scentivaid mycapturer thelightindonesia

Fitnah Besar terhadap Imam Nawawi; Nawaitu Shauma Ghadin Bid’ah?

Fitnah Besar terhadap Imam Nawawi; Nawaitu Shauma Ghadin Bid’ah

Nawaitu Shauma Ghadin

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Apa yang di kutip dalam meme adalah contoh mereka yang mencari pembenaran atas pendapat mereka dengan menyalahkan perkataan Imam An Nawawi. Membid’ahkan dalam melafadzkan niat puasa dengan menukil sepotong qoul Imam Nawawi tidak lengkap tanpa melihat kitabnya yang lain. Perkataan Imam Nawawi tidak disyaratkan untuk diucapkan. Bukan berarti melarang mengucapkan niat puasa. Maksudnya tidak wajib diucapkan tapi disunnahkan.

Fitnah Besar terhadap Imam Nawawi; Nawaitu Shouma Ghodin Bid’ah

Sebagaimana perkataan Imam Nawawi di dalam Kitab Al Majmu’:

ولا يشترط نطق اللسان بلا خلاف

Tidak disyaratkan (tidak diwajibkan) ucapan lisan dengan tidak ada perbedaan pendapat.

ولكن يستحب التلفظ مع القلب كما سبق في الوضوء

akan tetapi disunnahkan mengucapkan disertai niat di hati sebagaimana telah mendahului penuturannya di dalam bab wudhu. Kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab. Imam Nawawi. Hal. 302. Juz 6.

Baca Juga: Masih Bolehkah Makan Sahur saat Sirene Bunyi?

Sungguh jahil orang yang melarang merangkai niat puasa dengan ucapan nawaitu shauma ghadin dengan alasan yang demikian tidak diajarkan Nabi. Jika tidak boleh mengucapkan nawaitu shauma ghadin untuk menjelaskan kaifiyyah niat maka sama saja dengan melarang ulama ahli fikih menulis judul bab kaifiyyah niat. Sehingga niat menjadi tidak ada kaifiyyahnya.

Seandainya orang awam menyangka Imam Nawawi melarang mengucapkan niat puasa dengan sebab tulisan ustad dalam meme maka sudah jelas akan menjadi dosa jariyah sampai mati pun tidak akan putus dosanya jika terus disebarkan. Karena yang demikian sama saja berdusta atau membuat fitnah.

Jadi orang-orang yang gemar teriak; bid’ah, bid’ah, bid’ah pada kenyataannya mereka justru terjerumus bid’ah dalam urusan agama. Pelaku bid’ah dalam urusan agama adalah mereka yang menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga mereka melarang (mengharamkan) yang tidak di larang (diharamkan) oleh Allah dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mereka mewajibkan yang tidak wajib oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.

Rasulullah SAW bersabda; “Barang siapa yang membuat perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perkara agama atau urusan agama meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Allah bukan menurut akal pikiran manusia.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata, Rasulullah bersabda; “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).

Firman Allah yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (QS al-Hasyr [59]:7) Rasulullah mengatakan: “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah” (HR Bukhari).

Perintah Allah dan RasulNya hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah (mandub). Sedangkan larangan Allah dan RasulNya hukumnya ada dua pula yakni Haram dan Makruh. Selebihnya hukumnya adalah mubah (boleh) dan Allah Ta’ala tidak lupa.

Baca Juga: Doa Berbuka Puasa (Pemahaman yang ‘ke atas Tidak Berpucuk ke bawah Tidak Berurat’)

Pelaku bid’ah dalam urusan agama adalah mereka yang menganggap Allah lupa dan menuduh atau memfitnah Rasulullah telah menyembunyikan sesuatu dari apa-apa yang diturunkan Allah SWT. (Hr Bukhari 7380 dan Muslim 177)

Para fuqaha (ahli fiqih) mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah atau hukum asalnya adalah mubah (boleh).

والله اعلم
Semoga bermanfaat

Sayid Machmoed BSA
Tinggal di Jakarta Selatan, DKI Jakarta