scentivaid mycapturer thelightindonesia

Hukum Bersentuhan dengan Bukan Mahram di Bulan Puasa?

Hukum Bersentuhan dengan Bukan Mahram di Bulan Puasa
Ilustrasi/Dok. www.ruangmuslimah.co

Bagaimana Bersentuhan dengan Bukan Mahram di Bulan Puasa?

Assalamualaikum,

Izinkan saya bertanya, Bagaimana hukumnya bila laki-laki dan perempuan bukan mahram bersentuhan di bulan puasa?

Santi, dari Sawahlunto

Waalaikumsalam

Hukum asal bersentuhan laki-laki perempuan adalah haram, kecuali dengan pasangannya yang sah (suami/istri) atau mahram-nya, baik di bulan Ramadan ataupun tidak. Hal ini semakin ditekankan pada bulan Ramadan, karena sentuhan tersebut bias saja berpotensi mengurangi kualitas puasa dari laki-laki atau perempuan yang bersangkutan atau bahkan bias membatalkannya sama sekali.

Bagi laki-laki atau perempuan yang bersyahwat lantaran bersentuhan secara sengaja dengan lawan jenis pada siang hari bulan Ramadan dan tanpa disadari tiba-tiba spermanya keluar, maka puasanya dianggap batal. Hal ini disamakan hukumnya dengan mereka yang bermimpi basah pada siang hari bulan Ramadan namun sebelumnya didahului oleh faktor-faktor kesengajaan, seperti misalnya melihat gambar-gambar atau video-video yang merangsang munculnya nafsu seksual. Namun kalau keluarnya secara alami tanpa kesengajaan, maka tidaklah membatalkan.

Oleh sebab itu, sebagai muslim dan muslimah yang baik, sudah seharusnya kita semua tidak bersentuhan dengan lawan jenis kecuali setelah menikah/halal. []

AllahuA’lam.

Ustaz Yunal Isra

*Pertanyaan dan jawaban ini pernah diterbikan di Haluan dua tahun lalu


Untuk Ramadan kali ini tim redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima pertanyaan-pertanyaan pembaca seputar Ramadan. Pertanyaannya singkat, padat dan jelas serta dilengkapi identitas diri dan kontak person. Nantinya pertanyaan itu akan dijawab oleh ustad yang ahli di bidangnya. Pertanyaan dapat dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Bagaimana Bersentuhan dengan Bukan Mahram di Bulan Puasa?

Yunal Isra
Alumni MTI Canduang, Pengajar di Darus-Sunnah, dan Peneliti di El-Bukhari Institute