Allah SWT telah menjadikan manusia dengan sebaik-sebaik penciptaan. Oleh karena itu wajib bagi manusia untuk menjaga nikmat jasmani yang telah Allah SWT berikan tersebut. Fisik yang indah yang telah Allah SWT berikan harus dihargai dan diperlakukan dengan penuh keindahan pula. Dalam hal ini, Allah SWT juga telah memberikan manusia berbagai macam hal yang bisa menghiasi fisik tersebut seperti pakaian untuk menutupi tubuh, minyak rambut, begitu juga parfum serta perhiasan seperti cincin.
Pada dasarnya, memakai perhiasan adalah hal yang disukai. Allah SWT berfirman:
قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Q.S. al-A’raf: 32)
Dalam sebuah hadis riwayat ‘Aisyah RA:
كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَهُ عَلَى الْبَابِ، فَخَرَجَ يُرِيدُهُمْ، وَفِي الدَّارِ رَكْوَةٌ فِيهَا مَاءٌ، فَجَعَل يَنْظُرُ فِي الْمَاءِ وَيُسَوِّي لِحْيَتَهُ وَشَعْرَهُ. فَقُلْتُ: يَا رَسُول اللَّهِ. وَأَنْتَ تَفْعَل هَذَا؟ قَال: نَعَمْ، إِذَا خَرَجَ الرَّجُل إِلَى إِخْوَانِهِ فَلْيُهَيِّئْ مِنْ نَفْسِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَال
“Sekelompok sahabat pernah menunggu Rasulullah SAW di luar pintu rumah beliau. Rasulullah SAW pun keluar hendak menyambut mereka. Di dalam rumah ada wadah berisi air. Rasulullah SAW pun bercermin ke air tersebut lalu meluruskan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) berkata: Engkau berbuat hal ini Ya Rasulullah?. Rasulullah SAW bersabda: Iya, jika seorang laki-laki keluar untuk bertemu saudaranya, hendaklah ia memantaskan dirinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, menyukai yang indah.” (H.R. al-Sam’ani)
Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa ada empat hal yang merupakan sunnah para rasul yaitu memakai hinna’, parfum, bersiwak dan menikah. (H.R. al-Tirmidzi)
Yang harus diingat bahwa niat dalam berhias, memakai perhiasan dan parfum adalah untuk menampakkan bekas nikmat yang Allah SWT berikan serta dalam rangka bersyukur atas nikmat Allah SWT. Tidak boleh dengan niat untuk takabbur, pamer, sombong, atau bermegah-megahan, serta tidak boleh memakainya secara berlebihan. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ نِعْمَةً، فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ
“Siapa saja yang Allah SWT anugerahkan nikmat kepadanya, maka sesungguhnya Allah menyukai melihat bekas nikmat-Nya atas orang tersebut.” (H.R. Ahmad)
Berhias, memakai perhiasan dan parfum sangat disukai jika akan bertemu dengan orang lain. Dengan penampilan yang indah, orang-orang akan senang bertemu dengan kita. Untuk itulah kenapa pada momen-momen tertentu seperti hari jum’at dan hari raya, islam sangat menganjurkan untuk membersihkan dan menghiasi diri. Jangan sampai orang lain terganggu karena penampilan kita yang tidak rapi, tidak bersih dan kadang berbau tidak sedap. Sesungguhnya Allah menyukai yang indah.
Ketentuan Memakai Pakaian
Pada dasarnya Islam tidak menetapkan bentuk atau model pakaian bagi umat Islam. Selagi memenuhi kriteria tertentu, maka pakaian model apapun itu dibolehkan. Di antara kriteria pakaian yang harus diikuti adalah:
Bagi laki-laki
-Menutup aurat
-Tidak menyerupai pakaian perempuan
-Tidak memakai pakaian yang berasal dari sutra
-Tidak menerawang sehingga bisa terlihat warna kulit auratnya
Bagi Perempuan
-Menutup Aurat
-Tidak ketat
-Tidak menampakkan lekuk tubuh
-Tidak menyerupai pakaian laki-laki
-Tidak menerawang sehingga bisa terlihat warna kulitnya
-Tidak mencolok
Ketentuan Memakai Perhiasan
Bagi laki-laki, perhiasan yang dipakai biasanya adalah jam tangan dan cincin. Dua perhiasan ini boleh saja dipakai. Tetapi dengan catatan perhiasan tersebut tidak berasal dari emas (bahannya emas) dan tidak berlebih-lebihan. Rasulullah SAW bersabda:
الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، وَحِلٌّ لإِنَاثِهِمْ
“Sutra dan Emas haram bagi umatku yang laki-laki dan halal bagi yang perempuan” (H.R. Ahmad dan al-Nasa’i)
Namun boleh memakai cincin yang berbahan perak. Imam al-Nawawi menyebutkan:
قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْاِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِ وَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا
“Para ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab syafi’i) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma` para ulama. Adapun selainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menentapkan keharamannya”. (al-Majmu’, h. 331)
Adapun kalung dan gelang, maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki karena perhiasan ini khusus dipakai oleh perempuan, dan laki-laki tidak boleh berhias menyerupai perempuan (hal yang khusus bagi perempuan saja). Al-Ramli berkata:
وَقَدْ ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِ أَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ
“Ibnu Daqiq al-Id telah memberikan batasan tentang hal yang haram menyerupai wanita, yaitu sesuatu yang dikhususkan untuk wanita baik jenis maupun potongannya, atau umumnya merupakan perhiasaan mereka. begitu juga sebaliknya” (Nihayah al-Muhtaj, h. 374)
Bagi perempuan, pada dasarnya tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa terlihat yakni muka dan telapak tangan saja.Allah SWT berfirman:
وَ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ
…janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya….(Q.S.al-Nur: 31)
Perempuan boleh saja memakai perhiasan seperti gelang, jam tangan, kalung dan cincin. Dan khusus bagi perempuan dibolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Tetapi karena dipakai pada bagian tubuh yang termasuk aurat, maka tetap saja ia tidak boleh terlihat, kecuali cincin. Khusus cincin dibolehkan terlihat karena ia terletak di tangan yang bukan aurat.
