Hisab Munjid atau yang dikenal dengan Hisab Tajarrub. Ini ialah tata cara menentukan awal bulan, di kalangan sebahagian surau di Minangkabau. Terutama dahulu, ketika belum ada Departemen Agama sebagai wadah musyawarah untuk itsbat awal bulan Qamariyah, maka ulama-ulama yang memiliki pengaruh menggunakan berbagai perhitungan Falak menentukan awal bulan. Ada yang langsung merujuk hisab itu, ada pula yang sekadar untuk konfirmasi saja.
Meskipun dalam mazhab Syafi’i, qaul mu’tamad itu ialah dengan rukyatul Hilal, namun saya menemukan keterangan bahwa sah mengikuti hisab dengan syarat tidak disebut paling benar, dan tidak dimasyhurkan untuk umum. Maka sebagian surau, ada yang masih memakai metode Falak lama itu untuk jama’ah mereka. Dan ini, sekali lagi, hanya soal furu’, bukan soal ushul agama.
Baca Juga: Rukyat dan Hisab Metode Menentukan Datangnya Ramadhan
Perlu juga kita tegaskan bahwa penggunaan Hisab Tajarrub tidak terkait amalan tarekat manapun. Ini murni hanya soal fikiih, bukan amal tarekat. Meskipun, di beberapa tempat, banyak dipakai oleh jama’ah yang mengamalkan Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah, namun tidak termasuk amal atau pengajian tarekat itu. Ini hanya soal fikih belaka.
Berdasarkan penelusuran saya, mayoritas surau Naqsyabandiyah yang saya lihat, saat ini, mengikut itsbat Departemen Agama dalam soal awal bulan. Walau media, ada yang seolah-olah memutlakkan untuk jama’ah Naqsyabandiyah.
Baca Juga: Buya Hamka: Saya Kembali ke Rukyah
Pagi ini, di surau, shalat ‘Id dilaksanakan, dengan mengikut Hisab Munjid. Ada banyak alasan, mengapa? Tapi mungkin tidak akan saya uraikan disini.
Foto: Saya menziarahi makam Shahibul Karamah Syekh Haji Amin Taeh Bukik (w. 1978), pagi tadi.
Leave a Review