scentivaid mycapturer thelightindonesia

Janji Bi(n)asa Mungkir

Oang yang sedang berjanji
Dok. Istimewa

Dua minggu terakhir merupakan hari-hari yang terasa panjang bagi agenda pemberantasan korupsi. Ibarat permainan catur, bidak di atas papan pemberantasan korupsi yang digerakkan KPK menghadapi serangan balik luar biasa. Perlawanan terjadi secara sistemik dengan langkah yang sesungguhnya seolah-olah benar. Serangan balasan dimainkan secara curang. Benteng yang semestinya bergerak lurus dan tidak boleh melompati bidak lain, justru dibelokkan seakan dianya adalah kuda. Pada gilirannya, Sang Ratu di pihak bidak berwarna putih yang seharusnya bergerak bebas justru terkepung oleh pion-pion di bawah kawalan Gajah berwarna hitam. Kini, bidak putih pun makin terjepit. Dia bukan kehilangan langkah, melainkan tidak cukup energi melayani sang pengendali bidak hitam yang berkolaborasi dengan berbagai kekuatan politik di luar kotak percaturan penegakan hukum.

Kondisi itu menunjukkan, agenda pemberantasan korupsi dalam frame penegakan hukum yang dilakukan KPK justru ditarik ke ranah politik. Penetapan status tersangka kepada Sang Jenderal Tiga Bintang diinstitusionalisasi menjadi masalah KPK versus Polri. Padahal, hubungan hukum hanyalah antara KPK dengan Budi Gunawan. Di mana KPK sebagai institusi penyidik, sedangkan Budi Gunawan sebagai tersangka yang sedang diproses. Pada kenyataannya, institusi Polri justru dipakai guna membela kepentingan yang bersangkutan. Serangkaian langkah tak lumrah dalam menindaklajuti berbagai laporan yang katanya melibatkan pimpinan KPK semakin menguatkan dugaan, betapa institusi Polri dimanfaatkan untuk menyerang balik lembaga antirasuah tersebut. Tidak hanya sampai disitu, serangan itupun disokong berbagai kalangan yang selama ini memang tak senang dengan langkah berani KPK menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan elit partai politik.

Baca Juga:

Filosofi Ijazah

Pada fase yang demikian, keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi berada dititik yang paling mengkhawatirkan. Situasi menjadi demikian genting. Salah menangani, agenda pemberantasan korupsi akan kocar-kacir. Perjuangan pemberantasan korupsi mengalami mati pucuk bersamaan dengan bobolnya benteng pertahanan pemberantasan korupsi. Pada akhirnya, bangsa ini akan kembali ke fase proliferasi prilaku korup. Siapapun (kecuali koruptor), tentunya tak bermimpi suatu saat itu akan terjadi.

Itulah mengapa berbagai pihak mendorong Presiden Jokowi agar segera bersikap. Sebab, hanya Presiden yang dapat menjadi penengah untuk kondisi yang demikian pelik. Sayangnya, harapan itu belum akan terpenuhi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Presiden Jokowi agaknya masih mengulur waktu. Kata “sabar” dan “jangan didesak-desak” masih saja digunakan. Entah sampai kapan harus bersabar, hanya Presiden Jokowi yang mengetahuinya.

Padahal, sebelum lawatan ke tiga negara tetangga, Presiden berjanji akan memberikan keputusan sepulangnya dari kunjungan tersebut. Nyatanya, sampai saat ini, akar persoalan yang mengawali kisruh KPK-Polri jilid tiga masih belum diselesaikan. Keputusan pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri tak kunjung dikeluarkan. Bahkan Presiden Jokowi menjanjikan lagi akan mengeluarkannya pekan ini.

Baca Juga:

Hukum Islam Itu Bukan Living Law Tanggapan untuk Yusril Ihza Mahendra

Jika diamati lebih jauh, langkah mengulur waktu bukanlah pilihan bijak. Kalaulah mengulurkan waktu akan membuka alternatif lain, mungkin sikap demikian masih dapat diterima. Faktanya, memanjangkan jeda waktu justru menyebabkan pilihan sikap Presiden makin terbatas. Tidak hanya itu, sikap demikian justru akan dapat menambah kerja baru yang makin memusingkan sang Presiden. Pada giliranya, hal itu tidak saja merugikan kredibilitas Jokowi, lebih luas juga akan merugikan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Selain itu, Presiden Jokowi mesti sadar, semakin ia menunda penentuan sikapnya dengan alasan apapun, berarti ia sedang membiarkan serangan terhadap langkah pemberantasan korupsi tetap berjalan. Secara bersamaan, Presiden juga sedang memberikan nafas panjang bagi upaya pematian KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik memimpin agenda pemberantasan korupsi.

Presiden Jokowi mesti arif. Sikap dan keputusan tegas wajib segera diambil. Tidak perlu lagi menunggu, karena berbagai saran yang diterima sudah lebih dari cukup. Untuk itu, pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan untuk alasan memberi kesempatan yang bersangkutan fokus menghadapi masalah hukumnya merupakan pilihan sikap yang mesti diambil. Langkah itu tidak saja akan menyelamatkan kewibawaan Polri yang nantinya akan dipimpin seseorang dengan status tersangka, melainkan juga dapat meredakan ketegangan antar dua institusi penegak hukum yang eksistensi keduanya sama-sama penting. Lebih jauh dari itu, langkah demikian tentu akan dikenang sebagai fase kemajuan dari keberpihan seorang Presiden pada upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:

Siapa yang Paling Berhak Berfatwa

Bagi Jokowi, inilah saat yang tepat mengevaluasi penempatan bidak catur penegakan hukum yang tidak menguntungkan bagi langkah pemberantasan korupsi. Jangan lagi menunggu esok, apalagi pekan depan. Saatnya menunaikan janji mendukung pemberantasan korupsi sesuai nawa cita yang fasih dibaca saat kampanye beberapa bulan lalu. Mengabaikan janji itu sama artinya Pak Presiden sedang menghadang kebinasaan. Seperti petuah orang Minangkabau, titian binaso lapuak, janji binaso mungkia (titian binasa lapuk, janji binasa mungkir). Semoga saja petuah itu tidak sedang diplesetkan menjadi: janji biasa mungkir! []

Khairul Fahmi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Alumni Doktoral Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada