Al-Hafidz As-Suyuthi menulis ringkasan kitab kecil bernama Wushul al-Amani bi Ushul at-Tahani, yaitu dalil-dalil yang mendasari ucapan selamat hari raya, pergantian bulan dan tahun serta momentum lain. Di antaranya dalil tentang ucapan selamat adalah ketika ada orang yang baru sembuh dari sakit, ucapan selamat setelah melakukan ibadah haji, ucapan selamat dalam pernikahan, ucapan selamat lahirnya seorang anak, hari raya, tibanya bulan Ramadhan dan lainnya.
Di kitab tersebut memang tidak disampaikan dalil secara khusus berkaitan ucapan selamat ulang tahun. Tapi bukan berarti doa ulang tahun itu bidah dan dilarang. Sebab ulang tahun adalah hari kebahagiaan sahabat atau tetangga, dan saat mereka berbahagia kita dianjurkan mengucapkan selamat dan doa. Al-Hafidz As-Suyuthi di bagian penutup kitab tersebut menyampaikan riwayat hadis:
«ﺃﺗﺪﺭﻭﻥ ﻣﺎ ﺣﻖ اﻟﺠﺎﺭ؟ ﺇﻥ اﺳﺘﻌﺎﻥ ﺑﻚ ﺃﻋﻨﺘﻪ، ﻭﺇﻥ اﺳﺘﻘﺮﺿﻚ ﺃﻗﺮﺿﺘﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﺻﺎﺑﻪ ﺧﻴﺮ ﻫﻨﺄﺗﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﺻﺎﺑﺘﻪ ﻣﺼﻴﺒﺔ ﻋﺰﻳﺘﻪ»
“Tahukah kalian apa hak tetangga? Jika dia minta tolong maka kau bantu dia. Jika dia hutang uang maka kau beri hutang. Jika dia bahagia maka ucapkan selamat untuknya. Jika dia terkena musibah maka kau berbelasungkawa untuknya” (HR Thabrani, Al-Kharaithi dan Abu Syekh).
Baca Juga: Ibadah Tanpa Dalil?
Terkait status hadis ini diberi penilaian Al-Hafidz As-Suyuthi:
ﺭﻭاه اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ ﻣﺴﻨﺪ اﻟﺸﺎﻣﻴﻴﻦ، ﻭاﻟﺨﺮاﺋﻄﻲ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﺭﻡ اﻷﺧﻼﻕ ﻋﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺷﻌﻴﺐ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﺟﺪﻩ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﻟﻪ ﺷﺎﻫﺪ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺟﺒﻞ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ اﻟﺸﻴﺦ ﻓﻲ اﻟﺜﻮاﺏ، ﻭﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﺣﻴﺪﺓ ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻟﻜﺒﻴﺮ.
Bukankah itu tasyabbuh dengan agama lain? Kalau mau dinilai tasyabbuh jangan cuma ulang tahun. Ada banyak bentuk tasyabbuh dengan agama lain tapi tidak pernah diangkat.
ﺛﻢ اﻋﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﺑﺄﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء ﻭﺇﻧﺎ ﻧﺄﻛﻞ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﺇﻧﻤﺎ اﻟﺤﺮاﻡ ﻫﻮ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﺬﻣﻮﻣﺎ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﺘﺸﺒﻴﻪ ﻛﺬا ﺫﻛﺮﻩ ﻗﺎﺿﻲ ﺧﺎﻥ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺠﺎﻣﻊ اﻟﺼﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻋﻨﺪﻫﻤﺎ
Ketahuilah bahwa Tasyabuh (menyerupai) dengan Ahli kitab tidak makruh dalam semua hal. Kita makan dan minum, mereka juga melakukan hal itu. Keharaman dalam tasyabuh adalah (1) Sesuatu yang tercela (2) Kesengajaan meniru mereka. Sebagaimana disampaikan oleh Qadli Khan dalam Syarah Jami’ Shaghir. Dengan demikian jika tidak bertujuan menyerupai ahli kitab maka tidak makruh” (Al-Bahr Ar-Raiq 2/11).
Baca Juga: Numpang WiFi Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya?
Bagi keluarga Muslim yang melakukan ulang tahun lebih mengarah kepada pemberian sedekah atau hadiah, bukan sesuatu yang tercela. Mereka melakukan acara ulang tahun juga tidak ada yang bermaksud meniru agama lain karena kebiasaan ini sudah menjadi tradisi di negara manapun.
Leave a Review