Hukum mengqadha salat yang lalai, ketiduran, lupa, sengaja wajib hukumnya?Apaka ada perbedaan orang yang mengqadha salat sengaja meninggalkan salat dan tidak?
Hukum Mengqadha Salat Akibat Lupa, Ketiduran, Pingsan dan Uzur lainnya
Seluruh ulama sepakat bahwa seseorang yang tidak salat fardhu karena lupa, ketiduran, pingsan dan uzur-uzur semisalnya yang tidak bisa dihindari adalah wajib diqadha.
Dalil-dalilnya:
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik RA:
من نسي صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها
Artinya: Siapa yang lupa atau ketiduran dari salat, hendaklah ia menunaikannya ketika ia mengingatnya.
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Imran bin Hashin RA:
كنا في سفر مع النبي صلى الله عليه وسلم وانا اسرينا حتى كنا في آخر الليل وقعنا وقعة ولا وقعة أحلا عند المسافر منها فما ايقظنا الا حر الشمس فلما استيقظ النبي صلي الله عليه وسلم شكوا إليه الذى أصابهم فقال لا ضير ولا ضرر ارتحلوا فارتحلوا فسار غير بعيد ثم نزل فدعا بالوضوء فتوضأ ونودى بالصلاة فصلي بالناس
Artinya: Kami pernah dalam satu perjalanan bersama Nabi SAW. Kami terus berjalan di malam hari hingga sampai penghujung malam kami berhenti di suatu tempat yang paling indah bagi musafir. Tidak ada yang membangunkan kami (untuk salat subuh) kecuali panasnya sinar matahari. Ketika Nabi SAW terbangun, banyak yang mengadu kepada beliau tentang hal yang telah menimpa mereka (yakni ketiduran dari subuh). Nabi SAW menjawab: tidaklah mengapa dan tidak menjadi persoalan. Lanjutkanlah perjalanan kalian. Maka semuanya pun melanjutkan perjalanan hingga ketika belum jauh berjalan, Nabi SAW turun, lalu meminta wadah air untuk berwudhu’ kemudian beliau berwudhu’. Kemudian diserukan (azan) untuk salat dan beliau SAW salat bersama-sama manusia.
Hadis riwayat al-Bukhari dari Jabir bin Abdullah RA:
ان عمر بن الخطاب رضى الله عنه جاء يوم الخندق بعدما غربت الشمس فجعل يسب كفار قريش وقال يا رسول الله ما كدت اصلي العصر حتى كادت الشمس تغرب فقال النبي صلي الله عليه وسلم (والله ما صليتها فقمنا الي بطحان فتوضأ للصلاة وتوضأنا لها فصلى العصر بعدما غربت الشمس ثم صلي بعدها المغرب)
Artinya: Sesungguhnya Umar bin Al-Khaththab RA datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam sambil memaki-maki orang kafir quraisy dan berkata “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan salat ashar hingga matahari hampir terbenam”. Nabi SAW menjawab “Demi Allah, Aku pun belum melaksanakannya”. Maka kami pun berdiri menuju Bathhan. Beliau SAW pun berwudhu’ dan kami pun berwudhu’. Kemudian beliau salat ashar setelah matahari terbenam lalu setelah itu melanjutkannya dengan salat maghrib.
Salat fardhu atau wajib karena lupa, ketiduran, pingsan dan uzur-uzur semisalnya yang tidak bisa dihindari adalah wajib diqadha
Hukum Mengqadha Salat Fardhu bagi yang Meninggalkannya dengan Sengaja
Mayoritas ulama fikih empat mazhab yang muktabar dalam Islam menyatakan bahwa wajib hukumnya mengqadha salat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja. Bahkan Imam al-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menyatakan bahwa wajibnya qadha salat bagi yang meninggalkannya dengan sengaja adalah ijma’ yang tidak boleh diperselisihkan.
Dalil-dalilnya:
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik RA:
من نسي صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها
Artinya: Siapa yang lupa atau ketiduran dari salat, hendaklah ia menunaikannya ketika ia mengingatnya.
Redaksi (manthuq) hadis ini memang jelas menyatakan bahwa yang wajib mengqadha salat adalah yang tertidur dan lupa. Namun hadis ini memiliki mafhum (yang dipahami dari konteksnya) bahwa orang yang meninggalkannya dengan sengaja justru lebih diwajibkan lagi untuk mengqadhanya. Ini yang disebut dengan qiyas jalli atau mafhum aulawi dalam kajian ushul fiqih. Bahwa jika yang meninggalkan salat dengan tak sengaja saja diwajibkan mengqadhanya, apalagi jika meninggalkannya dengan sengaja, maka tentu lebih diwajibkan lagi.
Hal ini sama dengan redaksi ayat al-Qur’an yang melarang anak untuk berkata “ah” kepada orang tuanya. Mafhum dari ayat tersebut menunjukkan bahwa larangan tersebut juga mencakup kepada memukul dan seluruh hal yang menyakiti orang tua. Jika mengucapkan “ah” yang menyakiti hati saja dilarang, apalagi memukul fisik mereka.
Selain itu kata نسي (lupa) dan نام (tidur) dalam bahasa arab memiliki akibat yang sama dari meninggalkan dengan sengaja yaitu sama-sama mengakibatkan tidak terlaksananya salat. Bisa diambil kesimpulan bahwa seluruh perbuatan yang mengakibatkan tidak terlaksananya salat pada waktunya, maka wajib mengqadha salat tersebut. Sebagaimana seluruh perbuatan yang mengakibatkan tersakitinya orang tua adalah haram.
Lalu jika meninggalkan salat dengan sengaja merupakan hal yang penting sehingga harus diqadha salatnya, kenapa Rasulullah SAW tidak menyebutkannya dan hanya menyebutkan lupa dan tertidur saja?
