Sebelumnya Baca Juga: Hukum Haji dengan Utang Bag-1
Haji adalah salah satu rukun Islam. Hal ini meniscayakan setiap umat Islam untuk berkeinginan menunaikannya. Namun, pergi haji adalah perjuangan yang cukup panjang. Maka, dibutuhkan perbekalan yang mecukupi, khususnya perbekalan yang bisa memudahkan baginya mencapai derajat haji yang mabrur. Telah menjadi kesepakatan ulama bahwa syarat diwajibkannya haji apabila adanya kemampuan, seperti firman Allah :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan diantara kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu” (Surat Ali-Imran : 97)
Di antara makna istitha’ah (kemampuan) bagi orang yang hendak pergi haji sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas adalah kemampuan dalam hal perbekalan (yang biasanya berbentuk harta); baik harta sebagai biaya keberangkatan dan keperluan pada saat haji, juga untuk keluarga yang ditinggal. Tidak dibenarkan seseorang pergi haji, tetapi meninggalkan keluarganya dalam keadaan kelaparan dan melarat. Hingga dikemudian hari menjadi beban hidup baginya dan keluarganya.
Bagi yang belum ada kemampuan maka gugurlah kewajibannya. Sebab Allah Ta’ala tidak membebani kepada hamba-Nya tidak memiliki kemampuan. Oleh karena itu tidak boleh seseorang memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang Allah Ta’ala tidak memaksakan hamba-Nya untuk melakukannya.
Sebelum membahas tentang boleh atau tidaknya pergi haji dengan utang, penulis akan mengungkapkan terlebih dahulu masalah yang berkaitan dengannya yaitu masalah apakah boleh pergi haji bagi orang yang mempunyai utang?. Syekh Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa dalam hal ini ada beberapa kategori:[1]
- Jika orang yang pergi haji memiliki utang yang masa jatuh temponya adalah sebelum ia berangkat haji atau saat dalam perjalanan haji sebelum kembali, dan orang yang mempiutanginya tidak rela pembayaran utangnya diundur, maka harus didahulukan membayar utang daripada menunaikan haji. Karena hukum membayar utang adalah wajib sedangkan pada masa tersebut dia belum dikenakan hukum wajib menunaikan haji karena belum istitha’ah.
- Jika orang yang pergi haji memiliki utang yang masa jatuh temponya adalah nanti setelah ia kembali dari haji, dan kepergiannya menuju tanah suci tidak memberi akibat apapun terhadap pembayaran utangnya, maka orang tersebut tidak mengapa pergi menunaikan haji. Tetapi yang lebih utama adalah lebih dahulu menyelesaikan segala utangnya. Dua kategori di atas dengan catatan bahwa orang yang berutang tersebut dalam kondisi sangat mungkin untuk membayar utangnya, dalam artian bahwa harta yang ia gunakan untuk haji adalah kelebihan dari pembayaran utang yang ia miliki. Tetapi jika ia memiliki dugaan bahwa ia tidak bisa membayar utang tepat waktu akibat harta yang ia miliki sudah ia gunakan untuk pergi haji, maka menurut Syeikh Yusul Al-Qaradawi orang tersebut tidak boleh pergi menunaikan haji. Karena membayar utang lebih utama dari padi haji yang sebenarnya belum wajib ia tunaikan (akibat belum istitha’ah). Kecuali jika orang yang mengutanginya tersebut mengizinkannya untuk menunaikan haji dan menunda pembayaran.
- Jika utang tersebut dibayarkan secara cicilan dalam waktu yang cukup panjang, dan kepergiannya ke tanah suci tidak memberi efek terhadap proses pembayaran utang, maka boleh baginya untuk menunaikan haji. Sebaliknya jika kepergiannya tersebut memberi pengaruh terhadap proses pembayaran utangnya, maka ia harus meminta izin kepada orang/tempat ia berutang untuk menunda pembayaran cicilan atau mewakilkan orang lain dalam pembayarannya.
