scentivaid mycapturer thelightindonesia

Bolehkah Berzakat pada Anak Yatim?

Bolehkah Berzakat Pada Anak Yatim
Ilustrasi/Dok.www.rumahzakat.org

Bolehkah Berzakat pada anak yatim?

Assalamualaikum,

Izinkan saya bertanya, bolehkah zakat diberikan kepada anak yatim?

Mega, di Padang


Waalaikumsalam

Salah satu hal yang sering disalahpahami oleh sebagian umat Islam adalah mengategorikan anak yatim sebagai salah satu mustahik zakat. Padahal kalau kita perhatikan ayat yang berbicara tentang mustahik zakat, yaitu Q.S. al-Taubah : 60, tidak akan ditemukan adanya anak yatim sebagai salah seorang yang berhak menerima zakat.

Mereka yang berhak menerima zakat hanyalah orang-orang yang berstatus sebagai fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya yang ingin merdeka, orang-orang yang terlilit hutang, orang yang berperang menegakkan agama Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Hal itu disebabkan karena anak yatim pada dasarnya sudah ditanggung oleh orang-orang muslim yang mampu atau lewat bantuan pemerintah, sehingga seharusnya anak yatim tidak lagi berkekurangan secara materi.

Namun jika anak yatim tersebut berstatus sebagai fakir atau miskin, maka barulah ia berhak menerima zakat, bukan atas nama anak yatim yang dia sandang, akan tetapi karena status fakir atau miskin tersebut.

AllahuA’lam

Ustaz Yunal Isra

*Pertanyaan dan jawaban ini pernah diterbikan di Haluan dua tahun lalu


Untuk Ramadan kali ini tim redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima pertanyaan-pertanyaan pembaca seputar Ramadan. Pertanyaannya singkat, padat dan jelas serta dilengkapi identitas diri dan kontak person. Nantinya pertanyaan itu akan dijawab oleh ustad yang ahli di bidangnya. Pertanyaan dapat dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Bolehkah Berzakat Pada Anak Yatim?

Yunal Isra
Alumni MTI Canduang, Pengajar di Darus-Sunnah, dan Peneliti di El-Bukhari Institute