scentivaid mycapturer thelightindonesia

Hukum Mengikuti Imbauan Pemerintah Terkait Virus Korona

Hukum Mengikuti Imbauan Pemerintah Terkait Virus Korona
Ilustrasi/Dok. pojoksatu.id

Hukum Mengikuti Imbauan Pemerintah Terkait Virus Korona

Seperti yang telah diketahui, virus korona (Covid-19) telah mencemaskan masyarakat dunia. Seiring dengan itu, secara resmi WHO menetapkan kejadian virus korona (Covid-19) ini sebagai pandemi. Artinya, kondisi kesehatan global dalam keadaan daruruat. Dan di saat yang sama, wabah virus korona ini meluas dan memperngaruhi hal di belahan dunia.

Dalam tulisan singkat ini, penulis akan meninjau apa hukum mengikuti dan mematuhi himbauan pemerintah terkait wabah virus korona ini?

Pemerintah dan kedokteran telah mengambil kebijakan dan menyampaikan himbauan serta langkah-langkah yang cepat dan agresif yang harus diambil guna menimalisir wabah ini. Di antaranya lockdown, social distancing, karantina dan juga isolasi.

Para ulamapun memainkan peran mereka, berfatwa kepada umat untuk kemaslahatan bersama. Menyampaikan bahwa “jiwa” manusia adalah di atas segalanya. Sehingga segala hal yang mengancam keselamatan jiwa harus dihindari. Bahkan sekalipun itu berkaitan dengan ibadah. Diantaranya fatwa diperbolehkan untuk tidak salat Jumat dan jamaah di Masjid. Khususnya yang di lokasi yang telah masuk ke dalam kategori emergency (darurat) maka haram bagi mereka untuk menyelisihi fatwa tersebut.

Baca Juga: Covid-19 dan Rukhsah Salat Jumat

Kewajiban kita mentaati himbauan pemerintah adalah di antara hal yang disepakati di dalam Islam. Haram hukumnya menentang pemerintah dan menyelisihi kebijakan mereka. Selama kebijakan itu tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah.

Imam Jalaluddin Abdurrahman bin Abu bakar as-Suyuti menyebutkan dalam “al-Asybâh wa an-Nadzâir” suatu kaidah:

 تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

 “Kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan”.

Beliau memaparkan bahwa Imam Syafi’i telah mencatat hal ini, beliau menyatakan:

 مَنْزِلَةَ الْإِمَامِ مِنْ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَة الْوَلِيِّ مِنْ الْيَتِيمِ

 “Kedudukan pemerintah terhadap rakyat seperti kedudukan wali terhadap anak yatim”.

Begitu juga dengan masyarakat, mereka wajib mentaati seluruh arahan dan himbauan pemerintah. Agar kemaslahatan bisa sama-sama diwujudkan demi masyarakat yang madani. Allah SWT berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أطيعوا اللَّهَ وأطيعوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu”.

Sehingga, selama himbauan dan kebijakan pemerintah tidak untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita wajib mentaatinya.

Imam Syihabuddin Al-Qalyubi bahkan terang-terangan menyampaikan bahwa pemerintah memiliki hak untuk melarang pengidap sakit menular untuk mengikuti kegiatan yang bercampur dengan orang-orang banyak, juga salat Jumat dan jamaah, di dalam Hasyiyah beliau terhadap Kanzu ar-Râghibîn Imam Nawawi beliau sebutkan:

 وبرص وجذام) يندب للإمام منع صاحبهما من المسجد ومخالطة الناس والجمعة والجماعات )

“Adapun terkait pengidap kusta dan lepra, pemerintah dianjurkan untuk mencegah keduanya untuk hadir di masjid, kontak langsung dengan orang lain (apalagi keramaian), ibadah Jumat, dan salat jamaah”.

Baca Juga: Pakailah Ilmu Mantiq Supaya Pikiran Tidak Terkilir Karena Virus Korona

Mazhab Hanafi malah menjadikan izin dari pemerintah sebagai barometer sahnya Jumat (syarat sah Jumat). Sehingga, seandainya pemerintah melarang, lalu salat Jumat masih tetap dilaksanakan maka konsekuensinya salat tidak sah dan wajib diulang jika pemerintah mengizinkan, seandainya tidak diizinkan, mereka hanya wajib melaksanakan salat Zuhur.

Virus korona (Covid-19) adalah wabah yang berskala internasional. Di berbagai literatur fikih, terutama mazhab Syafi’i disebutkan bahwa penyakit wabah yang menular seperti lepra dan kusta dapat menjadi salah satu penyebab untuk membatalkan pernikahan. Bahkan Imam Bukhari dalam al-Jami’ beliau membuat bab khusus tentang penyakit menular ini (باب الجذام), beliau memaparkan hadis-hadis yang melarang kita untuk mendekati pengidapnya, diantaranya:

 فر من المجذوم كما تفر من الأسد

“Larilah (menghindarlah) dari pengidap lepra sebagaimana engkau lari dari singa”

Dan juga hadis:

 . لا توردوا الممرض على المصح

“Janganlah kalian bercampur aduk antara orang sakit dan orang sehat”

Dengan memperhatikan perkembangan pandemi virus korona (Covid-19) ini yang begitu masif dan kuat. Maka sudah selayaknya pemerintah untuk menyampaikan maklumat untuk lockdown, bahkan bila perlu juga perlu mendorong social distancing atau jaga jarak antar individu sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus paling efektif dan aktual.

Elok juga sekiranya pemerintah menyediakan alat pendeteksi virus korona ini dan mendistribusikan di tengah masyarakat. Tujuaanya adalah agar lebih memudahkan untuk mengetahui siapa saja yang telah terjangkiti sehingga akan mudah dan membantu untuk diadakan tindakan isolasi maupun karantina. Dan memurahkan biaya masker serta menggalakkan anjuran mencuci tangan dan hand sanitizer, mungkin melalui tampilan-tampilan visual serta gambar-gambar.[]

Wallahu A’lam


Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Hukum Mengikuti Imbauan Pemerintah Terkait Virus Korona

Afriul Zikri
Mahasiswa S1 Universitas Al-Azhar, Kairo