Sebelumnya Baca Juga: Hukum Haji dengan Utang Bag-ii
Dana Talangan Haji
Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.[1]
Tidak jauh dari pengertian di atas, Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah dalam websitenya menyebutkan bahwa Dana Talangan Haji adalah pinjaman (qardh) dari Bank Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, Bank Syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tidak didasarkan kepada jumlah dana yang dipinjam.[2]
Pada prinsipnya, produk dana talangan haji ini adalah salah satu bentuk transaksi modern yang menggabungkan dua akad yaitu akad qardh (pinjaman) dan akad ijarah (jasa). Akad qardh terjadi saat LKS meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah untuk menutupi kekurangannya agar bisa mendaftar haji. Adapun akad ijarahnya, penulis menemukan dua perbedaan tentang dimana terjadinya. Jika melihat kepada pengertian pertama di atas, maka akad ijarah terjadi saat LKS menerima imbalan atas usahanya mengurus pembiayaan, berkas-berkas dan administrasi lainnya sampai nasabah mendapatkan kursi. Sedangkan jika kita lihat kepada penjelasan Bank Syariah Mandiri, akad ijarah terjadi saat LKS mengambil jasa atas peminjaman Dana Talangan tersebut.
Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Dana Talangan Haji tersebut menggunakan sistem akad qardh wa ijarahyang merupakan gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa).Pada dasarnya dua akad ini dibolehkan dalam Islam. Di antara dalilnya adalah:
QS. al-Baqarah ayat 282
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ…
“Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu’amalah tidak secara tunai (pinjaman/hutang) sampai waktu tertentu, maka tulislah…” (Q.S. al-Baqarah: (2): 282)
QS al-Baqarah ayat 280
وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةِ…
“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan…” (Q.S. al-Baqarah: (2): 280)
QS. al-Ma’idah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى البِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ العِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Q.S. al-Ma’idah: (5): 2)
Baca Juga: Hukum Haji dengan Utang Bag-1
Hadis dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri RA
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (H.R. ‘Abd al-Razzaq)
Hadis dari Abu Hurairah RA
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ، وَاللهُ فِى عَوْنِ العَبْدِ مَادَامَ العَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ.
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim dari Abu Hurairah)
Hadis Abu Hurairah RA
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ …
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” (H.R. Jamaah)
Hadis Abu Hurairah RA
إِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً.
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya.” (H.R. al-Bukhari)
Hadis Amr bin Auf al-Muzani
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R.al-Tirmidzi)
Kaedah Fikih
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (Kaidah Fikih)
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.
“Kesulitan dapat menarik kemudahan.” (Kaidah Fikih)
الحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ.
“Hajat/Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” (Kaidah Fikih)
Sesuai dengan fatwa DSN MUI, ketentuan umum yang termaktub dalam Fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
- Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.[3]
- Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.[4]
- Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
- Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Kesimpulan
- Pada dasarnya orang yang tidak memenuhi kriteria istitha’ah tidak diwajibkan untuk menunaikan haji.
- Para ulama berbeda pendapat tentang makna istitha’ah Pendapat yang terkuat adalah bahwa istitha’ah tersebut adalah memiliki biaya untuk perbekalan dan kendaraan, sesuai syaratnya masing-masing.
- Pendapat yang terkuat menyatakan bahwa boleh berhutang untuk pergi haji dengan syarat bahwa hutang tersebut tidak membebani dia dan keluarganya, serta kuat dugaannya bahwa ia tidak akan kesulitan dalam membayarkan hutangnya tersebut.
- Pada dasarnya DSN MUI membolehkan produk Dana Talangan Haji, tetapi harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan dalam fatwa.[]
[1] http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/383/hukum-dana-talangan-haji, diakses pada tanggal 13 November 2015, pukul 09.08 WIB
[2] http://www.syariahmandiri.co.id/category/…/pembiayaan-talangan-haji/, diakses pada tanggal 13 November 2015, pukul 08.58 WIB
[3] Di antara aturan tentang ijarah dalam fatwa MUI:
Pertama, rukun ijarah yaitu adanya shighat (penyataan kedua belah pihak untuk melaksanakan akad), pihak-pihak yang berakad dan objek akad.
Kedua, Ketentuan objek akad adalah:
- Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa
- Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
- Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan)
- Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
- Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa
- Spesifikasi maanfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik
- Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam ijarah
- Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak
- Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak
Ketiga, kewajiban LKS dan Nasabah dalam pembiayaan ijarah:
- Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
- Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
- Menanggung biaya pemeliharaan barang
- Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan
- Kewajiban Nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
- Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak
- Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil)
- Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
[4] Beberapa ketentuan akad qardh menurut fatwa DSN MUI di antaranya sebagai berikut:
- Al-qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan
- Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
- Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
- LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu
- Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
- Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
- Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
- Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Leave a Review