Imam Nawawi mengatakan bahwa boleh hukumnya membaca lebih dari satu surat dalam satu rakaat. Imam Nawawi menjelaskan:
وَأَمَّا الْجَمْعُ بَيْنَ سُورَتَيْنِ فِي رَكْعَةٍ فَفِيهِ حَدِيثُ أَبِي وَائِلٍ قَالَ ” جَاءَ رَجُلٌ إلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَ قَرَأْتُ الْمُفَصَّلَ اللَّيْلَةَ فِي رَكْعَةٍ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَذًّا كهذا لشعر لَقَدْ عَرَفْتُ النَّظَائِرَ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلي الله تعالي عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرُنُ بَيْنَهُنَّ فَذَكَرَ عِشْرِينَ سُورَةً مِنْ الْمُفَصَّلِ سُورَتَيْنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فَهَذِهِ جُمْلَةٌ مِنْ الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي الْمَسْأَلَةِ وَفِي الصَّحِيحِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ بِنَحْوِ مَا ذَكَرْنَاهُ: وَأَمَّا الْأَحَادِيثُ الْحَسَنَةُ وَالضَّعِيفَةُ فِيهِ فَلَا تَنْحَصِرُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
Tentang mengumpulkan membaca dua surat dalam satu rakaat, ada hadis dari Abu Wail, ia berkata: Seseorang laki-laki datang kepada Ibn Mas’ud, ia berkata: Engkau membaca membaca surat-surat al-Mufasshal dalam satu rakaat di salat malam. Ibn Mas’ud RA berkata: Bacaan cepat seperti syair. Aku mengetahui padanannya yang disambung oleh Rasulullah SAW antara satu surat dengan surat yang lain. Lalu Ibn Mas’ud menyebutkan dua puluh surat dari surat-surat al-Mufasshal dua surat dalam setiap rakaat. (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Meski Pendek Surat al-ikhlas JanganDiremehkan
Mana yang lebih utama, membaca ayat yang banyak atau satu surat yang sempurna walau tidak banyak?
Hari ini banyak yang berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama dalam membaca surat ketika salat, apakah membaca ayat-ayat dari surat-surat panjang atau membaca satu surat yang sempurna? Imam Nawawi menjelaskan:
أَمَّا الْأَحْكَامُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ الْإِمَامُ وَالْمُنْفَرِدُ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ فِي الصُّبْحِ وَفِي الاوليين من سائر الصلوات ويحصل أصل الاستحبات بقراءة شئ مِنْ الْقُرْآنِ وَلَكِنَّ سُورَةً كَامِلَةً أَفْضَلُ حَتَّى أَنَّ سُورَةً قَصِيرَةً أَفْضَلُ مِنْ قَدْرِهَا مِنْ طَوِيلَةٍ لِأَنَّهُ إذَا قَرَأَ بَعْضَ سُورَةٍ فَقَدْ يَقِفُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِ الْوَقْفِ وَهُوَ انْقِطَاعُ الْكَلَامِ الْمُرْتَبِطِ وَقَدْ يَخْفَى ذَلِكَ
Imam Syafi’i dan para ashhab (ulama mujtahid dalam mazhab Syafi’i) mengatakan bahwa disunahkan bagi imam dan yang salat sendiri untuk membaca sesuatu dari al-Qur’an dalam salat setelah membaca al-Fatihah, baik dalam salat subuh dan juga dua rakaat pertama (rakaat pertama dan kedua) dalam salat yang lain. Pahala sunah tersebut didapatkan dengan semata-mata membaca sesuatu (ayat) dari al-Qur’an. Namun, membaca satu surat secara sempurna (dari awal sampai akhir) lebih utama meskipun hanya surat pendek daripada membaca ayat dari surat-surat panjang tetapi tidak sempurnanya. Alasannya adalah apabila seseorang hanya membaca ayat-ayat sebagian dari surat panjang, maka tidak jarang ia berhenti pada tidak tempatnya berhenti secara tepat. Pembicaraan dalam surat tersebut bisa terpotong, tetapi ia tidak menyadarinya.
Baca Juga: Tiga Cara Membaca al-Quran Menurut Ulama Ahli Qiraat Muqri
Para ulama menyatakan bahwa disunnahkan membaca surat sesuai dengan urutan tertibnya dalam mushaf. Sangat dianjurkan membacanya secara urutan langsung seperti membaca surat al-Ikhlas pada rakaat pertama, lalu surat al-falaq pada rakaat kedua. Atau setidaknya mendahulukan surat yang lebih dahulu urutannya dalam mushaf dalam rakaat pertama, lalu pada rakaat kedua dibaca ayat yang berada pada urutan setelahnya dalam mushaf, tidak ayat yang sebelumnya. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ syarh al-Muhadzzab:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَالسُّنَّةُ أَنْ يَقْرَأَ عَلَى تَرْتِيبِ الْمُصْحَفِ مُتَوَالِيًا فَإِذَا قَرَأَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سُورَةً قَرَأَ فِي الثَّانِيَةِ الَّتِي بَعْدَهَا مُتَّصِلَةً بِهَا قَالَ الْمَتُولِي حَتَّى لَوْ قَرَأَ فِي الْأُولَى (قُلْ اعوذ برب الناس) يَقْرَأُ فِي الثَّانِيَةِ مِنْ أَوَّلِ الْبَقَرَةِ وَلَوْ قَرَأَ سُورَةً ثُمَّ قَرَأَ فِي الثَّانِيَةِ التي قبلها فقد خالف الاولي ولا شئ عَلَيْهِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
Para ashhab kita menyatakan bahwa disunnahkan membaca al-Qur’an sesuai urutan tertib mushaf secara berkesinambungan. Apabila seseorang membaca pada rakaat pertama dengan satu surat, maka disunahkan membaca surat setelahnya dalam urutan mushaf pada rakaat kedua. Al-Mutawalli berpendapat bahwa kalau seseorang membaca pada rakaat pertama dengan surat al-Nas (surat terakhir dalam mushaf) maka dianjurkan ia untuk membaca pada rakaat kedua dimulai dari awal surat al-Baqarah. Namun apabila seseorang membaca satu surat pada rakaat pertama, lalu ia membaca pada rakaat kedua dengan surat yang sebelumnya, maka ini adalah perbuatan yang menyalahi sunnah, tetapi tidak ada dosa baginya.[]
Wallahu A’lam
Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com
Hukum Membaca Lebih dari Satu Surat dalam Satu Rakaat
Leave a Review