Hukum Salat Sambil Gendong Bayi Pakai Pampers
Mendidik anak sedari kecil tentang keislaman merupakan sebuah kewajiban bagi sepasang orang tua. Kewajiban tersebut tidak berhenti hingga sang anak menginjak usia baligh dan berakal. Dalam kitab Fath al-Mu’in karya Zainuddin al-Malibari disebutkan bahwa kewajiban pertama yang harus diajarkan oleh orang tua adalah dua kalimat syahadat dan ibadah salat, jika anak tersebut sudah berumur tujuh tahun. Bahkan jika sang anak sudah berumur sepuluh tahun namun belum juga salat, maka orang tua diperbolehkan untuk memukulnya, tentunya dengan pukulan yang lembut dan tidak mengandung unsur kekerasan serta menyakiti.
يجب على كل من أبويه وإن علا، ثم الوصي وعلى مالك الرقيق أن يأمر (بها) أي الصلاة، ولو قضاء، وبجميع شروطها (لسبع) أي بعد سبع من السنين، أي عند تمامها، وإن ميز قبلها. وينبغي مع صيغة الامر التهديد. (ويضرب) ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر (عليها) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرط من شروطها (لعشر) أي بعد استكمالها، للحديث الصحيح : مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين، وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها.
Artinya: Wajib bagi masing-masing orang tua dan orang yang menduduki posisinya seperti wali dan pemilik budak agar memerintahkan anaknya untuk melaksanakan ibadah salat, sekalipun pelaksanaannya dengan jalan qadha, dan dengan seluruh syarat-syaratnya ketika ia genap berumur tujuh tahun, sekalipun ia sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk) sebelum itu. Dan anjuran di sini seyogianya disertai dengan kata perintah. Dan bahkan para orang tua tersebut dianjurkan (wajib) untuk memukul anak-anak itu dengan pukulan yang tidak menyakiti karena meninggalkannya ketika mereka sudah berumur genap sepuluh tahun berdasarkan hadis sahih, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan salat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka jika sudah berumur sepuluh tahun jika meninggalkannya.”
Sebagai aplikasi dari anjuran tersebut, maka sering kita lihat di tengah-tengah masyarakat adanya sebagian orang tua yang membawa anak-anak mereka setiap kali melaksanakan salat jamaah ke masjid. Permasalahan tidak akan muncul jika anak yang bersangkutan telah berakal dan bersih baik badan maupun pakaiannya. Namun bagaimana kalau anak yang dibawa itu masih balita dan mengenakan pembalut (pampers) yang mungkin saja mengandung kotoran. Pertanyaannya adalah sahkah salat orang tua yang seperti ini karena membawa najis dalam salatnya?
Baca Juga: Hukum Membaca al-Quran dari Mushaf saat Salat
Sudah dimaklumi bahwa di antara syarat sah salat adalah suci anggota badan dari hadas (baik kecil maupun besar) dan najis. Termasuk dalam kategori ini juga tidak membawa sesuatu barang atau benda yang dilekati najis atau kotoran. Adapun balita yang mengenakan pampers, jika sudah dipastikan pampersnya berisi kotoran dengan ditandai oleh bau yang menyengat ataupun kondisi pampers yang sudah berat, maka seyogianya ia tidak dibawa salat, karena hal tersebut bisa mengakibatkan salat orang tua yang membawanya (menggendongnya) tidak sah, karena dianggap tengah membawa najis.
Namun jika tidak diyakini atau dipastikan adanya najis di pampers tersebut dengan bukti pampersnya baru diganti misalnya atau yang masih ringan dan tidak terisi kotoran maka hal tersebut tidaklah masalah, sekalipun sebenarnya kemaluan anak tersebut dilekati najis yang tidak terlihat. Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw ketika membawa Umamah, cucu perempuan beliau ketika salat bersama kaum muslimin. Seandainya salat orang yang membawa anak tersebut otomatis dihukumi batal karena ia dianggap membawa najis, maka tentulah Nabi tidak akan menggendongnya ketika itu.
Baca Juga: Hukum Bersuci dengan Air Bercampur Kaporit
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Said ibn Muhammad al-Hadhrami al-Syafi’i dalam kitabnya Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah atau yang masyhur disebut Busyra al-Karim bi Syarh Masail al-Ta’lim sebagai berikut:
أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.
Artinya : Adapun membawa orang yang hidup (anak-anak dalam salat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat). Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yang tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yang membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan salat. Karena najis yang tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempeli bagian tubuh yang tampak atau menempel dengan bagian yang zahir lainnya (seperti pakaian dan lain-lain).
Dengan demikian, sebagai orang tua, kita harus pintar-pintar dalam mengajari anak khususnya untuk salat jamaah di masjid. Jika pampersnya terasa berat dan berisi kotoran sebaiknya jangan dibawa, karena hal tersebut berpotensi membatalkan salat kita sendiri dan sekaligus mengganggu orang lain yang kebetulan berada berdekatan dengan kita. Namun jika pampersnya baru diganti dan diyakini kalau sang anak tersebut belum buang air di sana maka tidak ada masalah.[]
Hukum Salat Sambil Gendong Bayi Pakai Pampers
Artikel ini pernah dimuat di Bincangsyariah.com
Leave a Review