scentivaid mycapturer thelightindonesia

Hukum dan Tata Cara Rukuk dalam Salat

Hukum dan Tata Cara Rukuk dalam Salat
Ilustrasi/Dok. https://www.brilio.net/

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa kata rukuk secara bahasa artinya adalah membungkuk atau tunduk. Rukuk merupakan salah satu rukun salat yang mesti dikerjakan. Salat tidak sah apabila tidak melaksanakan rukuk.

Sebelum rukuk, disunahkan mengucapkan takbir yang disebut dengan istilah takbir intiqal (takbir sebagai tanda perpindahan gerakan). Pengucapan takbirnya dimulai sejak dari kondisi berdiri kemudian bacaan takbir terus dipanjangkan sampai dalam posisi rukuk. Ketika takbir tangan diangkat sampai sejajar dengan pundak sebagaimana yang pernah dibahas sebelumnya.

Tata cara rukuk dijelaskan oleh para ulama sebagaimana beberapa hadis berikut:

فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ

Dari Abu Humaid al-Sa’idi: Aku merupakan orang yang paling hafal dengan salatnya Rasulullah SAW. Aku melihat beliau ketika takbir menjadikan kedua tangannya sejajar dengan pundaknya. Ketika rukuk beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan meluruskan punggungnya. (H.R. al-Bukhari, hadis ini panjang)

أبو حميد السَّاعِدِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم ” أمسك راحتيه على ركبتيه كالقابض عليهما وقرج بين اصابعه “

Dari Abu Humaid al-Sa’idi: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW ketika ruku’ meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya seolah menggenggamnya, dan merenggangkan jari-jarinya. (H.R. Abu Daud dan al-Tirmidzi)

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ الْبَدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ فِيهَا الرَّجُلُ يَعْنِي صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

Dari Abu Mas’ud al-Anshari al-Badri, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak sah salat orang yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku’ dan sujud. (H.R. Abu Daud dan al-Tirmidizi, hadis hasan sahih)

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَكَعَ لَوْ وُضِعَ قَدَحٌ مِنْ مَاءٍ عَلَى ظَهْرِهِ لَمْ يُهَرَاقْ

Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: Rasulullah SAW apabila beliau ruku’, kalau diletakkan satu bejana air di atas punggungnya niscaya tidak akan tumpah. (H.R. Ahmad)

أبو حميد السَّاعِدِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم  إذا ركع أمكن كفيه من ركبتيه وفرج بين أصابعه ثم هصر ظهره غير مقنع رأسه ولا صافح بخده

Dari Abu Humaid al-Sa’idi RA: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW apabila beliau rukuk beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, merenggangkan jari-jarinya, kemudian meluruskan punggungnya, tidak mendongakkan kepalanya dan juga tidak menundukkannya ke arah pahanya. (H.R. Abu Daud)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ { الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ

Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW memulai salat dengan takbir dan membaca surat alhamdulillah (surat al-Fatihah). Beliau apabila ruku’ tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. (H.R. Muslim, dalam hadis panjang)

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Kemudian rukuklah sampai engkau tenang (thuma’ninah) dalam keadaan rukuk.” (H.R. al-Bukhari, dalam hadis yang panjang)

Baca Juga: Hukum Mengangkat Tangan Ketika Takbir saat Salat

Dari beberapa hadis di atas, Imam Nawawi menjelaskan tata cara rukuk sebagai berikut:

Pertama, batas minimal posisi rukuk adalah membungkukkan badan sampai kedua tangannya meraih kedua lutut untuk diletakkan di atasnya. Ini bagi yang memiliki fisik yang normal. Apabila kondisi fisik tidak normal, maka seseorang harus tetap berusaha membungkuk sampai batas kesanggupannya. Bahkan, apabila untuk membungkuk seseorang harus dengan bantuan bersandar pada sesuatu atau dengan alat, maka ia wajib mengusahakannya.

Kedua, posisi sempurna rukuk adalah membungkuk sampai posisi punggung dan leher sejajar, datar, lurus dan tidak melengkung, dibentangkan seperti pedang. Punggung tidak lebih ke bawah dan tidak lebih ke atas dari posisi leher. Kedua betis berdiri tegak dengan kedua lutut dipegang oleh kedua telapak tangan dengan jari-jari terbuka (merenggang). Kepala tidak didongakkan ke atas dan tidak pula ditundukkan ke arah paha.

Ketiga, bagi yang salat dalam kondisi duduk, maka batas minimal posisi rukuk adalah membungkuk sekira-kira wajahnya sejajar dengan lutut. Adapun posisi sempurnanya adalah membungkuk sekira-kira wajahnya sejajar dengan tempat sujud.

Keempat, mesti diam tenang sejenak ketika rukuk (thuma’ninah). Tidak boleh tergesa-gesa dan cepat-cepat ketika ruku’. Batas minimal rukuk dengan thuma’ninah adalah diam saat rukuk hingga bagian-bagian tubuh tenang dan gerakan membungkuk ke bawah terpisah dari gerakan mengangkat ke atas meski melampaui batas minimal rukuk.

Kelima, posisi rukuk tersebut harus diniatkan untuk melakukan rukuk sebagai rukun salat, bukan hal yang lain. Contoh hal lain misalnya ketika seseorang berdiri kakinya terasa sakit. Lalu ia membungkuk seperti posisi rukuk untuk memegang kakinya yang sakit tersebut. Maka posisi ia yang membungkuk untuk memegang kakinya tersebut tidak disebut sebagai rukuk, karena posisi membungkuk tersebut tidak diniatkan sebagai rukuk, melainkan untuk memegang kaki yang sakit. Keenam, bagi laki-laki disunahkan menjauhkan siku dari lambung. Sebaliknya, bagi perempuan disunahkan melekatkan tangan dengan lambung, tidak direnggangkan. []

Wallahu A’lam

Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.