Adapun tentang boleh atau tidaknya haji dengan cara berutang, penulis menemukan beberapa pendapat dari ulama-ulama kontemporer yang secara umum terbagi kepada dua pendapat, yakni yang melarang dan yang membolehkan, sebagai berikut:
Yang Melarang Haji dengan Utang:
Syeikh Nashr Farid Washil (mantan Mufti Mesir)
Dalam sebuah pernyataannya, Syeikh Nashr Farid Washil menolak fatwa yang menyatakan tentang bolehnya haji dengan utang. Situs Islamweb.net menyebutkan:
ولكن الدكتور نصر فريد واصل المفتي السابق لمصر رفض تلك الفتوي ، واعتبرها مخالفة للنص القرآني {حج البيت لمن استطاع إليه سبيلا}، وأشار إلى أن الحج فريضة عينية علي كل مسلم ومسلمة مرة واحدة في العمر متي تحققت جميع شروطها التي منها الاستطاعة المالية أو البدنية. وأكد الدكتور واصل أن الإسلام حث علي أداء هذا الركن متي توفرت الاستطاعة والتي عرفها الفقهاء أن يكون المسلم مستطيعا ببدنه واجدا من المال ما يبلغه الحج فضلا علي نفقته ونفقة من يعول ومن هنا فلا حاجة لمن يحج بنظام التقسيط في أن يغالي في الحج الذي سقط عنه بموجب حكم إلهي يتلزم الاستطاعة ، مشيراً إلى أن الحاج يمكن أن يتوفي قبل سداد الدين الذي عليه ولهذا لا يجوز الحج بالتقسيط. [2]
Tapi DR. Nashr Farid Washil (Mantan Mufti Negara Mesir) menolak fatwa yang memperbolehkan Haji dengan utang, dan menganggapnya bertentangan dengan teks Al-Qur’an: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS Ali Imran : 97).“Ayat ini memberi isyarat bahwa ibadah haji adalah kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim dan muslimat sekali seumur hidup, tatkala sudah terpenuhi semua syarat wajibnya ibadah haji, diantaranya kemampuan harta dan fisik.
DR Nashr Farid Washil menegaskan bahwa Islam menganjurkan untuk melaksanakan salah satu rukun Islam tatkala terpenuhi kemampuan (istitha’ah) seperti yang telah didefiniskan para ahli fiqh dimana seorang muslim dianggap mampu secara fisik dan memiliki biaya yang menghantarkan pergi haji, baik biaya untuk dirinya dan biaya untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya, Dari sini tidak perlu seseorang pergi haji dengan cara berutang dengan cara mencicil sehingga ia bersikap berlebihan dalam berhaji, padahal kewajiban ilahi haji telah gugur baginya karena kewajiban ini mengharuskan adanya kemampuan. Ia memberi isyarat seseorang dapat memenuhi syarat mampu sebelum ia tuntas membayar utangnya, maka ia tidak boleh pergi haji dengan cara utang yang dicicil.”
Syeikh Ibn Utsaimin
Dalam fatawa nur ‘ala al-darb, Syeikh Ibn Utsaimin menyebutkan:
وقد سُئل الشيخ ابن عُثَيْمين – رحمه الله – في هذا الأمر؛ فأجاب: “الذي أراه أنه لا يفعل؛ لأنَّ الإنسان لا يجب عليه الحجُّ إذا كان عليه دَيْنٌ، فكيف إذا استدان ليحجَّ؟! فلا أرى أن يستدين للحجِّ؛ لأنَّ الحجَّ في هذه الحال ليس واجبًا عليه، ولذا ينبغي له أن يَقْبَل رخصة الله وسعة رحمته، ولا يكلِّف نفسه دَيْنًا لا يدري هل يقضيه أو لا؟ ربما يموت ولا يقضيه، ويبقى في ذمَّته”؛ (مجموع فتاوى الشيخ ابن عُثَيْمين)، والله أعلم. [3]
Syeikh Ibn Utsaimin ditanya tentang masalah bolehkah haji dengan berutang, maka beliau menjawab: “Menurut pengetahuan saya, hendaknya ia tidak melakukan hal itu, sebab seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggung utang. Lalu bagaimana halnya dengan berutang untuk menunaikan ibadah haji?! Maka saya berpandangan, jangan berutang untuk menunaikan ibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi seperti itu hukumnya tidak wajib atasnya, seharusnya ia menerima rukhshah (keringanan) dari Allah SWT dan keluasan rahmat-Nya dan tidak membebani diri dengan berutang, dimana tidak diketahui apakah ia mampu melunasinya atau tidak ? bahkan barangkali ia akan mati dan tidak mampu menunaikan utangnya. Sementara utang tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya. Wallahu A’lam”.
