Bolehkah Dua Asnaf untuk Satu Orang dalam Menerima Zakat?
Assalamualaikum Ustadz,
Saya mau bertanya terkait dengan zakat. Pertanyaannya: bolehkah dua asnaf untuk satu orang dalam menerima zakat?
Muhammad Afis, di Pekanbaru
Waalaikumsalam…
Seorang yang berzakat, diberikan ke beberapa mustahiq/asnaf hukumnya boleh.
Dalilnya surat at-Taubah ayat 60 yang bersifat muthlak kepada mereka yang delapan asnaf dan tidak ada pembatasan (muqayyid) harus satu dari delapan asnaf itu.
Ayat itu berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Untuk Ramadan kali ini tim redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima pertanyaan-pertanyaan pembaca seputar Ramadan. Pertanyaannya singkat, padat dan jelas serta dilengkapi identitas diri dan kontak person. Nantinya pertanyaan itu akan dijawab oleh ustad yang ahli di bidangnya. Pertanyaan dapat dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com
Leave a Review