Salah satu masalah yang sering terlupa oleh sebagian kita, khususnya wanita adalah jika haid wanita berhenti pada waktu Asar sebelum masuk waktu maghrib, maka ia wajib segera mandi wajib, lalu melaksanakan salat Asar. Selain itu, mayoritas ulama juga menyatakan bahwa wajib baginya meng-qadha (mengganti) salat Zuhur di hari itu.
Hal yang sama juga terjadi jika haid berhenti sebelum masuk waktu subuh, maka wanita wajib segera mandi dan melakukan salat Isya, serta diwajibkan meng-qadha salat Magribnya.
Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama mujtahid sejak para sahabat dan jumhur fuqaha’ setelahnya, seperti Thawus bin Kaysan, Mujahid, Al-Nakha’i, Al-Zuhri, Rabi’ah al-Ra’y, Malik, al-Laits bin Sa’ad, al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan lain-lain. Ahmad bin Hanbal bahkan menyatakan bahwa hampir seluruh tabi’in berfatwa seperti ini kecuali al-Hasan.
Imam al-Syafi’i berkata:
وإذاحاضت المرأة فلاصوم عليها، فإذا طهرت قضت الصوم
ولميكن عليها أن تعيد من الصلاة إلا ما كان في وقتها الذي هو وقت العذر والضرورة
كما وصفت في باب الصلاة
“Apabila seorang wanita datang bulan (haid), maka ia tidak diwajibkan berpuasa, dan ketika ia telah suci, maka ia (wajib) menggantinya. Ia tidak wajib mengganti salat (yang ia tinggalkan ketika haid) kecuali salat yang ia suci di waktu itu, yakni waktu uzur dan waktu darurat sebagaimana yang dijelaskan pada bab salat”.
Waktu uzur adalah waktu yang dibolehkan mengerjakan salat bagi seseorang yang memiliki uzur. Bagi orang yang memiliki uzur syar’i (yang dijelaskan oleh syariat, bukan yang dibuat-buat atau direka-reka), waktu salat Zuhur adalah sejak masuknya waktu Zuhur sampai berakhirnya waktu Asar. Hal ini karena bagi orang uzur dibolehkan menjamak salat, dan waktunya adalah dari waktu salat pertama sampai akhir waktu salat kedua. Jika mereka hanya mendapatkan waktu Asar saja, sebenarnya mereka juga diwajibkan salat Zuhur. Alasan lainnya adalah waktu Zuhur dan Asar adalah sama-sama siang, sebagaimana waktu Magrib dan Isya adalah sama-sama malam. Waktu darurat adalah waktu hilangnya atau terangkatnya hal-hal yang menghalangi seseorang untuk salat, dan batasannya adalah cukup untuk mendapatkan takbir pertama saja.
Alasan diwajibkan meng-qadha tersebut -khusus bagi orang-orang yang mempunyai uzur- adalah waktu salat Zuhur dan Asar bagi mereka adalah satu (yakni, biasanya dengan dijamakkan). Maksudnya, waktu kena kewajiban serta pengerjaan salat Zuhur dan Asar bagi mereka adalah keseluruhan waktu Zuhur dan Asar. Begitu pula waktu Magrib dan Isya. Sehingga jika yang didapatkan ketika suci hanyalah waktu yang kedua (yakni Asar atau Isya), maka mereka juga dikenakan kewajiban melaksanakan Zuhur dan Magrib.
Dalil pendapat ini yang terkuat adalah atsar sahabat. Seperti yang disinggung di atas bahwa mayoritas sahabat berfatwa seperti demikian, yang termasyhur adalah fatwa ibn Abbas dan Abdurrahman bin ‘Auf.
Dalam hal ini, haid adalah salah satu uzur yang menimpa wanita sehingga mereka tidak diwajibkan salat dan tidak wajib pula meng-qadha-nya. Namun ketika mereka suci di waktu Asar, maka secara otomatis penghalang salat terangkat dari mereka, sehingga mereka wajib mengganti salat Zuhurnya juga. Maksudnya, ketika mereka suci di waktu Asar, sebenarnya mereka juga masih kena kewajiban untuk salat Zuhur, karena status mereka adalah diberikan uzur, sedangkan bagi uzur waktu salatnya adalah kedua waktu itu.
Baca Juga: Syekh Sulaiman Arrasuli Tokoh Pendidikan Islam Bercorak Kultural
Hal yang sama juga berlaku bagi anak kecil yang balig di waktu Asar dan orang kafir yang Islam di waktu itu. Mereka wajib meng-qadha salat Zuhurnya. Begitu pula jika haid wanita berhenti di waktu isya, anak kecil yang balig dan orang kafir yang masuk Islam di waktu itu.
Meskipun ada pendapat lain (seperti pendapat al-Hasan dan ibn Utsaimin) yang menyatakan bahwa salat yang mesti dikerjakan adalah salat ketika ia sudah dalam keadaan suci (yakni, salat di waktu haidnya berhenti), tetapi pendapat yang lebih kuat, dipegang banyak imam mujtahid serta lebih berhati-hati dalam urusan ibadah adalah pendapat yang dijelaskan di atas, yakni jika haid wanita berhenti di waktu Asar atau Isya, maka ia juga dikenakan kewajiban untuk meng-qadha salat Zuhur dan Magrib di hari itu.[]
Leave a Review