Buang air kecil terus-menerus (Sulusul Baul -Beser) adalah suatu kondisi dimana seseorang mengalami sering buang air kecil atau buang air kecil yang keluar terus menerus meski dalam jumlah yang tidak banyak. Dalam istilah medis kondisi ini disebut dengan inkontinensia urine atau keluarnya urine secara involunter.
Urine yang keluar terus menerus dari penderita beser atau sulusul baul tetaplah najis. Tidak peduli apakah ia keluar dalam jumlah banyak ataupun sedikit.
Lalu apakah kewajiban sholat tetap melekat pada penderita sulusul baul? Dan apakah sah wudhu’ dan sholat penderitanya tersebut?
Para ulama fiqih telah menjelaskan dalam berbagai literatur, kewajiban shalat dan puasa tetap melekat pada seseorang yang mengalami sulusul baul. Hal itu tidaklah menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim bagi penderita sulusul baul.
Adapun cara bersuci bagi penderita buang air kecil terus-menerus sama halnya dengan perempuan yang mengalami istihadhah. Dimana diketahui bahwa istihadah adalah darah yang keluar terus-menerus diluar waktu haid dan nifas.
أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي.
Menurut sebuah riwayat dari Aisyah ra dikatakan, “Suatu ketika Fatimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi saw. Kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadhah dan aku (selalu) tidak dalam keadaan suci. Apakah aku tinggalkan salat?
Rasulullah saw menjawab, ‘Tidak, sungguh itu (darah yang keluar) adalah penyakit, bukan bagian dari haid. Ketika kamu mendapati haid, maka tinggalkanlah salat. Tetapi jika masanya sudah selesai, maka basuhlah darah itu, kemudian salatlah.”
Berdasarkan hadis di atas para ulama berpendapat “perempuan yang mengalami istihadhah harus membersihkan dulu darahnya kemudian membalut dan menutupi jalan keluarnya darah dan berwudhu’ setiap kali sholat fardhu.” (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i).
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa cara bersuci bagi penderita sulusul baul adalah sama seperti wanita yang sedang mengalami istihadhah. Membersihkan kemaluannya kemudian menutupinya dengan sesuatu yang suci (pembalut/pempers baru) kemudian berwudhu’ setelah masuk waktu sholat dan bergegas melaksanakan shalat.
Jadi tidak ada alasan bagi penderita sulusul baul untuk tidak melaksanakan shalat.
Wallahu a’lam bis sawab.
Leave a Review