Wisuda atau penerimaan ijazah merupakan momen istimewa yang sangat ditunggu-tunggu oleh santri Tarbiyah Islamiyah. Perayaan wisuda yang digelar di Madrasah Tarbiyah Islamiyah sangat berbeda dengan wisuda yang dilaksanakan di sekolah pada umumnya. Perbedaan tersebut sangat terlihat dalam proses dan substansi acara. Begitu pula dengan pernak-pernik yang menghiasi acara.
Di saat wisuda tiba, para wisudawan diarak sekeliling kampung dengan lantunan salawat dan pukulan rebana. Mereka berjalan menggunakan “jubah kebesarannya”; laki-laki menggunakan calana hitam dililit kain sarung, baju putih berdasi dilengkapi dengan jaz hitam, kopiah hitam dan sepatu kulit. Sedangkan perempuan menggunakan baju kurung disertai sepatu hak tinggi. Dari sudut pakaian, tampak bahwa orang Tarbiyahsangat berpotensi untuk mendialogkan antara tradisi dan modernitas.
Inti daripada acara ini adalah penerimaan ijazah. Momen ini terbilang sangat sakral. Seorang guru berdiri di panggung kehormatan memanggil masing-masing santri untuk bersalaman dengannya. Tangan dijabat, kalimat “ajaztuka”langsung keluar mulut sang guru, kemudian si murid menimpalinya dengan “qabiltu”. Usai mengikuti ini, hati wisudawan luar biasa bahagianya, ibarat pasangan suami-istri yang baru selesai ijab-qabul.
Mamaknai Ijazah
Sesungguhnya, ijazah bukan hanya sekedar tradisi atau seremonial yang kosong dari makna dan hikmah.Ijazah pada hakikatnya adalah mengenalkan silsilah keilmuwan kepada peserta didik dan petanda seorang guru sudah mencurahkan semua ilmunya, serta memberikan otoritas kepada muridnya untuk menyebarkannya. Setelah penerimaan ijazah, sang guru biasanya merekomendasikan kepada si murid untuk tidak berhenti mencari ilmu dan melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi.
Hampir semua bidang keilmuwan dalam Islam mentradisikan ijazah. Hanyasaja makna, bentuk, dan karakter ijazah antara satu bidang ilmu dengan lainnya berbeda. Dalam tradisi ahli hadis, ijazah lebih diartikan sebagai bentuk wewenang yang dilimpahkan guru kepada muridnya untuk menyampaikan riwayat yang dimilikinya. Ijazah tersebut biasanya berupa silsilah sanad dari seorang guru sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
Istilah sanad sangat identik dengan ahli hadis. Mereka dianggap sebagai kelompok yang memiliki andil besar terhadap sanad. Bahkan, Ibn Mubarak (w. 181 H) mengkategorikan sanad sebagai bagian dari agama (al-Isnad min al-din). Muhammad bin Aslam al-Thusi (w.242), sebagaimana yang dinukil oleh al-Suyuthi dalam Tadrib al-Rawi, menyatakan bahwa semakin dekat seorang dengan sanad, maka secara tidak langsung ia juga akan semakin dekat dengan Allah SWT. Kutipan ini menunjukan betapa urgennya posisi sanad di kalangan ahli hadis.
Ahli hadis merasa berkepentingan dengan sanad karena ia menjadi jaminan atas kebenaran informasi. Orang-orang yang hidup di abad belakangan tentu tidak pernah bertemu dengan Nabi Muhammad SAW beserta sahabatnya. Imajinasi kita tentang Nabi Muhammad dibentuk oleh penjelasan guru di pesantren ataupun melalui buku-buku yang dibaca. Untuk mengetahui mana informasi yang benar dan mana yang salah dibutuhkan perangkat pengetahuan untuk memverfikasinya. Ahli hadis menyebutnya dengan istilah kritik sanad (naqd al-isnad).
Syekh Sulaiman Arrasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural
Keabsahan metode ini diragukan oleh sebagian sarjana Barat. Terlebih lagi banyak di antara mereka yang menolak kebenaran sanad. Joseph Schacht mengenalkan teori projecting back untuk menggugat otentitas sanad. Menurutnya, sanad merupakan hasil persekongkolan ulama yang hidup di abad belakangan agar informasi yang disampaikannya bisa diterima masyarakat. Bahkan, seringkali dibuat untuk kepentingan politik penguasa.
Apabila teori Joseph Schacht ini diamini dan disepakati, tentu akan menggiring pembacanya untuk meragukan profil Nabi Muhammad SAW. Sebab, hampir semua buku sejarah yang ada hari ini, tidak satupun penulisnya pernah melihat dan hidup di zaman Nabi Muhammad SAW. Pertanyaannya, bagaimana orang semisal, Ibn Ishaq, Ibn Hisyam, al-Waqidi, dan sejarawan Islam lainnya bisa menjelaskan secara detail peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa Nabi Muhammad dan sahabatnya, padahal penulis tersebut lahir jauh setelah wafatnya Nabi dan para sahabat? Terlepas dari kritikan Joseph Schacht, kenyataannya posisi sanad hingga saat ini masih diakui sebagai jaminan atas kebenaran informasi, minimal di komunitas sarjana Islam sendiri.
