scentivaid mycapturer thelightindonesia

Hukum Tape (Tapai)

Hukum Tape (Tapai)
Ilustrasi/Sumber:2.bp.blogspot

Tape adalah salah satu makanan khas nusantara yang hampir terdapat dimana-mana. Pada umumnya tape ada dua macam yaitu terbuat dari ketan yang terbuat dari fermentasi ketan, dan terbuat singkong yang terbuat dari fermentasi singkong. Masalah hukum makan tape muncul konon setelah dilakukan penelitian ternyata tape mengandung unsur alkohol di dalamnya. Bahkan penelitian tersebut menyebutkan bahwa kadar alkohol tape berada dalam rentang 10% sampai dibawah 20%. Hal ini mengundang pertanyaan tentang bagaimana hukum memakannya yang ditenggarai mengandung alkohol tersebut.

Pada tulisan sebelumnya, kita sudah bahas bahwa illat yang menjadikan khamar dihukum haram adalah karena memabukkan. Mabuk yang dimaksud adalah hilangnya fungsi akal sehingga tidak bisa berpikir dengan sehat. Bukan mabuk akibat kebanyakan mengkonsumsinya, juga bukan mabuk akibat alergi (yang sebenarnya lebih tepat diistilahkan dengan mual).

Kenyataannya tape bukanlah makanan yang memabukkan (bahkan ketika dikonsumsi dalam level banyak) sehingga otomatis illat keharaman tersebut terangkat darinya. Rasulullah SAW bersabda:

كُل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُل خَمْرٍ حَرَام

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Muslim)

Baca Juga: Hukum Parfum Beralkohol

Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa patokannya sesuatu disebut khamar atau tidak adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan (secara umum) atau tidak. Dalam hal ini, tape sama seperti perasan buah-buahan atau biji-bijian sebelum ia menjadi nabidz atau tuak. Ketika tape tersebut masih dalam kondisi tape, maka statusnya adalah halal. Namun ketika ia diubah menjadi tuak, maka statusnya haram. Karena ketika dalam kondisi tape, ia bukanlah makanan yang memabukkan. Sedangkan ketika sudah dalam kondisi tuak, ia menjadi memabukkan. Sama seperti perasan anggur yang halal, namun haram ketika ia sudah berubah menjadi khamar. Imam al-Nawawi dalam alMajmu’ menyebutkan:

فالمسكر نجس عندنا وعند جمهور العلماء وشربه حرام وله حكم الخمر في التنجيس والتحريم ووجوب الحد

“Maka nabidz yang memabukkan adalah najis menurut mazhab kita (al-syafi’i) dan jumhur ulama. Hukum meminumnya adalah haram. Diberlakukan kepadanya hukum khamar yakni najis zatnya, haram meminumnya dan bagi yang meminumnya dikenakan had”. (Al-Majmu’, Vol II, h. 564)

Baca Juga: Hukum Alkohol dan Bedanya dengan Khamar

Fatwa MUI no. 4 tahun 2003 juga menjelaskan bahwa tape tidak tergolong khamar. Meski mengandung alkohol, tetapi alkohol yang dihasilkan tersebut tetap menyatu dengan bahan utama tape (dengan padatannya). Hukumnya jadi haram jika tape tersebut diperas atau diambil sarinya berbentuk zat cair (minuman), maka ini sebenarnya bukan lagi tape tetapi sudah dinamakan (dan dihukumi) tuak.

Jadi kesimpulannya adalah bahwa tape -walaupun mengandung alkohol- namun statusnya adalah halal, karena (sebanyak apapun memakannya) tidak menyebabkan mabuk. Dalam hal ini, tape sebenarnya sama dengan buah durian yang matang atau buah pir yang juga mengandung senyawa alkohol. Oleh karena itu tape tidak termasuk khamar. Khamar sendiri sebagaimana yang telah dijelaskan dihukum haram bukan karena mengandung alkohol, tetapi karena bersifat memabukkan. Ketika khamar dikonsumsi dalam kadar standar (kadar biasa dikonsumsi) ia memabukkan, maka ketika dikonsumsi sedikit pun ia tetap haram walau tidak mengakibatkan mabuk.

Baca Juga: Hukum Berhias Memakai Perhiasan dan Parfum

Rasulullah SAW bersabda: “Sesuatu yang kalau dalam kadar banyak dapat memabukkan, maka dalam kadar sedikitpun ia tetap dihukum haram”. (H.R. Abu Daud, Ahmad, dan al-Tirmidzi) Yang harus diingat adalah standar memabukkan suatu makanan atau minuman adalah ketika dikonsumsi oleh orang yang belum pernah mengkonsumsinya lalu ia mabuk. Orang yang sudah terbiasa mengkonsumsi minuman keras misalnya, atau hidup di daerah ekstrim dingin seperti Rusia (dimana minuman keras tidak terlalu memberi efek mabuk) tidak bisa dijadikan patokan. Selain itu sebagaimana yang disinggung di atas bahwa mabuk yang dimaksud adalah berkurang/hilangnya kemampuan berpikir seseorang akibat mengkonsumsi khamar tersebut. Beda soal jika mabuk (lebih tepatnya, mual) akibat terlalu banyak memakannya atau karena alergi.[]

Zamzami Saleh
Calon Hakim Pengadilan Agama, Alumni Madrasah Tarbiyah Islamiyah MTI Canduang. Alumni al-Azhar Mesir dan Pascasarjana di IAIN IB Padang.