Assalamualaikum,
Ustaz, izinkan saya bertanya, bolehkah perempuan hamil atau menyusui
tidak puasa di Bulan Ramadan?
Wenny, di Padang
Waalaikumsalam
Islam adalah agama yang selalu mempertimbangkan sisi-sisi kemanusiaan dalam setiap syariat yang diturunkannya. Termasuk dalam hal ini kebolehan tidak berpuasa bagi perempuan hamil atau yang sedang menyusui. Perempuan hamil atau yang menyusui membutuhkan tambahan energi lebih banyak ketimbang mereka yang tidak, sehingga syariatpun memberikan keringanan terhadap mereka.
Pendapat ini dituliskan oleh Ibn Ruslan dalam karyanya Matn al-Zubd. Hanya saja, puasa yang mereka tinggalkan wajib diqadha di hari-hari lain setelah mereka selesai dari keduanya. Aturan ini (hanya mengqadha saja) berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa lantaran khawatir terhadap kesehatan diri mereka pribadi dan anak-anaknya.
Namun apabila mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan janin atau bayi yang sedang mereka kandung atau susui, maka kewajiban mereka adalah mengqadha sekaligus membayar fidyah untuk tiap-tiap hari yang ditinggalkan. Adapun besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah 1 mud (3/4 liter/675 gram) beras perharinya.
Allahu A’lam.
*Pertanyaan dan jawaban ini pernah diterbikan di Haluan dua tahun lalu
Untuk Ramadan kali ini tim redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima pertanyaan-pertanyaan pembaca seputar Ramadan. Pertanyaannya singkat, padat dan jelas serta dilengkapi identitas diri dan kontak person. Nantinya pertanyaan itu akan dijawab oleh ustad yang ahli di bidangnya. Pertanyaan dapat dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com
Apa Ibu Hamil atau Menyusui Boleh Tak Puasa?
Leave a Review