scentivaid mycapturer thelightindonesia

Covid-19 dan Rukhsah Shalat Jumat

Covid-19 dan Rukhsah Shalat Jumat
Petugas sedang membersihkan Masjid Istiqlal, disaksikan oleh presiden Joko Widodo, berberapa orang mentri dan didamping oleh Imam Besar Masjid Istiqlal/ Ilustrasi/Dok. Sigit Kurniawan / makassar.antaranews.com

Corona Virus (Covid-19) adalah wabah penyakit yang meradang meliputi berbagai belahan bumi. Termasuk di domisili masyarakat Muslim yang mesti waspada dan selalu menjaga jarak dengan orang-orang di sekitarnya. Menjaga jarak sosial (social distancing) merupakan langkah alternatif yang dikampanyekan semenjak mewabahnya Covid-19. Lantas bagaimana kaum Muslim menjaga jarak dalam keadaan ibadah? Seperti shalat (salat: baku) jumatdan berjemaah?

Dalam keadaan darurat perihal wabah ini memang cenderung lebih mungkin menyebar kala keramaian. Dalam medis pun pencegahan Covid-19 ini belum sampai penawar obatnya. Langkah yang diambil oleh pemerintah pun hanya mengusahakan pencegahan penyebaran, bukan menghilangkan. Lantaran demikian, media informasi memberi kabar kepada umat dengan perihal tersebut. Dan sampai sekarang pun vaksin atas Covid-19 ini tidak kunjung selesai.

Baca Juga: Salat Jumat dengan Tiga Orang, Bolehkah?

Berangkat dari fenomena ini, bagaimana keadaan daerah yang cenderung persentase wabah ini meningkat. Seterusnya kaum muslim mengetahui fadhilah berjamaah itu melebihi fadhilah sendiri. Umat kian rusuh bagaimana penyelanggaraan ibadah di Masjid terlebih-lebih shalat Jumat. Dari keadaan seperti ini di daerahnya, tentu melihat ukuran manfaat dan mudharatnya. Logikanya tentu tidak menginginkannya, tapi keadaan berbalik logika itu. Maka kebutuhan umat adalah apa dalil yang memberikan jawaban itu?

Ulama-ulama al-Azhar (Haiah Kibaril Ulama al-Azhar) menjawabnya dengan pengamatan bahwa Covid-19 sudah menjalar sebagai wabah global (pandemik). Sehingga menurut ulama al-Azhar menjelaskan bahwa shalat Jumat di Masjid bisa dinafikan dan diganti dengan shalat Zuhur dikarenakan adanya ketakutan dan sakit yang mudah menular. Pertimbangan itu pun juga merupakan langkah dalam menyikapi secara preventif (mencegah) daripada upaya kuratif (mengobati) dan potensi dari wabah ini bisa mengancam nyawa.

Dalilnya melirik kepada rukhsah yaitu sebuah perkara yang dimudahkan dan dilapangkan bagi seorang baligh dalam melakukannya. Sebab ada halangan (udzur) yang tidak mampu dihadapi dan disertai pula banyak penyebab yang menghalangi.

من سمع المنادي فلم يمنعه من اتباعه عذر قالوا وما العذر؟ قا ل خوف او مرض

Orang yang mendengar penggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzur. Seseorang bertanya “Udzur itu apa saja? Rasullullah menjawab “Rasa takut dan sakit.” (HR. Abu Daud)

Rukhsah dalam bentuk ini memiliki dua pandangan. Pertama, merupakan perihal mengganti kewajiban dengan kewajiban yang lain. Kedua, perihal menggugurkan kewajiban untuk boleh meninggalkan perbuatan wajib atau sunah karena berat dalam melaksanakannya atau membahayakan diri apabila melakukan.

Dua pandangan ini, dengan melihat objeknya adalah masalah shalat Jumat yang dilakukan mesti secara berjamaah dan keadaan berjamaah itu yang khawatirkan karena kerumunan umat yang banyak. Sehingga persentase kemungkinan terjadi kontak fisik sangat tinggi dan hal yang dicemaskan karena ketidaktahuan gejala-gejala Covid-19 itu secara tidak sadar. Maka sebenarnya keadaan wajib salat Jumat menjadi gugur karena wabah ini. Tentulah diganti dengan kewajiban salat Zuhur yang bersamaan dengan waktu salat Jumat, namun berbeda harinya saja. Dan Zuhurpun merupakan kewajiban fardhuain sebagai hamba Allah semenjak baligh hingga sepanjang hidup. Salat Zuhur pun dilaksanakan sebagaimana biasanya dalam praktik yang sudah-sudah.

Baca Juga: Meski Pendek Surat al-Ikhlas Jangan Diremehkan

Fatwa ini pun juga di-qiyas-kan dengan timbangannya pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bhukari RA bahwa Rasulullah SAW juga pernah meminta orang untuk keluar dari masjid dan shalat di rumah saja karena memakan bawang yang baunya mengganggu orang lain.

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه و سلم قال من اكل ثوما او بصلا فليعتزلنا او قال فليعتزل مسجد نا وليقعد في بيته

Dari jabir bin Abdullah RA sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Orang yang makan bawang putih atau bawang merah, maka jauhkanlah diri kalian dari kami (dalam riwayat lain masjid kami), dan menetaplah di rumah”

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, pada dasarnya ajaran Islam tidak pernah menekan pemeluknya dalam suatu perintah dan larangan. Semua itu diukur sesuai dengan kemampuan pemeluknya yang mana dalilnya disebut pada al-Qur’an, surah al-Insyirah ayat 5-8. Berdasarkan ayat itu pula ulama merumuskan kalimat المشقة تجلب التيسير” ” (keadaan yang menyulitkan akan mendatangkan kemudahan).

Rukhsah boleh dilaksanakan, apabila terdapat sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariat. Dengan demikian, tanpa sebab yang dibenarkan oleh syariat rukhsah tidak boleh dilaksanakan. Sebab itu mengindikasikan bahwa orang tersebut malas menuaikan kewajiban. []

Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Ilham Arrasulian
Mhd Ilham Armi adalah nama yang diberikan oleh kedua orang tua. Berkuliah di UIN Imam Bonjol Padang, tamatan Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Belajar membaca dan menulis untuk menjadi sebaik-baik anak yang baik bagi orang tua.