Membayar Zakat Fitrah Sebelum Ramadan
Darul Ifta’ Mesir telah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dari sekarang, tidak mesti menunggu Ramadan dulu, apalagi lebaran. Himbauan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia beberapa waktu lalu juga menyerukan hal yang sama. Alasannya adalah karena saat ini banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dan uluran tangan akibat lockdown covid-19.
Sebelum menyatakan setuju atau tidak setuju dengan fatwa ini, juga sebelum mengamalkannya, ada baiknya kita tahu dulu ilmu tentang masalah ini.
Dalam kajian ushul fiqih, hukum syar’i (الحكم الشرعي) dibagi menjadi dua jenis; hukum taklifi (الحكم التكليفي) dan hukum wadh’iy (الحكم الوضعي). Salah satu yang termasuk hukum wadh’iy adalah sebab (السبب). Sebab, dalam konteks ini, adalah sesuatu yang karenanya muncullah hukum. Contoh sederhananya, kewajiban menafkahi istri terhadap suami disebabkan oleh pernikahan. Jadi, pernikahanlah adalah sebab yang membuat seorang suami wajib menafkahi istrinya.
Dalam kaitannya dengan masalah yang sedang kita kaji sekarang, apa yang menyebabkan zakat fitrah wajib dikeluarkan?
Baca Juga: Tarbiyah Islamiyah Zakat Fitrah dengan Uang
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang menjadi sebab zakat fitrah itu wajib adalah berbuka (الفطر) dari berpuasa di bulan Ramadan, atau dalam istilah lain berhari raya. Karena itu, nama zakat ini dinisbahkan kepada fitri yang berarti berbuka dari puasa Ramadan sebulan penuh.
Karena kewajiban zakat fitrah ini disebabkan oleh fitr (الفطر) yang berarti berbuka dari puasa Ramadan (lebaran) maka zakat fitrah mesti dikeluarkan di hari fitri itu. Ini sejalan dengan hikmah dari diwajibkannya zakat fitrah, yaitu memberikan kecukupan kepada fakir miskin di hari raya, sehingga mereka tidak perlu meminta-minta di hari bahagia itu.
أَغْنَوْهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ (رواه الدارقطني والبيهقي فى سننيهما)
“Buat mereka kaya sehingga tidak perlu meminta-minta di hari ini.”
Berdasarkan hal ini, maka sebagian ulama tidak membolehkan zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya. Kalau pun boleh maka tidak boleh jauh-jauh hari sebelumnya, meskipun masih di dalam bulan Ramadan. Karena tujuan dari zakat fitrah itu sendiri adalah membuat para fakir miskin pada hari itu berkecukupan. Kalau dibayarkan jauh-jauh hari (lebih dari dua hari sebelum lebaran) maka tidak akan tercapai tujuan dari diwajibkannya zakat fitrah.
Jadi, menyegerakan pembayarannya sehari atau dua hari sebelum lebaran, tidak apa-apa. Karena boleh jadi si fakir atau miskin membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhannya di hari raya nanti.
Ini yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni:
وَجُمْلَتُهُ أَنَّهُ يَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ قَبْلَ الْعِيدِ بِيَوْمَيْنِ، لَا يَجُوزُ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Secara umum, zakat fitrah boleh dibolehkan untuk disegerakan pembayarannya paling lambat dua hari sebelum Ied, tidak boleh lebih dari itu. Ibnu Umar mengatakan, “Para sahabat Nabi biasa mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum ied.
Seorang murid dekat Abu Hanifah; al-Hasan bin Ziyad, bahkan mengatakan: “Tidak boleh disegerakan sama sekali (artinya wajib dibayarkan di hari ied itu langsung)
Para ulama mazhab Syafi’iyyah mengatakan, bahwa sebab diwajibkannya zakat fitrah bukan hanya fitr (الفطر), tapi juga puasa (الصوم). Oleh karena itu, jika salah satu sebab sudah ada maka zakat fitrah sudah bisa dibayarkan. Karena itulah kalangan Syafi’iyyah membolehkan zakat fitrah dibayarkan sejak hari pertama Ramadan.
