scentivaid mycapturer thelightindonesia

Hukum Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut

Wanita Haid Memotong Kuku dan Rambut
Foto dok. vietdethuong.com

Wanita Haid

Di antara pertanyaan-pertanyaan seputar wanita haid adalah bolehkah memotong kuku dan rambut, serta apakah wajib dibasuh jika sudah dipotong? Dalam masalah ini, khilafiyah ulama terletak pada hal keutamaan saja. Tidak sampai pada wajib dan haram.

Dalam bab Junub (hadas besar, haid juga termasuk hadas besar), Imam Bukhari menulis sebuah riwayat muallaq:

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎءٌ: «ﻳَﺤْﺘَﺠِﻢُ اﻟﺠُﻨُﺐُ، ﻭﻳﻘﻠﻢ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭَﻩُ، ﻭَﻳَﺤْﻠِﻖُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ، ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻮَﺿَّﺄْ»

“Atha’ berkata: orang junub boleh melakukan bekam, memotong kuku dan rambut meskipun tidak berwudhu”.

Baca Juga: Perempuan Haid (Tidak) Boleh Berdiam diri di Masjid

Di sisi lain, ulama-ulama tasawuf kita memiliki pendapat yang berbeda. Perbedaan itu berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang. Hadis yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah, kemudian Allah bertanya: “Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?” Malaikat menjawab: “Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan salat” (HR al-Bukhari).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

اِسْتَنْبَطَ مِنْهُ بَعْضُ الصُّوفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُفَارِقَ الشَّخْصُ شَيْئًا مِنْ أُمُوْرهِ إِلَّا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَشَعْرِهِ إِذَا حَلَقَهُ وَظُفْرِهِ إِذَا قَلَّمَهُ وَثَوْبِهِ إِذَا أَبْدَلَهُ وَنَحْوِ ذَلِكَ

“Dari hadis ini, sebagian ulama Sufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melepaskan (dipotong) sesuatu dari dirinya kecuali ia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang ia potong, baju yang ia lepas dan sebagainya” (Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari, 2/330).

Baca Juga: Haid Berhenti di Waktu Asar, Wajibkah Mengqhada Salat Zuhur?

Kesimpulannya, baik orang yang junub (meskipun hadas besarnya dipaksakan seperti onani) maupun haid boleh-boleh saja untuk memotong kuku dan rambut, dan anjurannya sebaiknya menunggu keadaan suci menurut Imam Al-Ghazali.

Ma'ruf Khozin
Alumni pesantren Al-Falah Ploso Mojo Kediri. Aktif mengisi ceramah umum.