scentivaid mycapturer thelightindonesia

Bolehkah Mandi Wajib Setelah Masuk Waktu Subuh Di Bulan Ramadhan?

Bolehkah Mandi Wajib Setelah Masuk Waktu Subuh Di Bulan Ramadhan

Haid dan Junub adalah hadas besar. Cara mensucikannya harus dengan mandi wajib. Bila seorang perempuan telah selesai masa haidnya maka ia dianjurkan untuk segera mandi junub.

Jika seorang perempuan yang telah selesai masa haidnya pada malam hari bulan Ramadhan maka ia wajib melaksanakan puasa keesokan harinya. Lalu bagaimana jika perempuan tersebut menunda-nunda mandi junub setelah subuh di bulan Ramdhan? Apakah diperbolehkan?

Seseorang yang menunda-nunda mandi wajib setelah subuh atau setelah terbit fajar hukumnya boleh. Hal ini berlaku juga bagi orang junub. Sebagaimana pendapat Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:

فمن اصبح جنبا اومراة حائض طهرت قبل الفجر فلم يغتسلا الا بعد الفجر اجزأهما صوم ذلك اليوم

“Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya.”

Jadi boleh bagi wanita haid yang sudah suci atau orang junub, menunda-nuda mandi junub hingga waktu subuh datang. Namun, bagi keduanya dianjurkan untuk mensegerakan mandi wajib tersebut agar tidak melewati waktu subuh yang menyebabkan lalai dan tinggalnya kewajiban shalat subuh.

Begitulah Islam mengajarkan kesucian dan kebersihan bagi umatnya.

***

Untuk diketahui haid merupakan darah yang keluar dari farji/kemaluan seorang wanita setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak. Sedangkan junub adalah kondisi ketika seseorang mengalami salah satu dari beberapa hal, sebagai berikut: pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik disebabkan oleh mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan dan pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meski tidak mengeluarkan mani. Ketiga, karena melahirkan.

Miftahul Khair
Penulis dan Pembaca tarbiyahislamiyah.id asal Solok