scentivaid mycapturer thelightindonesia

Hukum Ragu dengan Bacaan Surat al-Fatihah dalam Salat

Hukum Ragu dengan Bacaan Surat al-Fatihah dalam Salat
Ilustrasi/Dok. http://news.rakyatku.com/

Hukum Ragu dengan Bacaan Surat al-Fatihah dalam Salat

Bagaimana kalau ada yang ragu dengan bacaan surat al-Fatihahnya secara keseluruhan atau ragu dengan bacaan ayatnya dalam salat? Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya al-Majmu’ syarh al-Muhadzzab:

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ إذَا كَرَّرَ الْفَاتِحَةَ أَوْ آيَةً مِنْهَا كَانَ شَيْخِي يَقُولُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إنْ كَانَ ذَلِكَ لِتَشَكُّكِهِ فِي أَنَّ الْكَلِمَةَ قَرَأَهَا جَيِّدًا كَمَا يَنْبَغِي أَمْ لَا لِأَنَّهُ مَعْذُورٌ وَإِنْ كَرَّرَ كَلِمَةً مِنْهَا بِلَا سَبَبٍ كَانَ شَيْخِي يَتَرَدَّدُ فِي إلْحَاقِهِ بِمَا لَوْ أَدْرَجَ فِي اثناء الفاتحة ذكر آخَرَ قَالَ الْإِمَامُ وَاَلَّذِي أَرَاهُ أَنَّهُ لَا تَنْقَطِعُ مُوَالَاتُهُ بِتَكْرِيرِ كَلِمَةٍ مِنْهَا كَيْفَ كَانَ: هَذَا كَلَامُ الْإِمَامِ وَقَدْ جَزَمَ شَيْخُهُ وَهُوَ وَالِدُهُ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةِ بِأَنَّهُ لَا تَنْقَطِعُ قِرَاءَتُهُ سَوَاءٌ كَرَّرَهَا لِلشَّكِّ أَوْ لِلتَّفَكُّرِ

Imam al-Haramani berkata: Apabila seseorang mengulang membaca al-Fatihah (secara keseluruhan) atau satu ayat darinya, maka guruku berpendapat bahwa hal itu tidak apa-apa jika pengulangan itu karena ia ragu tentang apakah kalimat yang ia baca sebelumnya itu telah dibaca dengan benar atau tidak. Hal ini dibolehkan karena udzur. Namun, apabila seseorang mengulang satu kalimat dari surat al-Fatihah tanpa sebab, maka guruku punya ragu tentang mengqiyaskan hal itu dengan kasus seseorang yang membaca zikir lain di tengah surat al-Fatihah. Imam al-Haramaini berkata: pendapatku adalah mengulang kalimat itu tidak memutuskan syarat kesinambungan membaca al-Fatihah. Pendapat Imam al-Haramaini ini dikuatkan oleh gurunya yang juga ayahnya, Imam Abu Muhammad al-Juwaini dalam kitabnya al-Tabshirah, bahwa mengulang satu ayat tidak memutus kesinambungan membaca al-Fatihah, baik ia ulang karena alasan ragu apakah bacaan sebelumnya sudah tepat atau belum, ataupun ia ulang-ulang membacanya untuk bertafakur, memahami makna ayat secara mendalam.

Baca Juga: Doa Iftitah Hukum dan Ragam Bacaannya

Jadi, apabila ada seseorang ragu apakah ia sudah membaca al-Fatihah secara benar atau belum, maka ia boleh mengulangi bacaannya. Begitu pula kalau ia ragu apakah bacaan satu ayat sebelumnya sudah tepat atau belum, atau ia ingin mengulang satu ayat tersebut agar dapat lebih diresapi maknanya, seperti ayat “iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in” atau ayat “ihdinash shirathal mustaqim”, maka mengulang-ulang membaca ayat ini tidak apa-apa dan tidak memutus kesinambungan bacaan surat al-Fatihah. Ia bisa langsung melanjutkan bacaan surat al-Fatihahnya dengan ayat selanjutnya, tidak perlu diulang lagi dari awal.

Beda kasus apabila seseorang sudah sampai membaca pada ayat “shirathalladzina an’amta ‘alaihim”, lalu ia ragu apakah tadi sudah membaca ayat “maliki yaumiddin” dengan baik, kemudian ia pun membaca ayat “maliki yaumiddin”. Kalau setelahnya ia membaca ayat “iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in”, maka bacaannya sah. Namun, kalau setelah membaca “maliki yaumiddin” tadi ia langsung kembali ke bacaan selanjutnya, yaitu “ghairil maghdlubi ’alaihim”, maka tidak sah bacaannya, dan mesti ulangi dari awal. Imam Nawawi menukilkan penjelasan al-Baghawi sebagai berikut:

وَإِنْ أَعَادَ بَعْضَ الْآيَاتِ الَّتِي فرع منها بأن وصل إلى (أنعمت عليهم) ثم قرأ (مالك يوم الدين) فَإِنْ اسْتَمَرَّ عَلَى الْقِرَاءَةِ مِنْ (مَالِكِ يَوْمِ الدين) أَجْزَأَتْهُ قِرَاءَتُهُ وَإِنْ اقْتَصَرَ عَلَى (مَالِكِ يَوْمِ الدين) ثن عَادَ فَقَرَأَ (غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ) لم تصح قرأته وَعَلَيْهِ اسْتِئْنَافُهَا

Dan jika seseorang mengulang sebagian ayat telah ia baca sebelumnya, misalnya ia sudah membaca sampai an’amta ‘alaihim, lalu ia membaca maliki yaumiddin. Kalau ia melanjutkan membaca ayat setelah maliki yaumiddin, maka bacaannya sudah sah. Namun, kalau ia hanya sekedar membaca maliki yaumiddin, lalu ia kembali ke bacaannya sebelumnya yaitu an’amta ‘alaihim ghairil maghdlubi a’alaihim, maka bacaan surat al-Fatihahnya tidak sah, dan ia mesti mengulangi bacaan al-Fatihahnya dari awal.[]

Wallahu A’lam

Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Hukum Ragu dengan Bacaan Surat al-Fatihah dalam Salat

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.