Di antara dalil kelompok yang melarang ibadah haji dengan berutang adalah sebagai berikut:
- Hadis dari Abdullah bin Abu Aufa,
سألته عن الرجل لم يحج ، أيستقرض للحج ؟ قال : لا
Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang seorang laki-laki yang belum menunaikan haji, apakah dia boleh berutang untuk pergi haji ?. Nabi SAW bersabda: Tidak. (H.R. al-Baihaqi)
- Allah SWT memerintahkan haji hanya bagi orang yang mampu, sedangkan berutang untuk haji menunjukkan tanda ketidakmampuan seseorang. Oleh karena itu sepantasnya ia tidak membebani dirinya dengan sebuah perbuatan yang belum/tidak diwajibkan baginya.
- Utang bukan merupakan hal yang sederhana. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ruh seorang mukmin akan terkatung-katung karena utangnya sampai dibayarkan (H.R. al-Tirmidzi dan Ibn Majah). Dalam hadis yang lain juga disebutkan bahwa semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utangnya (H.R. Muslim). Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa utang termasuk perkara yang berat dan tidak boleh diremehkan oleh seorang muslim. Maka selayaknya seorang muslim tidak berutang kecuali dalam kondisi terpaksa/darurat. Adapun berutang untuk haji, sesungguhnya haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Orang yang memiliki biaya perbekalan dan kendaraan dari hasil utang sesungguhnya belum termasuk kategori mampu, sehingga semestinya ia tidak membebani dirinya dengan hal yang belum tentu bisa bayar nantinya.
Yang Membolehkan Pergi Haji dengan Utang:
Fatwa Lajnah al-Da’imah dan Fatwa Syeikh Bin Baz
يجوز للإنسان أن يقترض ليتمكن من الحج ، إذا كان واثقاً من قدرته على الوفاء ، كما لو كان موظفاً وله راتب ، ويعلم أن راتبه يكفيه لقضاء الدين ، أو كان صاحب تجارة ونحو ذلك…قال في “مواهب الجليل: ” وفي منسك ابن جماعة الكبير : ” وإن اقترض للحج مالا حلالا في ذمته وله وفاء به ورضي المقرض فلا بأس به ” [4]
Diperbolehkan bagi seseorang berutang untuk melaksanakan ibadah haji, jika ia yakin/percaya dengan kemampuan finasialnya untuk membayarnya, seperti seorang pegawai yang punya fixed income (pemasukan tetap berupa gaji bulanan misalnya) dan ia mengetahui dengan gaji yang diperoleh dapat digunakan untuk membayar utang, atau jika ia seorang pedagang dan semisalnya. Dalam kitab Mawahib Al-Jalil disebutkan: dalam kitab Mansak karya Ibn Jama’ah Al-Kabir: Jika berutang untuk melaksanakan ibadah haji dengan harta yang halal yang menjadi tanggungannya, dan ia membayar utangnya, dan pemberi utang rela (ridha) dengannya, maka hal itu tidak mengapa.