Selain itu, diharamkan bagi perempuan menggerak-gerakkan tangan agar gelang itu bergemerincing sehingga diketahui orang lain. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
…dan janganlah kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu… (Q.S. al-Azhab: 33)
Saat ini, selain perhiasan yang disebutkan di atas, perempuan juga sering terlihat memakai bros. Bros boleh dipakai karena ia bukan perhiasan yang terletak di bagian tubuh yang merupakan aurat perempuan, melainkan hanya hiasan baju atau kerudung saja.
Ketentuan Memakai Parfum
Pada dasarnya, memakai wewangian atau parfum adalah hal yang disukai. Bahkan memakai wewangian termasuk salah satu dari sunnah para rasul sebagaimana yang sudah disinggung oleh hadis di atas. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
طِيبُ الرِّجَال مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا خَفِيَ رِيحُهُ وَظَهَرَ لَوْنُهُ
“Wewangian laki-laki adalah yang jelas baunya tetapi samar bentuk/warnanya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang samar baunya tetapi jelas bentuk/warnanya.” (H.R. Ahmad, Abu Daud dan al-Tirmiddzi).
Dari hadis ini dapat dipahami perbedaan laki-laki dan perempuan dalam memakai parfum. Bagi laki-laki, parfum yang terbaik adalah yang samar bentuknya seperti cairan, parfum semprot dan semisalnya, namun jelas baunya seperti bau mawar atau melati. Sedangkan parfum perempuan itu jelas bentuknya namun samar baunya (hanya sekedar menutupi bau atau ada bau sekedarnya saja), yang biasanya berbentuk bedak, deodoran dan lain-lain.
Bagi laki-laki, sangat dianjurkan memakai wewangian pada hari Jum’at saat ia hendak ke Masjid untuk salat Jum’at. Memakai wewangian adalah salah satu sunnah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
انَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ مِنْكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِل، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Sesungguhnya hari Jum’at ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk umat Islam. Oleh karena itu siapa saja di antara kamu yang hendak pergi salat Jum’at maka mandilah, dan jika ia memiliki parfum hendaklah ia memakainya, dan hendaklah kamu semua bersiwak.” (H.R. Ibn Majah)
Khusus bagi perempuan, tidak boleh memakai parfum secara berlebihan ketika keluar rumah. Apalagi menggunakan parfum yang menyengat dan dapat memancing syahwat lawan jenis. Keharaman ini bertambah jika niat si perempuan ketika memakai parfum adalah agar ia lewat di keramaian dan laki-laki mencium baunya. Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan yang memakai wewangian lalu ia lewat di suatu keramaian agar orang-orang mencium bau (wangi)nya, maka wanita tersebut (dihukumi sebagai) pezina.” (H.R. Ahmad dan al-Tirmidzi).
Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa tidak diterima salat perempuan yang berangkat ke masjid dengan memakai parfum kecuali ia mandi lebih dahulu sebagaimana mandi wajib/mandi besar. (H.R. Abu Daud)
Boleh saja perempuan memakai parfum di luar rumah tetapi hanya sekedar untuk menutupi bau atau parfum yang berbau sama yang hanya bisa dicium oleh dirinya sendiri (parfum yang baunya soft/lembut). Tetapi sangat dianjurkan dipakai saat berada di rumah, terutama di dekat suaminya (bagi yang sudah menikah). Tentang hukum memakai parfum yang beralkohol, akan dibahas dalam tulisan tersendiri. Yang jelas, ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini. Tetapi mengingat saat ini sudah banyak yang menjual parfum non alkohol, alangkah baiknya menghindari yang beralkohol demi kehati-hatian.[]
Leave a Review