Terkait penentuan Ramadhan menurut ulama kita ada 2 cara, mayoritas berpendapat Rukyatul Hilal (melihat hilal) berdasarkan hadis-hadis sahih. Dan ada ijtihad ulama dari kalangan Salaf yang memperbolehkan menggunakan ilmu Hisab yang disampaikan oleh Mutharrif dan Ibnu Suraij.
Rukyat Hilal sendiri ada 2 pendapat. Ada yang berpendapat rukyat berlaku untuk seluruh negara di dunia dan ada yang mengatakan rukyat hanya berlaku bagi masing-masing negara. Ini adalah pendapat Madzhab Syafi’iyah dan dipedomani oleh Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Awal Ramadan Perspektif Tarbiyah Islamiyah
Dalilnya adalah ketika Sahabat Ibnu Abbas bertanya kepada Kuraib:
ﻣﺘﻰ ﺭﺃﻳﺘﻢ اﻟﻬﻼﻝ؟ ﻓﻘﻠﺖ: ﺭﺃﻳﻨﺎﻩ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ، ﻓﻘﺎﻝ: ﺃﻧﺖ ﺭﺃﻳﺘﻪ؟ ﻓﻘﻠﺖ: ﻧﻌﻢ، ﻭﺭﺁﻩ اﻟﻨﺎﺱ، ﻭﺻﺎﻣﻮا ﻭﺻﺎﻡ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻟﻜﻨﺎ ﺭﺃﻳﻨﺎﻩ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺴﺒﺖ
“Kapan kalian melihat hilal (di Syam)?” Saya -Kuraib- bilang: “Malam Jumat”. Ibnu Abbas: “Kau melihat sendiri?” Saya jawab: “Ya, dan banyak yang melihatnya. Mereka berpuasa dan Muawiyah (pemimpi saat itu) juga berpuasa”. Ibnu Abbas berkata: “Kami (di Madinah) melihatnya di malam Sabtu”
ﻓﻘﻠﺖ: ﺃﻭ ﻻ ﺗﻜﺘﻔﻲ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﺻﻴﺎﻣﻪ؟ ﻓﻘﺎﻝ: ﻻ، ﻫﻜﺬا ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Saya berkata: “Tidakkah dicukupkan dengan rukyat dan puasanya Muawiyah?” Ibnu Abbas berkata: “Tidak. Seperti inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam kepada kita” (HR Muslim).
Dari hadis ini Imam Tirmidzi berkata:
ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻟﻜﻞ ﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪ ﺭﺅﻳﺘﻬﻢ
“Hadis inilah yang diamalkan oleh para ulama, bahwa masing-masing penduduk negara berdasarkan rukyat mereka” (Sunan At-Tirmidzi).
Imam An-Nawawi juga berkata:
ﻟﻜﻦ ﻇﺎﻫﺮ ﺣﺪﻳﺜﻪ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩﻩ ﻟﻬﺬا ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺭﺩﻩ ﻷﻥ اﻟﺮﺅﻳﺔ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺣﻜﻤﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﺒﻌﻴﺪ
Tetapi secara zahir hadis, Ibnu Abbas tidak menolak karena kesaksian perorangan. Ibnu Abbas menolak kepada rukyat Hilal Muawiyah karena hukum rukyat tidak berlaku bagi negara yang jauh (Syarah Muslim 3/197).
Leave a Review