لا حرج في ذلك، إذا سمح له المسئول بذلك ولا حرج في الاقتراض إذا كان يستطيع الوفاء، والله ولي التوفيق. [5]
Tidak ada masalah pada demikian, jika orang yang diberi tanggung jawab (pemberi utang) memberi kelonggaran (izin) untuk pergi haji. Tidak ada masalah berutang untuk pergi haji, jika yang bersangkutan mampu untuk membayarnya. Dan Allah Sang Pemberi Taufik
Syeikh Abdul Fatah Idris
Dalam situs islamweb.net, disebutkan pendapat Syeikh Abdul Fatah Idris (Guru Besar Fiqih Komparatif Universitas Al-Azhar, Kairo) tentang haji dengan utang, sebagai berikut:
الأستاذ الدكتور عبد الفتاح إدريس أستاذ الفقه المقارن بجامعة الأزهر الذي أفتى بأن الحج بالتقسيط مباح شرعًا؛ لأن ذهاب الشخص للحج بهذا المال لم يرد فيه نهي، ولأنه سيقوم بتسديد هذا المال، وهذا وفقًا لمذهب من يرى أن الاستطاعة بالمال والنفس تتحقق حتى ولو كان هذا المال مقترضًا من الغير، وهو مذهب الشافعية والظاهرية، مؤكداً أن الحج الذي يتم بهذا المال صحيح ومجزئ لصاحبه عن حجة الإسلام [6]
Prof. Dr. Abdul Fatah Idris – Guru Besar Fiqih Komparatif di Universitas Al-Azhar- menyampaikan fatwa bahwa haji dengan utang adalah mubah. Karena tidak ada dalil yang melarang perginya seseorang untuk menunaikan ibadah haji dengan harta utang. Hal ini sesuai dengan madzhab yang berbendapat bahwa kemampuan (istitha’ah) dengan harta atau jiwa dapat terwujud walau harta tersebut berasal dari utang atau lainnya. Ini adalah pendapat madzhab syafi’i dan madzhab zhahiri yang menguatkan bahwa haji yang sempurna dengan menggunakan dana yang berasal dari utang adalah sah (shahih) dan orang yang melakukannya akan mendapat pahala dari hajinya.
Syeikh Ali Jum’ah (Mantan Mufti Mesir)
Situs arabnet5.com menyebutkan pendapat Syeikh Ali Jum’ah (Guru Besar Ushul Fiqih Universitas al-Azhar dan Mantan Mufti Mesir) tentang haji dengan utang yang dicicil, sebagai berikut:
وعقب إطلاق الدكتور على جمعة لفتوى شرعية اداء الحج والعمرة بالتقسيط أوضح أن ملكية نفقة الحج أو العمرة هي شرط وجوب لا شرط صحة بمعني أن عدم ملكية الشخص لها في وقت الحج لا يعني عدم صحة الحج بل يعني عدم وجوبه عليه ، حيث إنه إذا لم يحج حين إذن فلا إثم عليه أما إذا أحرم بالحج فقد لزمه إتمامه وحجته صحيحة وتسقط عنه حجة الفريضة وكذلك الحال في العمرة وعلي ذلك يجوز الحج بالتقسيط وكذلك العمرة . [7]
Setelah pernyataan DR Ali Jum’ah tentang fatwa melaksanakan haji dan umrah dengan cara mencicil, ia menjelaskan bahwa memiliki biaya/nafkah untuk melaksanakan haji dan umrah adalah syarat wajib haji bukan syarat sah haji.Maknanya, seseorang yang tidak memiliki biaya untuk haji pada saat ibadah haji bukan berarti ibadah haji yang bersangkutan tidak sah tapi menunjukkan ibadah haji itu tidak wajib baginya. Jika dia tidak pergi haji ketika diberi izin, maka ia tidak berdosa. Namun jika ia memakai pakaian ihram untuk berhaji, maka ia tetap wajib menyempurnakan manasik hajinya dan hajinya tetap sah serta gugur baginya kewajiban haji. Hal ini berlaku juga bagi ibadah umrah. Dengan demikian diperbolehkan melaksanakan ibadah haji dengan cara utang yang dicicil dan berlaku juga untuk ibadah umrah.
Syeikh Athiyah Shaqar
Syeikh Athiyah Shaqar (Ulama Besar Al-Azhar dan Mesir) menyatakan bahwa boleh berutang untuk haji jika dia yakin dapat membayar utang tersebut tanpa membebani diri dan keluarganya. Dalam situs islam2all.com disebutkan:
لا يجب عليه الاقتراض لذلك؛ لأن الاقتراض للحج منهي عنه بدليل الحديث الذي رواه البيهقي عن عبد الله بن أبي أوفى قال: سألت رسول الله– عن الرجل لم يحج، هل يستقرض للحج؟فقال: “لا”، والنهي الذي تضمنه النفي قيل للتحريم وقيل: للكراهة. لكن يجوز له أن يقترض ويحج إذا اطمأن إلى أنه سيرد القرض دون تأثير كبير على دخله وعلى أسرته. [8]
Tidak wajib berutang untuk pergi haji, karena berutang untuk haji dilarang oleh hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Abdullah Ibn Aufa RA, dimana ia berkata : Saya bertanya kepada Rasul SAW tentang seorang pria yang tidak pergi haji, apakah dia boleh berutang untuk pergi haji, Nabi SAW menjawab : tidak boleh. Larangan yang terkandung dalam hadis ini, ada yang menafsirkan sebagai nahi li tahrim ( larangan yang bersifat haram) dan ada juga yang berpendapat nahi lil karahah (larangan yang bersifat makruh). Tapi diperbolehkan berutang kemudian pergi haji, jika dia yakin dapat membayar utang tersebut tanpa membebani diri dan keluarganya.
