Pada tulisan berlalu telah dijelaskan bahwa hukum alkohol adalah suci, bukan zat najis. Oleh karena itu, penggunaannya pada parfum pun hukumnya dibolehkan. Lalu kenapa beredar di tengah masyarakat sebagian pendapat bahwa tidak boleh menggunakan parfum beralkohol?
Kembali penulis ingatkan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang sangat memungkinkan munculnya beragam pendapat. Ini karena masalah alkohol sama sekali merupakan masalah yang baru dan tidak terdapat penjelasannya secara sharih (jelas dan langsung), baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadis. Yang ada penjelasannya adalah tentang hukum khamar di mana para ulama (secara mayoritas) berpendapat bahwa khamar dan segala minuman makanan yang memabukkan adalah haram, serta zatnya najis. Para ulama sepakat bahwa illat pengharaman dan penajisan khamar adalah karena memabukkan.
Tetapi penelitian ilmiah sains menemukan bahwa salah satu zat yang dominan ada di dalam khamar adalah alkohol. Alkohol tersebut ditenggarai sebagai zat yang menyebabkan mabuk tersebut. Perlahan-lahan bagi sebagian pendapat, illat haram dan najisnya khamar bergeser dari “karena memabukkan” menjadi “karena ada zat alkohol”.
Pergeseran illat ini berakibat besar terhadap hukum alkohol tersebut oleh sebagian pendapat. Alkohol lantas disimpulkan sebagai zat yang mengakibatkan mabuk, maka otomatis alkohol dijadikan sama hukumnya dengan khamar. Jika khmar diharamkan dan najis zatnya karena bersifat memabukkan, maka alkohol pun dihukumi sama, yakni haram dan najis zatnya. Bahkan kemudian muncul kesimpulan baru, yakni alkohol adalah haram dan najis, maka setiap yang mengandung alkohol pun dihukumi sama, haram digunakan dan najis zatnya.
Kaedah al-hukm yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu tergantung kepada sebab/illatnya, baik ada ataupun tidak adanya) kemudian diberlakukan. Setiap zat yang mengandung alkohol, maka dihukumi pula haram dan najis. Sebaliknya ketika tidak ada alkohol, maka dihukumi halal dan suci.
Masalahnya adalah apakah alkohol bisa ditetapkan sebagai illat hukum atau tidak?
Illat didefenisikan oleh para ulama sebagai suatu sifat yang nyata dan berlaku setiap kali sesuatu terjadi, bisa diukur dan jelas batasannya, sejalan dengan tujuan penetapan hukum. Penetapan illat memabukkan bagi khamar sudah sesuai dengan definisi illat di atas, berbeda dengan alkohol sebagai illat yang menyebabkan memabukkan pada khamar. Karena ternyata selain air dan alkohol, masih ada zat lain yang bersifat toxic (beracun) dan berpotensi menyebabkan kerusakan, termasuk memabukkan, yang terdapat di dalam khamar. Selain itu, illat memabukkan jelas disebutkan dalam hadis. Berbeda dengan alkohol yang sama sekali tidak disinggung dalam al-Qur’an dan Hadis. Di sini lah masalah pendapat yang mengatakan bahwa alkohol itu hukumnya najis seperti khamar.
Jadi secara umum, ada dua pendapat tentang parfum beralkohol. Pendapat pertama menyatakan bahwa tidak boleh memakai parfum beralkohol. Alasannya adalah parfum tersebut mengandung alkohol. Sedangkan alkohol dihukumi najis dan haram karena identik dengan khamar. Keidentikan tersebut karena dianggap bahwa alkohol adalah zat yang menyebabkan mabuk pada khamar, maka sebagaimana hukum khamar itu haram dan najis, maka alkohol pun juga dihukumi haram dan najis.
Pendapat ini menurut penulis adalah pendapat yang lemah, karena sifat memabukkan yang terdapat pada khamar belum pasti disebabkan murni oleh alkohol. Khamar juga mengandung air dan zat-zat lain yang berpotensi memabukkan serta beracun. Hanya karena alkohol terdapat pada khamar tidak otomatis ia berhukum sama dengan khamar. Alkohol yang haram dan najis hanyalah yang diproses dalam pembuatan khamar dan minuman memabukkan. Jika menggunakan logika bahwa alkohol terdapat pada khamar yang memabukkan dihukumi sebagai najis, maka mestinya air yang terdapat pada khamar juga dihukumi sama. Sedangkan kenyataannya air dihukumi berbeda, dan asal hukum air adalah suci. Air baru dihukumi najis jika berada dalam khamar.
Selain itu khamar yang dihukum dengan haram dan najis sesuai dengan dalil syar’i adalah karena memabukkan, di mana khamar adalah zat yang biasa diminum. Sedangkan zat yang tidak biasa (bahkan tidak bisa) diminum secara kebiasaan, maka tidak masuk dalam dalil nash syar’i tersebut kecuali jika ada dalil mandiri yang benar-benar menunjukkan hukumnya secara pasti. Alkohol sendiri bukanlah zat yang biasa (dan bisa) diminum. Sehingga ia tidak masuk dalam ruang lingkup hukum khamar.
Pendapat kedua adalah boleh memakai parfum beralkohol, dan zatnya suci, tidak najis. Karena hukum asal alkohol adalah suci sampai ada dalil yang menghukuminya najis. Menghukumi sesuatu zat dengan najis adalah masalah syariat sehingga butuh dalil. Najisnya alkohol yang terdapat dalam khamar (karena zat khamar seluruhnya adalah najis) tidak otomatis menimbulkan kesimpulan bahwa alkohol itu sendiri (tanpa campuran khamar) adalah haram dan najis.
Pendapat inilah yang difatwakan oleh Syekh Bakhith Muthi’i rahimahullah dan Lembaga Fatwa Mesir, bahwa boleh menggunakan parfum beralkohol. Tentunya dengan syarat yang sudah disebutkan pada tulisan sebelumnya, yakni bahwa alkohol tersebut tidak berasal dari benda najis dan tidak berasal dari industri khamar. Walau begitu, mengingat hal ini adalah masalah ikhtilafiyah, dan hari ini kita telah menemukan substitusi (ganti) dengan beredarnya parfum non alkohol, alangkah baiknya kita pilih pendapat yang lebih berhati-hati yakni lebih menggunakan parfum non alkohol. Hal tersebut dalam rangka mengamalkan kaedah yang masyhur ál-khuruj min al-khilaf mustahabb (Keluar dari masalah khilafiyah itu adalah hal yang disukai).[]
Leave a Review