scentivaid mycapturer thelightindonesia

Kenapa Imam Malik Memakruhkan Puasa 6 Hari Bulan Syawal?

Kenapa Imam Malik Memakruhkan Puasa 6 Hari Bulan Syawal
Ilustrasi/Dok. http://m.dailymoslem.com/

Syawal

Di banyak tempat, setelah Hari Raya Idul Fitri ada juga yang disebut Hari Raya 6. Tentu saja yang dimaksud bukan hari raya sesungguhnya seperti halnya Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha (agar tidak ada yang mengatakan, “Hari Raya dalam Islam itu hanya ada dua. Maka, ada yang mengatakan namanya Hari Raya 6, adalah bid’ah.”).

Hari Raya 6 ini biasa ‘dirayakan’ setelah setelah mengerjakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Tidak ada perayaan khusus di hari itu. Hanya sekadar makan bersama sebagai bentuk kesyukuran karena telah selesai melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal secara berturut-turut berdasarkan hadis Rasulullah Saw:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan enam hari di bulan Syawal maka itu seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim).

Puasa 6 hari di bulan Syawal ini disunnahkan oleh banyak ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ibnu al-Mubarak, Imam Dawud azh-Zhahiri dan lain-lain. Sebagian mereka juga menganjurkan untuk dilakukan sejak tanggal 2 Syawal dan secara berurutan.

Tapi ternyata Imam Malik malah memakruhkannya? Makruh artinya sebaiknya tidak dilakukan. Bukankah ini mengundang tanda tanya, kenapa beliau mengatakan puasa 6 hari di bulan Syawal itu makruh, sementara hadis jelas dan tegas menganjurkannya?

Kalau Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf hanya memakruhkan mempuasakannya secara berturut-turut saja. Adapun kalau dilakukan secara terpisah-pisah, tidak apa-apa.

Jadi apa alasan Imam Malik memakruhkannya? Ada beberapa penjelasan kenapa Imam Malik berpendapat demikian. Pertama, sebenarnya Imam Malik tidak memakruhkannya secara mutlak. Ia hanya memakruhkannya untuk seseorang yang menjadi ikutan (qudwah) bagi masyarakat, lalu ia mempuasakannya secara berturut-turut dan itu diketahui oleh masyarakat.

Apa tujuannya dimakruhkan? Agar masyarakat tidak mengira bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal itu wajib, karena dilakukan secara rutin oleh seorang ulama yang menjadi ikutan banyak orang dan dilakukan langsung setelah Ramadan. Dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa ia masih bagian dari Ramadan.

Alasan ini bukan sesuatu yang mengada-ngada. Ini bentuk bagaimana Imam Malik sangat berhati-hati dalam menerapkan apa yang dinilai sebagai sunnah. Kalau penerapan sunnah itu akan menimbulkan kesan atau anggapan bahwa ia wajib, sementara ia hanya sunnah biasa, maka sebaiknya ditinggalkan (paling tidak ditinggalkan sesekali).

Baca Juga: Puasa Syawal Menyambung Ketaatan dengan Ketaatan

Ini juga yang menjadi alasan Imam Malik memakruhkan salat sajadah di setiap Subuh hari Jumat, karena ini berpotensi menimbulkan anggapan bahwa jumlah sujud dalam salat subuh di hari Jumat itu jumlahnya ternyata lima. Bahkan, di sebagian daerah ada yang beranggapan bahwa salat Subuh di pagi Jumat itu tiga rakaa.

Jadi pendapat Imam Malik ini lebih sebagai langkah preventif, agar sesuatu yang sunnah tidak dianggap sebagai wajib. Dan agar sesuatu yang wajib terjaga kemurniannya serta tidak bercampur dengan ‘rasa-rasa’ sunnah.

Karena itu, Imam Mutharrif mengatakan, “Ia (Imam Malik) memakruhkannya dengan tujuan agar puasa enam hari di bulan Syawal itu tidak dianggap sebagai bagian dari Ramadan. Kalau anggapan itu tidak ada maka tidak apa-apa dilakukan. Bahkan, sebenarnya beliau sendiri juga mengamalkannya.”

