Saya sering menyampaikan khilafiyah ulama dalam mengamalkan ibadah dari Nabi Muhammad saw. Tujuaanya, agar kita mengerti bahwa fikih sebagai tata cara beribadah tidak memiliki 1 cara, tapi terbuka tata cara yang berbeda dan dibenarkan, baik secara dalil maupun ijtihad yang juga dilegitimasi dalam Islam. Berikut ini khilafiyah masalah ibadah haji yang tidak dicontohkan oleh Nabi.
- Haji Ifrad
Para ulama berbeda pendapat dalam hal apakah Nabi melakukan haji Ifrad atau Qiran? Perbedaan itu didasarkan pada perbedaan 2 Sahabat Nabi:
ﻋﻦ ﺑﻜﺮ، ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ «ﻳﻠﺒﻲ ﺑﺎﻟﺤﺞ والعمرة ﺟﻤﻴﻌﺎ» ﻗﺎﻝ ﺑﻜﺮ: ﻓﺤﺪﺛﺖ ﺑﺬﻟﻚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﻟﺒﻰ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﻭﺣﺪﻩ»
“Bakr mendengar dari Anas bahwa Nabi saw. melakukan niat haji dan umrah bersamaan (Qiran). Bakr berkata bahwa hal itu disampaikan kepada Ibnu Umar. Beliau menjawab bahwa Nabi melakukan niat haji saja (Ifrad)” (HR Muslim).
Baca Juga: Kitab Tabsirah Berisi tentang Haji dan Umrah
Tapi kebanyakan jamaah haji Indonesia melakukan haji Tamattu’, yaitu umrah sebelum pelaksanaan haji. Apakah haji Tamattu’ ini bidah karena tidak dilakukan oleh Nabi? Tentu saja tidak bidah.
- Waktu Umrah Nabi
Anas berkata:
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﻋﺘﻤﺮ ﺃﺭﺑﻊ ﻋﻤﺮ ﻛﻠﻬﻦ ﻓﻲ ﺫﻱ اﻟﻘﻌﺪﺓ ﺇﻻ اﻟﺘﻲ ﻣﻊ ﺣﺠﺘﻪ
Nabi melakukan umrah 4 kali. Kesemuanya di bulan Zulqadah, kecuali umrah bersama haji wada’ (HR Muslim)
ﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ : «ﻣﺎ اﻋﺘﻤﺮ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺭﺟﺐ»
Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw tidak pernah umrah di bulan Rajab (HR Muslim)
Nyatanya umat Islam tetap melakukan umrah di bulan Rajab bahkan setahun pun boleh dilaksanakan umrah.
- Miqat Makani
Miqat sebagai tempat permulaan mengawali ihram telah ditentukan oleh Nabi:
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Rasulullah menjadikan dzulhulaifah miqat bagi Madinah. Juhfah untuk Syam. Qarnul Manazil untuk Najd. Yalamlam untuk Yaman. Semua untuk mereka dan yang datang dari arah mereka. Daerah yang di bawah itu maka dari rumahnya. (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Tidak Selalu, “Kalau Tidak Sunnah Berarti Bid’ah…”
Orang-orang Indonesia semestinya Miqat dari Yalamlam. Tapi dalam praktiknya baik jamaah haji gelombang pertama atau kedua banyak yang tidak mengambil Miqat di Yalamlam. Bisa dibayangkan beratnya ihram pada pemberangkatan jamaah haji gelombang pertama jika harus miqat dari pesawat sementara pelaksanaan haji masih 1 bulan lagi.
*Tulisan ini didasarkan pada ngaji Kitab Tadzhib di Masjid wal Ashri Pertamina Bab Haji.
Leave a Review