Imam Badruddin al-‘Aini dalam Syarh al-Hidayah mengemukakan alasan dan hikmahnya. Ini karena Rasulullah SAW juga memperhatikan adab. Pada dasarnya, meninggalkan salat dengan sengaja bukanlah prilaku seorang muslim. Oleh karena itu, Nabi SAW menyebutkan dalam redaksi hadis hanya yang lupa dan tertidur saja sebagai bentuk husnuzhan (berbaik sangka) kepada muslim. Namun hukum yang terkandung dalam hadis tersebut tidak terbatas hanya kepada yang lupa dan tertidur saja, tetapi untuk semua yang meninggalkan salat, baik sengaja atau tidak, sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas.
Qiyas kepada hukum yang terdapat dalam hadis dengan isnad jayyid riwayat al-Bayhaqi dari Abu Hurairah RA:
ان النبي صلي الله عليه وسلم أمر المجامع في نهار رمضان ان يصوم يوما مع الكفارة أي بدل اليوم الذى افسده بالجماع عمدا
Artinya: Nabi SAW memerintahkan orang-orang yang berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan untuk mengqadha puasanya sebanyak satu hari puasa serta membayar kafarat. Maksudnya ganti satu hari yang ia batalkan lantaran berhubungan suami istri dengan sengaja.
Maksud dari hadis di atas adalah jika orang yang membatalkan puasa secara sengaja diwajibkan oleh Nabi SAW untuk mengqadhanya, maka begitu pula salat. Karena salat adalah ibadah fardhu dan memiliki batasan waktu, sama seperti puasa Ramadhan. Oleh karena, diwajibkan mengqadha salat yang ditinggalkan dengan sengaja sebagaimana orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja.
Tujuan dari perintah yang bersifat wajib adalah paksaan kepada seorang muslim untuk melaksanakan apa yang diperintahkan. Perintah tersebut harus dilaksanakan karena ia merupakan kewajiban. Dalam hal ini, kewajiban tersebut sama seperti hutang. Oleh karena itu, walaupun seorang muslim tidak mengerjakan perbuatan yang diperintahkan tersebut pada waktunya, baik secara sengaja atau tidak, maka ia harus tetap menunaikannya ketika ia mengingatnya dan mungkin menunaikannya. Kewajiban tersebut tetap menempel padanya dan tidak akan gugur sampai ia melaksanakannya.
Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari disebutkan, seseorang datang kepada Nabi SAW. Saudari orang tersebut pernah bernazar untuk melaksanakan haji namun belum sempat menunaikannya ia sudah meninggal dunia. Seseorang tersebut menanyakan apakah ia boleh membadalkan haji saudarinya tersebut.
Dalam hadis lain riwayat Muslim disebutkan bahwa seseorang pernah bertanya tentang hutang puasa ibunya, apakah ia boleh membayarkan puasa tersebut untuk ibunya. Rasulullah SAW menjawab dengan sebuah logika “Bagaimana menurutmu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan melunasinya?”,
Ia menjawab, “iya”.
Rasulullah SAW mengatakan, “Maka begitu pula hutang kepada Allah, itu lebih berhak untuk dilunasi”.
Jadi, kewajiban itu adalah hutang, dan hutang tetaplah hutang sampai ia dilunasi. Dalam hal ini, kewajiban tersebut akan tetap menempel sampai ia ditunaikan (diqadha).
Lalu adakah perbedaan antara orang yang meninggalkan salat secara sengaja dengan yang meninggalkan karena ada uzur syar’i seperti tidur, lupa, sakit, pingsan dan semisalnya ?
Jawabannya tentu saja ada. Berikut beberapa perbedaannya:
Orang yang meninggalkan salatnya secara sengaja harus bertaubat terlebih dahulu dengan sebenar-benar taubat (taubat nashuha). Hal ini karena ia telah melaksanakan dosa besar yakni meninggalkan salat dengan sengaja. Setelah itu baru ia dikenakan kewajiban untuk mengqadha salat. Selain itu, sangat dianjurkan juga untuk memperbanyak amalan-amalan kebaikan seperti banyak shalat sunnah, puasa sunnah, bersedekah, membaca al-Qur’an, zikir, istighfar dan lain-lain, serta banyak-banyak berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosanya yang telah sengaja meninggalkan salat.
Sedangkan bagi yang meninggalkan salat secara tak sengaja, hanya diwajibkan mengqadha saja.
Baca Juga: Haid Berhenti di Waktu Ahsar Wajibkah Mengqhada Salat Zuhur
Orang yang meninggalkan salatnya secara sengaja, maka ia wajib segera menunaikannya (mengqadhanya). Tidak boleh menunda-nunda untuk mengqadhanya. Sedangkan bagi yang meninggalkan salat karena uzur, menurut mazhab Syafi’i tidak diwajibkan segera menunaikannya ketika ia ingat atau sadar, namun hanya sunnah saja untuk disegerakan.
Bolehkah mengqadha salat secara berjama’ah? Jika kita melihat kepada beberapa hadis di atas, mengqadha salat secara berjama’ah tentu saja boleh, bahkan disunnahkan karena Nabi SAW pernah melaksanakannya. Hanya saja, mazhab Syafi’i mensyaratkan adanya kesamaan bentuk salat antara imam dan makmum, dalam arti jumlah rakaatnya sama. Misalnya Imam salat ashar (4 rakaat) dan makmum salat zuhur (juga 4 rakaat). Dalam hal ini, tidak boleh jumlah rakaat imam lebih banyak dari makmum. Namun boleh jika sama jumlah rakaatnya atau jumlah rakaat imam lebih sedikit dari makmum.[]
Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com
Leave a Review