sebagai dalil hukum dikemukakan oleh Al-Qarafi, Ibnu ‘Arafah dan Ibnu Basyir Al-Maliki. Pendapat ketiga menyatakan bahwa pada dasarnya tidak boleh mengunakan kaedah fiqih sebagai dalil hukum selama masih ada dalil-dalil lain yang lebih kuat (al-Qur’an dan as-Sunnah serta dalil-dalil ushul). Namun jika ada sebuah masalah yang tidak ada penjelasannya oleh nash al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil lainnya, dan di saat yang sama ada kaidah fiqih yang bisa menjadi tempat sandaran masalah tersebut, maka boleh menyandarkan fatwa atau hukum kepada kaidah fiqih tersebut (artinya boleh menjadi dalil hukum secara mandiri).

Baca Juga: Haid Berhenti di Waktu Ahsar Wajibkah Mengqhada Salat Zuhur

Pendapat ketiga ini diusung oleh ulama kontemporer seperti Musthafa Az-Zarqa, Ya’qub Al-Ba Husein, Abdul Aziz Muhammad Azzam dan lain-lain. Pendapat ketiga inilah yang lebih tepat dan cocok untuk diaplikasikan pada saat sekarang ini, terutama untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer yang muncul.[]

Bahan Bacaan:

Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah, Kairo: Dar Al-Hadits, 2005.

Haidar, Ali, Durar Al-Hukkam Syarh Majallah Al-Ahkam, Damaskus: Mathba’ah Al-‘Abbasiyyah, 1925.

Al-Hamawi, Ahmad bin Muhammad, Ghamaz ‘Uyun Al-Bashair, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1985.

Al-Juwaini ,Abdul Malik bin Abdillah Al-Haramaini, Ghiyats Al-Umam fi Iltiyats Azh-Zhalam, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1400 H.

Al-Maliki, Ibnu Farhun, Ad-Dibaj Al-Madzhab fi Ma’rifah A’yan Ulama’ Al-Madzhab, Kairo: Dar At-Turats, tt.

Al-Qarafi, Ahmad bin Idris, Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1998. Az-Zarqa, Musthafa, Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Am, Damaskus: Dar Al-Qalam, 1997.

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.