Dalam tradisi ahli hadis penyebutan silsilah sanad ketika ijazah hanya sebatas untuk meriwayatkan hadis. Informasi yang diterima tidak boleh ditambahi dan disisipi dengan kalimat lain yang dapat merubah substansi informasi. Apabila informasi tersebut berubah, maka kredibilitas seorang rawi (informan/pembawa berita) dianggap sudah berkurang. Jadi, tradisi ijazah yang dikembangkan ahli hadis lebih cendrung kepada memelihara keutuhan dan originalitas informasi ataupun berita.
Hal ini berbeda dengan tradisi ijazah yang dikembangkan oleh ulama fikih. Ketika seorang guru mengijazahkan ilmunya kepada muridnya, maka seketika itupula posisi murid sejajar dengan gurunya dari sisi kualitas pengetahuan. Ijazah merupakan petanda bahwa ilmu yang dimiliki oleh seorang guru sudah dicurahkan seluruhnya kepada peserta didik. Oleh sebab itu, ulama dulu seringkali merekomendasikan muridnya untuk belajar kepada ulama lain yang lebih ahli darinya ketika ilmu sudah diijazahkan. Artinya, ilmu sang guru sudah habis dilahap oleh si murid. Sehingga ia harus berguru kepada orang lain untuk menambah bobot pengetahuannya.
Menurut George Makdisi, tradisi ini menjadi cikal bakal lahirnya perguruan tinggi modern di Eropa. Pada awalnya, orang Eropa yang tumbuh dalam tradisi kristiani tidak mengenal stratifikasi pendidikan, semisal sarjana, magister, dan doktoral. Sebab, otoritas pengetahuan berada di tangan gereja. Pengetahuan yang benar harus bersumber dari suara gereja. Ketika ada intelektual yang berbeda pendapat dengan gereja maka ia dianggap sebagai kafir dan melenceng dari kebenaran. Tak jarang ditemukan mereka yang berbeda pendapat itu dihukum mati ataupun disalib. Julia benda menyebut hal ini sebagai pengkhianatan intelektual (La Trahison des Clercs/The Treason of the Intelectuals).
Dalam tradisi Islam tidak dikenal istilah otoritarianisme (meminjam istilah Khaled Abou el-Fadl). Tidak ada satupun manusia yang memiliki otoritas untuk mengontrol kebebasan berfikir seseorang. Karena manusia bukanlah Tuhan. Setiap orang dipersilahkan untuk berfikir dan berijtihad sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Bahkan, apabila Ijtihadnya salah pun, usaha kreatifitasnya masih dihargai satu pahala. Sebegitu besarnya penghargaan Islam atas ilmu pengetahuan.
Tradisi ijazah dapat dikatakan sebagai simbol transformasi pengetahuan dan peralihan posisi dari level taqlid menuju tingkatan mujtahid. Mengutip Makdisi, ketika seorang diijazahkan, gurunya tidak bisa lagi mengintervensi gaya bernalarnya. Sebab posisinya sudah sama. Semisal seorang doktor tidak bisa mendikte muridnya yang sudah meraih gelar doktor pula. Karena dari sisi jenjang pengetahuan, kualitas berfikirnya sudah setara.
Mereka yang sudah menerima ijazah diharapkan sebagai produsen pengetahuan, bukan malah menjadi konsumen pengetahuan. Bisa jadi apa yang dihasilkannya berbeda dengan gurunya ataualmamaternya. Perbedaan pendapat ini dianggap sebuah kelaziman dan kewajaran. Makanya, banyak dijumpai ulama terdahulu yang berbeda pendapat dengan gurunya. Bahkan, ia berani mendirikan madzhab yang berbeda “seratus persen” dengan gurunya. Seperti Imam al-Syafi’i yang memiliki metode ijtihad yang berbeda dengan gurunya, Imam Malik.
Dalam internal madzhab pun, perbedaan pendapat antara guru dengan murid adalah sesuatu yang biasa. Al-Muzanni dianggap sebagai murid yang seringkali menentang pendapat gurunya, Imam al-Syafi’i. Namun, al-Syafi’i tidak pernah menganggap al-Muzanni keluar dari madzhabnya, apalagi mengkafirkannya ataupun mencelanya, malah al-Syafi’i mengatakan“anta nasyir al-madzhabi (kamu penyebar madzhabku)”.
Fungsi Nama Pengarang Kitab bagi Khalayak Tarbiyah Islamiyah
Berkaca pada tradisi ahli fikih ini, ijazah lebih dimaknai sebagai bentuk pembebasan. Seorang murid yang dikekang belajar selama belasan tahun, tiba saatnya ia dilepas untuk menggunakan dan mengembangkan ilmu yang dipelajarinya. Ahli fikih tidak memiliki beban untuk mempertahankan orginalitas pendapat gurunya, sebagaimana ahli hadis harus mempertahankan keutuhan informasi gurunya. Ahli fikih bisa saja merekontruksi ataupun mendekontruksi pendapat-pendapat gurunya. Sedangkan ahli hadis haram hukumnya merubah substansi informasi yang diterimanya. Jadi, tradisi ijazah yang masih dipertahankan Tarbiyah Islamiyah itu mau dimaknai seperti apa? Apakah sebagai bentuk pengekangan atau pembebasan?.[]
Leave a Review