Pengertian Alkohol
Alkohol dalam ilmu kimia adalah istilah umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom karbon lainnya. Alkohol memiliki beberapa golongan, namun yang paling sederhana dan sering didengar ada dua golongan yaitu etanol dan metanol. Jenis alkohol yang sering ditemukan dalam berbagai produk di sekitar kita (termasuk untuk minuman keras) adalah etanol.
Etanol juga disebut dengan etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut atau alkohol saja. Etanol adalah sejenis cairan yang mudah menguap, mudah terbakar, tak berwarna dan memiliki bau yang khas. Etanol biasanya diproduksi melalui dua cara, yaitu lewat proses petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) untuk menghasilkan bahan kimia lainnya atau sebagai solvent (pelarut), dan melalui cara biologis lewat fermentasi gula dengan ragi.
Dalam kehidupan hari ini, etanol digunakan sebagai:
1. Solvent (pelarut) pada parfum, obat-obatan, makanan, pewarna makanan dan produk-produk lainnya
2. Sebagai bahan sintesis untuk menghasilkan bahan kimia lain
3. Sebagai bahan bakar alternatif
4. Digunakan dalam minuman keras (khamar)
5. Penangkal racun, antiseptik dan juga penghilang bau (seperti deodorant)
Alkohol=Khamar?
Istilah alkohol tidak ditemukan secara eksplisit dalam al-Qur’an ataupun hadis. Hal ini meniscayakan bahwa hukum alkohol yang diistinbathkan oleh para ulama bersifat ijtihadi dan zhanni, sehingga wajar kalau ditemukan perbedaan pendapat tentangnya.
Alkohol merupakan istilah kimiawi yang kemudian ditemukan dalam minuman keras. Hasil penelitian memang menyebutkan bahwa alkohol merupakan unsur kedua terbanyak yang terdapat dalam minuman keras (khamar) setelah air. Tetapi yang harus dilihat adalah bahwa selain air dan alkohol, minuman keras juga memiliki unsur lain yang bersifat memabukkan dan tentu saja beracun seperti aseton, beberapa ester dan lain-lain.
Khamar merupakan minuman hasil fermentasi dari bahan baku yang mengandung gula cukup tinggi. Bahan baku khamar yang umum dipakai adalah biji-bijian (seperti jagung, beras dan gandum), umbi-umbian (seperti kentang dan ketela pohon), buah-buahan (seperti anggur, apel, pear, cherry), tanaman palem (seperti aren, kelapa, nipah), gula tebu dan gula bit. Bahan baku inilah yang lewat proses kimiawi berubah menjadi alkohol. Jadi alkohol bukanlah zat yang dimasukkan ke dalam minuman keras melainkan diproses dari bahan baku itu sendiri.
Jika kita melihat hukum khamar, seluruh ulama sepakat bahwa hukum meminum khamar adalah haram. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
Tetapi para ulama berbeda pendapat soal hukum ‘ain (zat) khamar tersebut. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa zat khamar adalah najis sama seperti darah dan feces (tahi). Ayat al-Qur’an di atas menyatakan bahwa khamar adalah al-rijs yang berarti sesuatu yang kotor, buruk, jelek. Artinya zat khamar itu sendiri adalah kotor dan najis.
Sedangkan sebagian ulama lain seperti Rabi’ah (guru imam Malik), al-Syawkani dan al-Shan’ani berpendapat bahwa zat khamar itu suci karena hukum asal setiap zat adalah suci sampai ada dalil yang mengharamkan. Adapun al-rijs yang dimaksud dalam ayat al-Qur’an adalah kotoran maknawi karena khamar tersebut mengotori akal pikiran manusia sehingga tidak berfungsi dengan semestinya. Perbuatan meminum khamar adalah perbuatan yang jelek, buruk dan hina (yang merupakan makna lain dari kata al-rijs).
Lalu apakah alkohol adalah khamar -yang implikasinya adalah alkohol dihukumi sama seperti hukum khamar?