Kedua, Imam Malik tidak mengakui kesahihan hadis tentang anjuran puasa 6 hari di bulan Syawal. Lho, bukankah hadis itu diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab sahih-nya yang merupakan kitab sahih terbaik kedua setelah Sahih Bukhari?

Benar. Tapi ini Imam Malik, lhoAmirul Mukminin fil Hadis, yang kedalaman ilmu hadisnya boleh jadi di atas Imam Bukhari, Imam Muslim dan imam-imam yang lainnya. Dan jangan lupa, ia lebih dahulu daripada Imam Bukhari dan Muslim. Dengan kata lain, ia adalah guru dari gurunya Imam Bukhari, Imam Muslim dan imam-imam lainnya.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Nabi Abu Ayyub al-Anshari ini datang dari jalan Sa’ad bin Sa’id. Sementara Sa’ad bin Sa’id sendiri dinilai lemah oleh beberapa ulama hadis seperti Imam Ahmad, Abu Hatim ar-Razi dan Imam Nasa`i. Barangkali karena itu Imam Bukhari tidak mencantumkan hadis ini dalam kitab sahih-nya.

Memang, hadis ini tidak datang dari jalan Sa’ad bin Sa’id saja. Ada juga beberapa jalan periwayatan lain yang dinilai bisa saling menguatkan. Di samping itu, hadis ini tidak bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari saja, tapi juga dari sahabat Nabi yang lain seperti Tsauban, Jabir bin Abdullah, dan Abu Hurairah. Ini dijelaskan secara rinci oleh Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitab Tahdzib as-Sunan.

Ketiga, disamping kesahihan hadis itu tidak diterima seratus persen oleh Imam Malik, ternyata ada sesuatu yang lebih penting dari sekadar sahih atau tidak sahihnya sebuah hadis, yaitu substansi hadis ini –menurut Imam Malik- bertentangan dengan sebuah dasar utama dalam mazhab beliau yaitu عمل أهل المدينة (amal atau tradisi masyarakat Madinah).

Tentu masyarakat yang dimaksud di sini bukan masyarakat biasa, melainkan para ulama dan fuqaha-nya. Imam Yahya al-Laitsi, salah seorang perawi Muwatha` Malik bertanya kepada Imam Malik tentang puasa 6 hari di bulan Syawal. Beliau menjawab:

لَمْ أرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا وَلَمْ يَبْلُغْنِي ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ وَأَنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ أَهْلُ الْجَهَالَةِ وَالْجَفَاءِ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ

“Saya tidak pernah melihat seorang pun ahli ilmu dan fikih melakukannya, dan tidak ada satu riwayat pun yang sampai padaku dari kalangan salaf (sahabat dan tabi’in) tentang anjuran ini. Bahkan ahli ilmu memakruhkannya, dan mereka khawatir hal itu sesuatu yang bid’ah. Mereka juga khawatir kalau orang-orang yang tidak tahu menganggap puasa itu bagian dari Ramadan ketika mereka melihat para ulama mengamalkannya.”

Baca Juga: Manjalang Guru Tradisi Memuliakan Urang Siak

Bagi Imam Malik, hadis الآحاد (yang perawinya bisa dihitung dengan jari) meskipun sahih, tidak bisa mengalahkan amal ahli Madinah yang merupakan ‘markas’ para ulama dan mujtahid dari kalangan sahabat dan tabi’in. Tidak mungkin ada sesuatu yang dinilai sunnah luput dari perhatian mereka semua.

Maka, kalau ada sebuah hadis yang dinilai sahih oleh seorang ulama hadis yang sudah jadi rujukan (sekaliber Imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan seterusnya), belum tentu akan langsung diamalkan oleh ulama lain yang keilmuannya tak kalah hebatnya, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan seterusnya. Kenapa? Karena masing-masing telah mereka memiliki ushul (الأصول) dan usus (الأسس) dalam mengamalkan Islam melalui analisis yang mendalam dan kajian yang panjang.[]

Yendri Junaidi
Alumni Perguruan Thawalib Padangpanjang dan Al Azhar University, Cairo - Egypt