scentivaid mycapturer thelightindonesia

Bolehkan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Bolehkan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Ilustrasi/Dok.grapadinews.co.id

Bolehkan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Assalamualaikum,

Izinkan saya bertanya, bolehkan kita membayarkan zakat fitrah dengan uang?

Jenny, di Padang


Waalaikumsalam

Mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama menekankan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di negeri tempat orang yang mengeluarkannya. Hal itu didasarkan kepada lahiriah teks hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ibn Umar di mana beliau berkata,

Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada orang yang berhak menerimanya sebesar 1 sha’ (sekitar 2,75 kg) kurma atau gandum, yaitu kepada setiap orang merdeka maupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan dari umat Islam.

Karena kita berada di Indonesia di mana makanan pokoknya adalah beras, maka zakat fitrahpun hendaknya dibayarkan dalam bentuk beras sesuai dengan jenis yang dikonsumsi setiap harinya dengan besaran 1 sha’ ataus ekitar 2,75 kg.

Namun sebagian ulama dari mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang sesuai dengan harga zakat fitrah. Pendapat ini cocok bagi mereka yang kesulitan membayar zakat fitrah dengan beras. AllahuA’lam.

Yunal Isra

*Pertanyaan dan jawaban ini pernah diterbikan di Haluan dua tahun lalu


Untuk Ramadan kali ini tim redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima pertanyaan-pertanyaan pembaca seputar Ramadan. Pertanyaannya singkat, padat dan jelas serta dilengkapi identitas diri dan kontak person. Nantinya pertanyaan itu akan dijawab oleh ustad yang ahli di bidangnya. Pertanyaan dapat dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Yunal Isra
Alumni MTI Canduang, Pengajar di Darus-Sunnah, dan Peneliti di El-Bukhari Institute