Syeikh Yusuf al-Qaradawi
Syeikh Yusuf al-Qaradawi dalam situsnya mengatakan (tentang orang yang berutang untuk hati:
Seseorang boleh melakukan hal tersebut (yakni berutang untuk haji) tetapi Allah tidak membebaninya dengan demikian. Allah tidak membebani manusia dengan berutang untuk haji, karena utang adalah kegusaran ketika malam dan kehinaan ketika siang. Nabi SAW mengajarkan para sahabatnya untuk berlindung kepada Allah dari himpitan utang dan tekanan manusia. Rasulullah SAW juga pernah berlindung kepada Allah dari dosa dan utang. Sahabat berkata: ya Rasulullah apa yang membuat engkau sering memohon perlindungan dari utang?. Rasulullah bersabda: Jika seseorang berutang, apabila berbicara maka ia dusta, dan jika berjanji maka ia mengingkari.(H.R. al-Bukhari).
Oleh karena itu tidak dianjurkan bagi setiap muslim untuk masuk dan memenjarakan dirinya dalam utang. Tetapi jika ia melakukannya karena melihat ada kesempatan baginya (untuk pergi haji) yang mungkin tidak akan datang lagi pada kesempatan kedua, dan ia memiliki hal yang bisa menenangkan hatinya karena ada sumber keuangan yang membuatnya mampu membayar utangnya, maka tidak apa-apa ia melakukannya (yakni berutang untuk haji). Namun jika tidak seperti itu kondisinya, maka tidak boleh ia berutang untuk haji.
Dari dua pendapat di atas, penulis cenderung menguatkan pendapat kedua yang menyebutkan boleh berutang untuk haji. Karena istitha’ah yang ditafsirkan dengan adanya perbekalan dan kendaraan bersifat umum, dalam arti tidak ada ketetapan tentang adanya perbekalan itu dari hartanya sendiri atau dari pinjaman. Tetapi dengan catatan bahwa utang tersebut tidak menimbulkan kemudharatan yang lebih besar, baik baginya, keluarganya atau orang/lembaga tempat ia berutang. Selain itu juga dengan catatan bahwa ia yakin atau kuat dugaannya bahwa ia dapat membayar utang tersebut nantinya tanpa membebani dirinya melebihi kesanggupannya atau keluarganya.
Selanjutnya Baca Hukum Haji dengan Utang (Bag III-Habis)
[1] Yusuf al-Qaradawi, حج المدين, http://www.qaradawi.net/new/all-fatawa/4908-2009-12-14-00-08-55, diakses pada tanggal 11 November 2015, pukul 22.10 WIB
[2] http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=103821, diakses pada tanggal 11 November 2015, pukul 22.20 WIB
[3] Ibn Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala al-Darb, (Riyadh: Mu’assasah Syeikh Ibn Shalih al-Utsaimin, 1434 H), Jilid 1, h. 277
[4]Ahmad bin Abdul Razaq al-Dawisy (ed), Fatawa al-Lajnah al-Da’imah, (Riyadh: Dar al-Muayyad, 1424 H), Jilid 11, h. 41. Lihat juga, Muhammad bin Sa’ad, Majmu’ al-Fatawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, (Riyadh: Dar al-Muayyad, 1424 H), Jilid 16, h. 393
[5] http://www.binbaz.org.sa/mat/685, diakses pada tanggal 11 November 2015, pukul 23.00 WIB
[6] http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=103821&Option=FatwaId, diakses pada tanggal 11 November 2015, pukul 23.19 WIB
[7] http://www.arabnet5.com/news.asp?c=2&id=9553, diakses pada tanggal 11 November 2015, pukul 23.27 WIB
[8] http://vb.islam2all.com/showthread.php?t=6110, , diakses pada tanggal 11 November 2015, pukul 23.35 WIB