Sebagaimana sudah dibahas sebelumnya bahwa Sunnah hukumnya mengangkat tangan ketika mengucapkan takbir dalam salat. Akan tetapi, di tengah masyarakat ditemukan perbedaan pemahaman tentang kapan tangan itu mulai diangkat dan diturunkan ketika mengucapkan takbir? Ada berbagai pendapat dan model yang ditemukan, bahkan tidak jarang didiskusikan sampai diperdebatkan oleh masyarakat.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarh al-Muhadzzab menjelaskan bahwa di kalangan internal mujtahid mazhab Syafi’i ditemukan ada lima model yang dianjurkan:
Pertama, tangan mulai diangkat bersamaan dengan dimulainya mengucapkan takbir dan tangan berada dalam kondisi terangkat sempurna ketika berakhirnya ucapan takbir. Pendapat ini merupakan pendapat yang diriwayatkan manshush (diriwayatkan dalam teks) dari Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Umm. Imam Syafi’i menjelaskan:
يرفع مع افتتاح التكبير ويرفع يديه عن الرفع مع اقضائه ويثبت يديه مرفوعة حتى يفرغ من التكبير كله قال فإن أثبت يديه بعد انقضاء التكبير مرفوعتين قليلا لم يضره ولا آمره به
Tangan mulai diangkat bersamaan dengan dimulainya membaca takbir, lalu tangan tersebut (dibiarkan) terangkat sampai takbir selesai dibaca, dan dibiarkan dalam posisi terangkat sempurna sampai ucapan takbir selesai seluruhnya. Apabila tangan dalam kondisi terangkat sedikit tidak sempurna setelah takbir selesai, maka tidak apa-apa. Namun, aku tidak memerintahkan demikian.
Kedua, tangan mulai diangkat tanpa mengucapkan takbir. Takbir baru diucapkan ketika tangan dalam posisi terangkat sempurna dalam kondisi akan diturunkan, dan takbir berakhir ketika tangan dalam posisi turun.
Ketiga, tangan diangkat dahulu tanpa mengucapkan takbir. Ketika tangan dalam kondisi terangkat sempurna baru takbir diucapkan. Tangan tetap dalam kondisi terangkat sempurna sampai takbir selesai. Setelah takbir selesai, baru tangan diturunkan. Pendapat ini disahihkan oleh al-Baghawi.
Keempat, tangan mulai diangkat bersamaan dengan dimulainya mengucapkan takbir dan tangan turun bersamaan dengan selesainya mengucapkan takbir.
Kelima, yang penting tangan mulai diangkat bersamaan dengan dimulainya mengucapkan takbir. Adapun tentang kapan menurunkannya, maka tidak ada anjuran khusus. Bisa jadi takbir selesai baru tangan diturunkan, bisa jadi pula tangan dahulu diturunkan lalu bacaan takbir diselesaikan. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam al-Rafi’i.
Semua pendapat ini ada dalil-dalilnya. Tidak usah diperdebatkan meskipun pendapat pertama yang lebih tepat dianggap pendapat Imam Syafi’i dan menjadi standar mazhab Syafi’i. Berikut adalah dalil-dalil dari hadis yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ syarh al-Muhadzzab:
عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم ” كان يرفع يديه حذو منكبيه إذا افتتح الصلاة “
Dari Ibn Umar RA, bahwa Nabi Muhammad SAW ketika salat mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dua pundaknya ketika memulai salat (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat al-Bukhari, dengan redaksi hadis:
يرفع يديه حين يكبر
Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai takbir. (H.R. al-Bukhari)
Riwayat lain dari al-Bukhari, dengan redaksi hadis:
كبر ورفع يديه
Rasulullah SAW takbir sembari mengangkat tangannya. (H.R. al-Bukhari)
Dalam riwayat Muslim, dengan redaksi hadis:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام إلى الصلاة رفع يديه حتى يكونا حذو منكبيه ثم كبر
Rasulullah SAW apabila berdiri untuk salat, beliau mengangkat tangannya sampai kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, kemudian beliau takbir. (H.R. Muslim)
Dalam riwayat Abu Daud:
وعن أبي قلابة رأى مالك بن الحويرث رضي الله عنه إذا صلى كبر ثم رفع يديه وقال أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يفعل
Dari Abu Qilabah RA, ia melihat Malik bin Huwairits RA ketika salat beliau takbir kemudian mengangkat kedua tangannya. Lalu beliau berkata, bahwa Rasulullah SAW salat seperti itu. (H.R. Abu Daud)
Riwayat lain dari al-Bukhari, dengan redaksi hadis:
كبر ورفع يديه
Bahwa Abu Qilabah melihat Malik bin Huwairits RA ketika salat ia takbir sembari mengangkat kedua tangannya. Lalu beliau berkata, bahwa Rasulullah SAW salat seperti itu. (H.R. al-Bukhari)
Dalam riwayat Muslim dari Malik bin Huwairits Ra dengan redaksi hadis:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا كبر رفع يديه
Sesungguhnya Rasulullah SAW salat, ketika takbir beliau mengangkat kedua tangannya. (H.R. Muslim)
Semua hadis ini merupakan dalil Sunnah mengangkat tangan ketika takbir. Meskipun dalam pandangan kita para awam ini hadis-hadis tersebut memiliki makna sama, tetapi dalam pandangan ulama mujtahid hadis-hadis tersebut memiliki makna yang berbeda, sehingga menghasilkan ijtihad dan pendapat yang berbeda pula. Tugas kita hanyalah mengikuti yang sudah diusahakan oleh para mujtahid lewat usaha sungguh-sungguh dalam ijtihadnya.
