scentivaid mycapturer thelightindonesia

Kenapa Lafaz “Hayya ‘alas Shalah” Diganti dengan “Shallu fi Buyutikum”?

Kenapa Lafaz “Hayya ‘alas Shalah” Diganti dengan “Shallu fi Buyutikum”
ilustrasi/Dok.https://bincangsyariah.com/ubudiyah/keberkahan-azan-banyak-orang-tidak-menyadarinya/

Fatwa MUI dari berbagai tingkat (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) telah keluar. Intinya sama, bahwa ketika penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan, umat dihimbau untuk mengganti Jumat dengan salat Zuhur, dan salat berjamaah dengan salat di rumah.

Yang menarik, di dalam beberapa fatwa itu disebutkan, bahwa meskipun salat berjamaah tidak dilaksanakan, adzan tetap mesti dikumandangkan. Hanya bedanya, ada tambahan lafaz untuk azan dalam kondisi ini, yaitu: Shallu fi Buyutikum.

Sayangnya, tidak ada keterangan yang lebih rinci tentang penggunaan lafaz tersebut. Apakah ia dibaca di akhir (setelah azan selesai) atau di tengah-tengah? Juga, apakah lafaznya mesti itu atau ada opsi lafaz yang lain?

Beberapa sahabat ada yang langsung bertanya kepada saya. Maka saya coba buka beberapa kitab rujukan yang terpercaya untuk mencari jawabannya, lalu saya tuangkan dalam tulisan sederhana ini. Semoga ada manfaatnya.

Keterangan tentang penambahan lafaz adzan dalam kondisi-kondisi tertentu (hujan, angin kencang, becek, jalan licin, sakit, ketakutan dan semisalnya) dapat ditemukan dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim dari dua orang sahabat Nabi; Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum.

Namun terdapat beberapa perbedaan dalam riwayat kedua sahabat Nabi Saw tersebut, baik tentang lafaz/redaksi yang digunakan maupun penempatannya.

Riwayat dari Ibnu Abbas yang terdapat di dalam Shahih Bukhari menjelaskan:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: «صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ»، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ (رواه البخاري رقم 901)

Ibnu Abbas berkata kepada muadzin ketika hari hujan, “Kalau engkau sudah membaca asyhadu anna muhammadan rasulullah, jangan baca setelah itu “hayya ‘alas shalah”, tapi bacalah: shallu fi buyutikum (صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ).

Mendengar perintah Ibnu Abbas itu, ada beberapa orang yang sepertinya tidak setuju. Lalu Ibnu Abbas menjelaskan, “Ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah Saw). Jumat itu sebuah keharusan. Sementara aku tidak ingin membebankan kalian sehingga terpaksa berjalan di tanah yang becek dan licin.”

Ada beberapa kesimpulan dari riwayat Ibnu Abbas ini:

Pertama, lafaz yang digunakan Ibnu Abbas adalah shallu fi buyutikum.

Kedua, lafaz itu adalah ganti dari hayya ‘alas shalah (حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ). Artinya ia dibaca setelah lafaz: asyhadu anna muhammadan rasulullah.

Ketiga, saya belum menemukan keterangan yang tegas tentang berapa kali lafaz ini dibaca, apakah satu atau dua kali. Tapi yang saya pahami dari beberapa pendapat ulama, lafaz ini juga dibaca dua kali seperti lafaz adzan lainnya. Wallahu a’lam.

Keempat, setelah lafaz ini dibaca, tetap dibaca lafaz hayya ‘alal falah sampai akhir lafaz adzan. Jadi, lafaz shallu fi buyutikum hanya menggantikan lafaz hayya ‘alas shalah saja.

Kelima, kenapa lafaz hayya ‘alas shalah mesti diganti dengan shallu fi buyutikum? Karena, menurut Ibnu Abbas, ketika lafaz hayya ‘alas shalah tetap dikumandangkan, maka setiap orang yang mendengar lafaz ini mesti mengabulkannya (artinya mesti datang ke masjid untuk salat Jumat atau berjamaah). Nah, agar orang-orang yang mendengar adzan di waktu-waktu dharurat tidak merasa berdosa ketika tidak menjawab seruan adzan maka digantilah dengan perintah untuk: salatlah di rumahmu masing-masing.

Adapun riwayat dari Abdullah bin Umar adalah sebagai berikut:

قَالَ نَافِعٌ: أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ: «أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ» فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ، أَوِ المَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ (رواه البخاري رقم 632)

Nafi’ menceritakan, “Di suatu malam yang sangat dingin di daerah Dhajnan, Ibnu Umar mengumandangkan adzan dan membaca: shallu fi rihalikum. Setelah itu ia memberitahu kami bahwa Rasulullah Saw pernah menyuruh seorang muadzin untuk adzan dan mengatakan di akhir adzannya: ala shallu fir rihal, dan itu di malam yang sangat dingin, atau di saat hujan dalam perjalanan.

Ada beberapa kesimpulan dari riwayat Ibnu Umar ini:

Pertama, lafaz yang digunakan Ibnu Umar adalah shallu fi rihalikum. Arti dari kalimat ini tidak jauh beda dengan kalimat shallu fi buyutikum yaitu salatlah di rumah kamu masing-masing. Ini membuktikan bahwa tambahan lafaz adzan dalam kondisi darurat seperti ini tidaklah bersifat baku. Yang penting substansinya tercapai. Kesimpulan ini diperkuat oleh keterangan Ibnu Umar sendiri bahwa Nabi Saw ketika memerintahkan seseorang untuk adzan di hari hujan atau cuaca dingin, beliau memerintahkan sang muadzin untuk mengucapkan di akhir adzan kalimat: ala shallu fir rihal. Kalimat ini secara substansi sama maknanya dengan kalimat yang dipilih oleh Ibnu Umar ataupun Ibnu Abbas, walaupun dari segi pilihan redaksinya berbeda.

Kedua, lafaz shallu fi rihalikum ini diucapkan di akhir adzan, artinya setelah kalimat la ilaha illallah.

Namun demikian, perbedaan kedua riwayat ini tidak berarti bahwa yang satu benar dan yang lain salah. Di sinilah tampak kematangan para ulama kita dalam memahami hadis dan riwayat yang sekilas terlihat saling berbeda.

Imam Syafi’i mengatakan, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ الْمُؤَذِّنُ إذَا فَرَغَ مِنْ أَذَانِهِ أَلَا صَلُّوا في رحالكم فَإِنْ قَالَهُ فِي أَثْنَاءِ الْأَذَانِ بَعْدَ الْحَيْعَلَةِ فَلَا بَأْسَ

Seorang muadzin dianjurkan setelah selesai dari adzannya untuk membaca: ala shallu fi rihalikum. Kalau lafaz ini dibaca di tengah-tengah adzan setelah lafaz hayya ‘alas shalah tidak apa-apa juga.

Dalam syarah Sahih Muslim, Imam Nawawi menegaskan juga:

يجوز بعد الأذان وفي أثنائه لثبوت السنة فيهما لكن قوله بعده أحسن ليبقى نظم الأذان على وضعه

(Lafaz itu) boleh diucapkan setelah adzan, dan boleh juga di pertengahan adzan, karena keduanya memiliki dasar dari sunnah. Tapi, jika diucapkan setelah adzan akan lebih baik agar urutan lafaz adzan yang biasa tetap terjaga.

Wallahu a’lam.

Yendri Junaidi
Alumni Perguruan Thawalib Padangpanjang dan Al Azhar University, Cairo - Egypt