Lalu siapa yang berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan sebelum Ramadan? Ialah Abu Hanifah. Menurutnya, zakat fitrah boleh ditunaikan kapan saja. Alasannya adalah sebab yang mewajibkan zakat fitrah bukan fitri (hari raya) ataupun puasa, melainkan diri manusia. Artinya, kewajiban zakat fitrah itu berlaku untuk setiap orang, tidak pandang kaya atau miskin, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak. Maka, selama seseorang masih hidup, dan orang-orang yang wajib ia keluarkan zakatnya juga masih hidup, maka ia bisa menunaikan zakat untuk dirinya dan untuk mereka kapanpun.
Abu Hanifah juga beralasan bahwa zakat fitrah adalah zakat. Zakat ini tidak beda dengan zakat harta, yang bisa ditunaikan kapan saja ketika syarat sudah terpenuhi. Tapi pendapat ini dibantah oleh Ibnu Qudamah bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara zakat fitrah dengan zakat harta, diantaranya zakat fitrah untuk mengayakan (membuat berkecukupan) orang fakir dan miskin di hari raya sehingga ia mesti dibayarkan di hari itu atau beberapa hari sebelum itu. Sementara zakat harta adalah untuk mengayakan orang fakir miskin sepanjang tahun maka ia boleh dibayarkan kapanpun.
Baca Juga: Awal Ramadan Perspektif Tarbiyah Islamiyah
Kesimpulannya, dari sekian banyak mazhab yang ada, sepanjang yang saya tahu, hanya Imam Abu Hanifah yang mengatakan zakat fitrah boleh dibayarkan sebelum Ramadan. Bahkan beberapa sahabat dan murid dekatnya pun ada yang berbeda dengan beliau, seperti al-Hasan bin Ziyad, Ayyub bin Khalaf dan sebagainya. Walaupun ini tidak berarti bahwa pendapat beliau lemah. Karena seperti yang dijelaskan dalam kitab Badai’ ash-Shanai’, salah satu rujukan utama madzhab Hanafiyyah, pendapat inilah yang menjadi patokan dalam mazhab Hanafiyyah.
Mesir, sebagai negara, secara formal lebih banyak merujuk kepada mazhab Hanafiyyah. Meskipun dalam realita di masyarakat, pengamalan ibadah sehari-hari lebih banyak mengacu kepada mazhab Syafi’iyyah.
Jadi, sah-sah saja kalau Kementerian Agama Republik Indonesia merujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta` Mesir tentang kebolehan menyegarakan zakat fitrah apalagi dalam kondisi negara seperti saat ini.
Namun, tak salah kalau kita melontarkan beberapa pertanyaan:
Pertama, sejauhmana parahnya kondisi ekonomi masyarakat akibat covid-19 sehingga mengharuskan kita menyegerakan pembayaran zakat fitrah, dimana hal ini menyalahi ketentuan asal dalam berbagai mazhab tentang zakat fitrah dan kewajiban ini bersifat fundamental sehingga mesti ekstra hati-hati dalam menunaikannya.
Kedua, sudah maksimalkah usaha negara dalam mengatasi krisis ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat covid-19 (virus korona) sehingga harus ‘intervensi’ ke masalah agama dan menghimbau masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah?
Ketiga, sudah maksimalkah pengorbanan dan bantuan yang diberikan orang-orang kaya untuk masyarakat yang terkena imbas ekonomi akibat covid-19? Bukankah mereka dulu yang seharusnya didorong untuk berkorban dan turun tangan secara maksimal sebelum ‘mengotak-atik’ ibadah zakat fitrah?
Kalau seluruh usaha sudah dikerahkan secara maksimal oleh semua pihak, terutama pemerintah dan orang-orang kaya, tapi kondisi ekonomi masyarakat bawah tetap tidak terbantu sebagaimana mestinya, barangkali memang sudah saatnya kita memakai pendapat Imam Abu Hanifah untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah.
Wallahu a’lam.
Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima sumbangan tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com
Membayar Zakat Fitrah Sebelum Ramadan Membayar Zakat Fitrah Sebelum Ramadan
Leave a Review