Tugas seorang pengikut yang sadar akan dirinya awam adalah mengikuti pendapat ulama yang ia ikuti, tanpa boleh memperdebatkannya. Sungguh kekacauan di tengah umat adalah ketika kita yang awam ini memperdebatkan pendapat ulama sementara kita sendiri tidak paham bagaimana para ulama berusaha sungguh-sungguh menghasilkan pendapatnya itu.
Kapan Mengangkat Tangan ketika Mengucapkan Takbir
Baca Juga: Hukum Bersedekap dalam Salat
***
Lalu bagaimana kalau seseorang tidak bisa atau lemah untuk mengangkat tangan secara sempurna ketika takbir? Hal itu bisa jadi karena tangannya lemah, tangannya cuma tinggal satu, atau tangannya cuma sampai lengan saja (sudah diamputasi)?
Jawabannya adalah bahwa kita hanya diperintahkan untuk mematuhi perintah sesuai kesanggupan ujung usaha kita. Kalau tangan kita hanya bisa terangkat sedikit, maka itu sudah cukup. Kalau tangan kita hanya tinggal satu, maka cukup yang satu itu diangkat. Kalau tangan hanya sampai lengan, jika mampu mengangkatnya sampai dua pundak, maka sangat bagus, tetapi kalau tidak bisa, maka sesuai kemampuannya saja. Rasulullah SAW bersabda dari riwayat Abu Hurairah RA:
إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم
Apabila aku (Rasulullah SAW) memerintahkanmu untuk melakukan sesuatu, maka penuhilah perintah itu sesuai kesanggupanmu. (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
***
Tambahan
Imam Syafi’i RA dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa ketentuan dan anjuran tentang mengangkat tangan ketika takbir itu berlaku sebagai berikut:
Pertama, berlaku bagi setiap umat Islam yang salat, baik salatnya sendiri, maupun berjamaah, baik bagi imam maupun bagi makmum, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan.
Kedua, berlaku seluruh salat, baik salat fardhu maupun salat sunat, begitu pula pada salat hari raya, salat jenazah, salat istisqa dan lain-lain.
Ketiga, berlaku juga bagi sujud-sujud yang disunnahkan seperti sujud tilawah, sujud syukur, dan lain-lain
Keempat, berlaku juga bagi yang salat dalam keadaan berdiri maupun dalam keadaan duduk, berbaring, terlentang, maupun salat dalam dengan cara isyarat.
Kelima, berlaku pada takbiratul ihram, takbir untuk turun ke ruku’, takbir ketika bangun dari ruku’, dan takbir ketika berdiri setelah tasyahud awal.
Semua aturan tersebut statusnya adalah Sunnah hai’ah, yaitu Sunnah yang apabila ditinggalkan dalam salat, maka tidak harus mengulang salatnya dan tidak pula diganti sujud sahwi. Walau begitu, marilah kita berusaha sungguh-sungguh agar aturan itu dalam dilaksanakan dengan niat mengagungkan Allah SWT, mengikuti Sunnah Rasulullah SAW, dan mengharapkan ridha serta pahala dari Allah SWT. Semoga Allah meredhai amalan dan kesungguhan kita.
Baca Juga: Hukum Membaca al-Qur’an-dari Mushaf Saat Salat
***
Hikmah mengangkat tangan ketika takbir
Di antara hikmah mengangkat tangan ketika takbir sebagaimana yang disebutkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ adalah sebagai berikut:
Pertama, mengangkat tangan adalah demi mengagungkan kebesaran Allah SWT, mengikuti Sunnah Rasulullah SAW, dan mengharapkan pahala dari Allah SWT.
Kedua, mengangkat tangan adalah ta’abbudi (murni menghambakan diri kepada Allah SWT).
Ketiga, mengangkat tangan adalah isyarat mentauhidkan Allah SWT.
Keempat, mengangkat tangan adalah untuk menandakan bahwa ia telah memulai salat, sehingga orang-orang yang tidak dapat mendengar bacaan takbirnya mengetahui bahwa ia sudah mulai salat, dan mengikutinya.
Kelima, mengangkat tangan adalah tanda berserah diri dan tunduk kepada Allah SWT (karena mengangkat tangan adalah bukti kekalahan dan menyerah, serta tunduk kepada aturan).
Keenam, mengangkat tangan adalah isyarat membuang semua urusan dunia dan berkonsentrasi secara total untuk salat. []
Wallahu A’lam
Mengangkat Tangan ketika Mengucapkan Takbir
Leave a Review