scentivaid mycapturer thelightindonesia

Islam dan Kompetisi Bisnis

Islam dan Kompetisi Bisnis
Ilustrasi/Dok.https://iq.goontravel.club/1131-morocco.html

Kompetisi menurut Longstaff adalah konsep ekologi yang menjelaskan asal-muasal dan mekanisme interaksi antar individu dan individu dengan lingkungannya. Berdasarkan konsep ini, kompetisi dipahami sebagai interaksi antar individu sebagai hasil dari kebutuhan yang sama akan sumber daya yang terbatas yang membawa pada kompetisi dalam rangka bertahan, tumbuh atau mereproduksi di kalangan mereka. Sederhananya, kompetisi dalam konsep ekologi adalah permintaan aktif terhadap sumber daya yang sama oleh dua orang atau lebih (Longstaff 1998).

Kompetisi merupakan bagian dari teori sosial yang membahas hubungan antar personal dan antar kelompok dalam masyarakat. Setiap individu dikatakan berkompetisi dengan yang lain dalam sebuah masyarakat jika: mereka berjuang mencapai tujuan yang sama yang ketersediaannya terbatas (ada aturan tertentu yang melarang dan menahan mereka untuk mencapai tujuan tersebut dalam jumlah yang sama), dan mereka bekerja lebih baik jika tujuan yang akan dicapai tidak sama jumlahnya (mereka jarang melakukan kontak psikologis satu sama lain).

Dalam pengertian yang lebih tradisional, kompetisi merupakan tindakan mencari atau berusaha mendapatkan sesuatu yang ingin didapatkan orang lain pada waktu yang sama (Deutsch -).

Baca Juga: Memperkuat Pasar Tradisional

Kompetisi dalam Pandangan Islam

Dalam bahasa Arab, kompetisi disebut dengan al-musabaqah yang dimaknai sebagai sebuah tindakan berkompetisi untuk mengungguli orang lain atau memenangkan sesuatu. Tindakan yang dimaksud bisa bermakna luas, bisa bersifat fisik dan juga mental serta melibatkan kemampuan-kemampuan khusus yang dimiliki oleh manusia (Hashim -).

Keberlangsungan ras manusia dan juga kompetisi mereka di dunia bermula dari sistem reproduksi yang begitu sempurna yang diberikan Allah kepada manusia. Proses penciptaan manusia merupakan sebuah keajaiban Allah yang berasal dari pertemuan sel telur dari Ibu dan sel sperma dari Ayah.  Proses pertemuan itu tidaklah mudah dan dari sinilah kompetisi manusia dimulai. Sel sperma diibaratkan seperti pasukan yang terdiri dari jutaan tentara yang maju menuju sasaran yang sama dan menghadapi beragam hambatan. Jalur yang harus mereka lalui seratus ribu kali lebih besar dari mereka, yaitu tubuh laki-laki. Sebanyak 300 juta tentara yang punya target yang sama itu adalah sperma, targetnya adalah sel telur. Dari 300 juta sperma yang bersaing menuju sel telur, hanya seribu yang akan berhasil mencapai sel telur, dan hanya satu yang akan berhasil memenangkan kompetisi dan membuahi sel telur. Dari proses ini saja sudah terlihat cikal bakal jiwa kompetisi dan berlomba-lomba pada diri manusia (Yahya 2003).

Kompetisi Bisnis

Salah satu kompetisi manusia yang paling besar di zaman sekarang adalah kompetisi bisnis. Kompetisi dalam bisnis semakin ketat seiring perubahan yang tidak statis dalam industry global. Batas-batas negara, ekonomi dan budaya dapat ditembus sehingga industri mengalami perubahan yang amat cepat. Perubahan terjadi pada beragam bentuk seperti aktivitas kompetitor, perubahan teknologi, norma budaya dan lingkungan, kondisi politik dan ekonomi dan sebagainya. Lewat perubahan-perubahan ini, industri melakukan konvergensi. Misalnya pada industri yang bergerak di bidang pendidikan, mereka mengkobinasikan software dan buku. Begitu juga pada dunia hiburan, dalam bentuk telepon fiber optic dan TV kabel. Selain itu, industri juga berubah dalam hal intermediasi di mana industri berubah dengan mengurangi atau menghilangkan sama sekali peran media. Misalnya saja pada industri penerbangan, penghilangan media terjadi dalam bentuk penggunaan internet dalam pembelian tiket. Contoh lain, pada bisnis retail, konsumen lebih banyak melakukan pembelian online dan mengurangi pembelian langsung dengan mengunjungi toko-toko retail (Parker 2005).

