Tentang hukum memelihara anjing, setidaknya ada dua hadis sahih yang masyhur dalam masalah ini:
Hadis dari Abu Hurairah ra:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Siapa saja yang memelihara anjing, selain untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath (H.R. Muslim)
Hadis dari Ibn Umar ra:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ، أَوْ مَاشِيَةٍ، نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Siapa saja yang memelihara anjing, selain untuk berburu atau menjaga ternak, maka dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan teks hadis di atas, para ulama mengatakan bahwa pada dasarnya tidak dibolehkan memelihara anjing, kecuali karena tiga alasan yang disebutkan oleh hadis. Namun tentang hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah (seperti yang sering ditemukan saat ini), ada beberapa keterangan para ulama:
a. Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi menyebutkan bahwa berdasarkan teks hadis di atas, maka menurut pendapat yang lebih sahih tidak boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah. Namun ada juga kemungkinan bolehnya.
b. Imam al-Nawawi menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam hal memelihara anjing selain untuk tiga tujuan di atas, seperti untuk menjaga rumah atau jalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan dengan menganalogikannya (qiyas) dengan ketiga hal tersebut, karena adanya illat hukum (alasan) yang dapat diambil dari hadis, yaitu adanya kebutuhan (hajat).
Kesimpulannya adalah secara umum tidak dibolehkan memelihara anjing, kecuali karena ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan hari ini adalah untuk menjaga rumah, alat pendeteksi (seperti digunakan oleh pihak keamanan, beacukai) dan semisalnya. Memelihara anjing tanpa alasan yang jelas (tidak ada kebutuhan) diancam dengan dikuranginya pahala sebanyak satu atau dua qirath (dalam hadis adalah sebesar gunung uhud).
Bagi yang memelihara anjing karena alasan di atas, harus dicatat bahwa anjing merupakan hewan yang tidak bersih. Oleh karena Islam sangat memperhatikan kebersihan, maka tanggung jawab pemelihara adalah memastikan kebersihan yang berhubungan dengan anjing seperti kandang, tempat makan dan minum, dan lain-lain.
Tidak disarankan untuk membawa anjing ke rumah, karena dari sisi agama, anjing dapat menghalangi masuknya malaikan rahmat ke rumah. Dari sisi kebersihan, anjing adalah hewan yang tidak bersih dan berpotensi menyebabkan penyakit. Kewajiban pemelihara juga adalah memberikan makan dan minum serta mengobatinya jika ada penyakit. Tidak disarankan juga mengadakan kontak langsung dengan anjing tanpa memakai sarung tangan.
Harus diingat bahwa ulama berbeda pendapat tentang status najisnya anjing. Perbedaan pendapat ini muncul akibat tidak adanya teks yang jelas menyatakan status najisnya anjing. Perbedaannya adalah sebagai berikut:
a.Madzhab Maliki berpendapat bahwa anjing adalah suci, termasuk air liurnya.
b. Madzhab Syafii dan satu pendapat dari madzhab Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing adalah najis, termasuk bulunya.
c.Madzhab Hanafi dan pendapat lain dari madzhab Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing adalah suci, kecuali air liurnya.
Hukum Melatih Anjing
Mengingat bahwa anjing boleh dipelihara karena beberapa alasan tersebut di atas, maka dibolehkan juga melatih anjing. Kebolehan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari pemeliharaan anjing untuk alasan menjaga ternak, tanaman serta untuk berburu. Tentu saja dengan catatan bahwa dalam proses pelatihan tersebut tidak melakukan hal-hal yang dapat menyiksa atau menyakiti anjing tersebut. Wallahu a’lam
Leave a Review