Ulama memberikan batasan khamar sebagai setiap hal yang memabukkan jika dikonsumsi. Dalam hal ini, minuman keras, ganja, pil koplo (ekstasi) dianggap bagian dari khamar. Rasulullah SAW bersabda:
كُل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُل خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Muslim)
Hukumnya jelas yaitu haram mengkonsumsinya dan najis zatnya. Illat dalam pengharaman khamar adalah karena memabukkan, dan illat ini berasal dari al-Qur’an, hadis dan ijma’ para ulama. Jadi tidak tepat mengatakan bahwa illat dalam pengharaman khamar adalah karena mengandung alkohol. Fuqaha’ Syafi’iyah menyebutkan:
فاختلاف الأسماء لا يُخرِج المُسكِرات عن حكم الخمر وهو التحريم. لأن المعنى المسبِّب لتحريم الخمر إنما هو وصف بالإسكار فيها بإجماع المسلمين. فوجب أن يشترك معها في التحريم كل الأشربة المُسكِرة أيّاً كان أصلها دون أيّ تفريق
“Perbedaan nama tidak menyebabkan segala yang memabukkan keluar dari hukum khamar yakni haram hukumnya. Karena illat yang menyebabkan haramnya khamar adalah sifat memabukkan yang terdapat padanya sesuai ijma’ umat Islam. Oleh karena itu seharusnyalah seluruh minuman yang memabukkan adalah haram hukumnya sebagaimana khamar, apapun asalnya tanpa ada perbedaan”. (al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Syafi’i, Vol I, h. 506-507)
Alkohol memang merupakan salah satu komponen utama dalam minuman keras. Namun ia bukan satu-satunya zat yang terdapat di dalam minuman keras. Masih ada komponen lain yang juga bersifat racun dan memberikan efek mabuk dalam minuman keras. Alkohol sendiri (dalam bentuk murni) tidak akan sanggup dikonsumsi oleh siapapun karena akan menyebabkan kematian. Namun bukan berarti zatnya adalah najis sebagaimana khamar.
Jadi jelaslah bahwa alkohol bukan khamar, walau dalam setiap khamar ada alkohol. Khamar dihukum haram dan najis karena illatnya adalah memabukkan, bukan karena ada alkohol dalam komponen pembentuknya. Oleh karena itu, alkohol yang dihukum haram dan najis adalah alkohol yang terdapat dalam minuman keras karena ia bersama-sama dengan zat lain dalam minuman keras tersebut bersifat memabukkan. Pendapat inilah yang difatwakan oleh Lajnah fatwa al-Azhar Mesir, bahwa alkohol bukanlah benda najis. Atas ketidaknajisan tersebut maka benda-benda yang tercampur dengan alkohol pun dihukum suci. Kecuali jika benda tersebut merupakan benda yang memabukkan jika dikonsumsi (dengan standar manusia umum).
Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 pun menegaskan bahwa alkohol dibedakan antara alkohol yang berasal dari industri khamar dan yang bukan berasal dari industri khamar. Kalau alkohol dari industri khamar, maka dihukumi haram dan najis. Baik yang terdapat dalam minuman keras ataupun yang kemudian digunakan untuk produk makanan, minuman, kosmetik atau obat-obatan. Sedangkan alkohol yang bukan berasal dari industri khamar, kalau dipakai sebagai bahan penolong dan tidak terdeteksi dalam produk akhir, maka ia boleh digunakan. Tentu saja syarat alkohol tersebut suci adalah jika berasal dari bahan yang suci seperti dari produk tumbuh-tumbuhan. Namun jika alkoholnya berasal dari bahan najis seperti kotoran binatang, maka jelas najisnya.
Kenapa Alkohol Dihukumi Suci?
Karena alkohol tidak ditemukan hukumnya secara eksplisit dalam nash al-Qur’an dan hadis, para ulama menghukumi alkohol dengan hukum asal. Kaedah fiqih menyebutkan bahwa “asal setiap benda adalah suci sampai ada dalil yang menunjukkan kenajisannya”.
Jadi, hukum alkohol itu sendiri adalah suci. Perubahan hukumnya baru terjadi jika ia bersama-sama dengan campurannya berakibat memabukkan apabila dikonsumsi. Ketika alkohol sudah berada dalam minuman keras maka yang dihukum sebenarnya bukan alkoholnya melainkan minuman keras itu sendiri (yang memabukkan dan jelas haram serta najisnya).
Kesimpulan
Alkohol tidak sama dengan Khamar. Oleh karena itu hukum alkohol dikembalikan kepada asal setiap benda yaitu suci sampai ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Alkohol itu suci jika dihasilkan dari proses petrokimia atau hasil industri fermentasi non-khamar, serta berasal dari zat-zat yang suci. Jadi penggunaan alkohol yang suci untuk obat luar (membersihkan luka) atau dalam parfum atau sebagai bahan bakar hukumnya dibolehkan serta tidak najis.
Alkohol yang terdapat pada khamar dihukumi bersama-sama dengan khamarnya yaitu haram dan najis zatnya. Begitu pula alkohol yang dihasilkan dari industri khamar yang kemudian dimanfaatkan untuk hal lain, hukumnya juga sama (haram dan najis).[]
Bagus pencerahannya ustadz, mugi berkah ilmunya