Efisiensi – sebutan untuk setiap tindakan bisnis yang menekan biaya untuk meningkatkan keuntungan-menjadi salah satu upaya yang dilakukan pelaku bisnis dalam berkompetisi. Setiap bisnis berusaha melakukan aktivitasnya seefisien mungkin agar dapat bertahan dalam kompetisi dan tentunya meraup keuntungan. Tidaklah mengherankan kemudian ketika bisnis dijalankan dengan beragam tindakan yang tidak etis. Di antara tindakan tersebut adalah mempekerjakan anak-anak, korupsi, dan juga manipulasi pendapatan bisnis untuk menghindari pajak. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk mencapai sasaran bisnis yaitu keuntungan atau dalam istilah lain memakmurkan pemilik perusahaan (Shleifer 2004).

Baca Juga: Pendapat Tarbiyah Islamiyah tentang Zakat Fitrah dengan Uang

Kompetisi Bisnis dalam Pandangan Islam

Kompetisi dalam bisnis adalah hal yang alamiah, untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, tetapi kompetisi bisnis dalam Islam harus dilakukan dengan baik, tujuan dan cara. Hal ini sesuai dengan konsep ekonomi dalam Islam di mana ekonomi merupakan salah satu esensi dari Islam itu sendiri. Aktivitas ekonomi, apapun bentuknya, merupakan spiritualitas Islam dengan menjadikan tauhid sebagai basisnya. Materi dan spiritual saling berhubungan sehingga perubahan spiritual akan berdampak nyata pada materi. Islam mengakui bahwa manusia adalah homoeconomicus hanya saja dalam kerangka bahwa manusia bebas mengatur hidupnya dengan pola ekonomi apapun dengan tuntunan moral sehingga bertanggungjawab pada dirinya sendiri, lingkungan dan masyarakat. Semua manusia sama dan tidak dibenarkan melakukan diskriminasi. Konsep ini kemudian melahirkan dua prinsip utama sistem ekonomi yaitu tidak dibenarkan eksploitasi dan memisahkan serta mengisolasi diri dari yang lain baik dalam kondisi pribadi yang menguntungkan ataupun dalam kondisi merugi  (Al-Faruqi 1992).

Kejujuran dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dijalankan seorang Muslim dalam berbisnis. Hal ini sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW ketika beliau dipercaya oleh Khadijah untuk menjalankan bisnisnya. Selain kejujuran dan keadilan tersebut, Islam juga mendorong umatnya untuk menjalankan bisnis dengan basis tauhid serta menyadari posisi dan peran diri sebagai khalifah Allah (Zaman and dkk. 2015). Kesempatan lain, kita akan bahas salah satu bentuk kompetisi yang marak salah jalur yaitu marketing, salah satu bentuk yang paling dominan adalah iklan.

Sementara itu, kompetisi yang ketat dalam bisnis tidak dibenarkan dalam Islam menjadi alasan untuk melanggar poin-poin berikut: Pertama, suap menyuap. Suap menyuap dipahami sebagai tindakan memberi, menawarkan, menerima, atau meminta sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi pejabat atau orang lain yang bertugas di ranah publik. Tindakan suap ini dapat menimbulkan beragam persoalan dalam kehidupan masyarakat sehingga sangat dilarang dalam Islam.  Kedua, kecurangan dan penipuan. Praktik lain yang sering dilakukan pebisnis dengan dalih maksimalisasi keuntungan adalah kecurangan dan penipuan yang sebenarnya akan berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen. Ketiga, diskriminasi yang sering dilakukan ketika terjadi perdagangan antar budaya atau masyarakat dari negara yang berbeda, baik suku, agama, warna kulit ataupun jenis kelamin (Zaman and dkk. 2015).[]

Loni Hendri
Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, warga Surau Tuo Institute saat ini menjadi Researcher Bersama Institute