“Hukum Beramal dengan Menggunakan Hadis Daif” adalah sebuah tulisan yang terperinci, tuntas dan panjang maka (dengan mempertimbangkan kondisi pembaca) redaksi membaginya jadi tiga seri agar lebih gurih dibaca.
Sampai saat ini, polemik tentang bagaimana menyikapi hadis daif (dhaif) masih saja ditemukan di tengah masyarakat. Padahal, tentang bagaimana hukum mengamalkan hadis daif sudah bisa dikatakan selesai dibahas oleh para ulama terdahulu. Pada intinya, para ulama sepakat bahwa soal mengamalkan hadis daif adalah ranah perbedaan pendapat (ikhtilaf), bukan sebuah ijmak (kesepakatan ulama terhadap hukum suatu masalah). Namun, masih banyak yang menjadikan pendapatnya dalam masalah ini sebagai pendapat yang mutlak sehingga tidak mau bertoleransi terhadap pendapat yang lain, bahkan menjurus sebagai pendapat yang pokok (ushuliyyah)
Betapa banyak menghabiskan waktu untuk berdebat dalam perkara yang status hukumnya masih diperselisihkan (ikhtilaf). Padahal dalam perkara ikhtilaf, ada kaidah fikih yang dijelaskan oleh Imam al-Syuyuthi RA dalam kitabnya al-Asybah wa al-Nazhair sebagai berikut:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Masalah yang masih diperselisihkan status hukumnya, maka tidak boleh diingkari. Yang harus diingkari adalah masalah yang status ketidakbolehannya (keharamannya) telah disepakati.
Syekh Muhammad Mustafa al-Zuhaili (adik Syekh Wahbah al-Zuhaili) dalam kitabnya al-Qawa’id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fî al-Madzahib al-Arba’ah menjelaskan tentang kaidah di atas:
فلا يجب إنكار المختلف فيه، لأنه يقوم على دليل، وإنما يجب إنكار فعل يخالف المجمع عليه، لأنه لا دليل عليه
Tidak diwajibkan menolak masalah-masalah yang masih diperselisihkan (status boleh atau tidak bolehnya), karena (pendapat-pendapat boleh atau tidak boleh itu) masih berdasarkan pada dalil. Penolakan harus diterapkan pada perbuatan yang menyalahi kesepakatan ulama (atas boleh atau tidak bolehnya), karena tidak berdasarkan dalil.
***
Sekadar menambah pengetahuan, Syekh Nuruddin ‘Itr (Ahli Hadis Negeri Syam/Suriah) dalam kitabnya Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadis memaparkan beberapa mazhab ulama dalam menyikapi hadis daif, terkait status apakah boleh diamalkan atau tidak. Setidaknya para ulama dalam hal ini ada tiga mazhab.
Mazhab pertama, para ulama yang berpendapat bahwa hadis daif boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah halal, haram, fardu maupun wajib dengan syarat tidak ditemukan hadis lain dalam bab tersebut. Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Daud dan lain-lain. Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan hadis daif di sini adalah hadis yang status kedaifannya tidak parah (dhaif jiddan), karena sudah jelas bahwa hadis yang keadaannya demikian pasti ditinggalkan oleh para ulama, dan juga tidak ada hadis lain yang menyelisihinya.
Baca Juga: al-Jarh wa Ta’dil Gagagasan Hadis ibn Abi Hatim al-Razy
Salah satu alasan kenapa hadis daif boleh diamalkan adalah adanya kemungkinan bahwa hadis yang dinilai daif tersebut mengandung kebenaran, sementara tak ada hadis lain yang menyelisihinya. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa hadis tersebut memiliki kemungkinan sahih sehingga boleh diamalkan.
Al-Hafizh Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin Sa’ad Al Bawardi berkata:
كان من مذهب أبي عبد الرحمن النسائي أن يخرج عن كل من لم يجمع على تركه
Konsep yang dipakai oleh Imam Nasa’i adalah bahwa beliau menyebutkan setiap hadis yang tidak ada kesepakatan dari para ulama untuk meninggalkannya.
Ibnu Mandah menambahkan,
وكذلك أبو داود السجستاني يأخذ مأخذه ويخرج الإسناد الضعيف إذا لم يجد في الباب غيره لأنه أقوى عنده من رأي الرجال
Demikian pula Abu Daud menyetujui pendapat tersebut. Beliau menyebutkan riwayat-riwayat lemah (daif) jika tidak ditemukan hadis lain dalam suatu bab karena hadis tersebut dianggapnya lebih kuat daripada pendapat murni seseorang.
Imam Ahmad mengatakan:
إن ضعيف الحديث أحب إلي من رأي الرجال لأنه لا يعدل إلى القياس إلا بعد عدم النص
Hadis daif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang, karena beliau tidak beralih kepada Qiyas kecuali setelah dipastikan bahwa benar-benar tidak ada nash.
Tentang beberapa pernyataan ulama di atas, ada ditemukan beberapa ulama yang mentakwilkan maknanya dengan mengatakan bahwa yang dimaksud hadis daif oleh ulama-ulama tersebut bukanlah hadis-hadis daif menurut istilah Ilmu Hadis melainkan yang dimaksud adalah hadis hasan, karena hadis tersebut bermakna lemah (daif) dibandingkan hadis sahih.
Akan tetapi, menurut Syekh Nuruddin ‘Itr takwil tersebut bermasalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Daud:
وإن من الأحاديث في كتابي السنن ما ليس بمتصل، وهو مرسل ومدلس، وهو إذا لم توجد الصحاح عند عامة أهل الحديث على معنى أنه متصل، وهو مثل: الحسن عن جابر، والحسن عن أبي هريرة، والحكم عن مقسم عن ابن عباس
Ada beberapa hadis dalam kitabku, As-Sunan yang sanadnya tidak tersambung (terputus), yaitu mursal dan mudallas, hal itu dikarenakan tidak adanya hadis-hadis sahih pada (riwayat) para ahli hadis secara umum yang bersambung (muttashil). Contohnya seperti riwayat Al-Hasan dari Jabir, Al-Hasan dari Abu Hurairah, Al-Hakam dari Muqsim dari Ibnu Abbas…”.
Imam Abu Daud menganggap hadis yang tidak tersambung (sanadnya) boleh diamalkan ketika tidak ditemukan hadis sahih, padahal sebagaimana diketahui bahwasanya hadis munqathi’ (terputus sanadnya) merupakan salah satu jenis hadis daif. Demikian pula jika yang dimaksud dengan hadis daif tersebut adalah hadis hasan maka tak ada artinya para Imam mengkhususkan hadis tersebut untuk diamalkan dengan alasan bahwa ia lebih baik daripada Qiyas, karena yang demikian itu telah disepakati mayoritas Ulama.
Bersambung ke : Hukum Beramal dengan Menggunakan Hadis Daif Bagian II
Leave a Review