Akad Mudharabah Musytarakah
Baca Sebelumnya Konsep Akad Mudharabah Musytarakah Bagian 3
Tentang Akad Mudharabah Musytarakah Terikat Sampai Waktu yang Telah Ditentukan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad Mudharabah termasuk salah satu akad yang boleh (jaiz) dan tidak mengikat. Al-‘Imrani menyatakan bahwa Qiradh termasuk akad yang boleh dilakukan, bagi masing-masing pihak diberi kewenangan untuk membatalkannya secara sepihak, apabila mereka menginginkannya[1] Ibn Qadamah berpendapat bahwa akad Mudharabah termasuk akad yang boleh. Akad tersebut menjadi batal dengan adanya pembatalan dari salah satu pihak, kapan saja mereka inginkan, baik dengan meninggalnya salah satu pihak, gilanya salah satu pihak, atau salah satu pihak berada di bawah pengampuan.[2] Demikian juga Al-Haskafi menyatakan akad Mudharabah menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak dan dengan pencabutan mudharib oleh pemilik modal, karena mudharib sebagai wakilnya.[3]
Dengan demikian masing-masing pengusaha sebagai mudharib dan pemilik modal dapat mengakhiri akad Mudharabah kapan saja. Apabila mudharib menuntut untuk mengakhiri akadnya, maka pemilik modal wajib untuk mengabulkannya, demikian juga apabila pemilik modal menuntut untuk mengakhiri akadnya, maka mudharib wajib untuk mengabulkannya. Apabila harta yang menjadi modal adalah berupa uang tunai ketika tuntutan diajukan, maka dalam hal ini tidak terdapat kesulitan. Namun, apabila berupa selain uang tunai, maka mudharib wajib memberikan aset sesuai dengan nilai uang. Mudharib tidak berwenang membeli aset bisnis dengan uang tersebut setelah adanya tuntutan untuk mengakhir akad. Al-Nawawi ra menyatakan:
ولا يعتبر في القراض بيان المدة. . . فلو وقت فقال: قارضتك سنة، فإذا منعه من التصرف بعدها مطلقًا. أو من البيع فسد، لأنه يخل بالمقصود، وإن قال: على ألا تشتري بعد السنة، ولك البيع، صح على الأصح. لأن المالك يتمكن من منعه من الشراء متى شاء، بخلاف البيع، ولو اقتصر على قوله: قارضتك سنة فسد على الأصح، وعلى الثاني يجوز[4]
Artinya “tidaklah patut dalam Qiradh menentukan waktu, apabila terdapat ketentuan waktu, seorang pemilik dana menyatakan ‘saya akan berbisnis secara Qiradh bersamamu selama satu tahun’, dan setelah itu pemilik dana melarangnya secara mutlak untuk melakukan bisnisnya atau melakukan jualbelinya, maka hal ini berakibat merusak akad, karena syarat yang demikian bertentangan dengan tujuan bisnis, dan apabila ia menyatakan ‘engkan tidak boleh membeli aset setelah satu tahun, akan tetapi engkau boleh menjual aset, maka akad ini hukumnya sah menurut pendapat yang lebih sahih, karena pemilik dana mungkin saja melarang membeli aset tertentu kapan saja ia inginkan, berbeda dengan melakukan penjualan, seorang mempersempit, saya akan melakukan bisnis dengan cara Qiradh bersama engkau selama satu tahun, akad ini menjadi rusak menurut pendapat yang lebih sahih dan menurut pendapat yang lain membolehkannya”.
Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa akad Mudharabah tidak dapat dibatalkan kecuali atas kesepakatan bersama untuk membatalkannya atau sesuai putusan hakim demi untuk kemaslahatan bersama.[5] Pendapat mazhab Maliki ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan karakter akad Mudharabah Musytarakah, karena tidak mungkin mengakhiri akad secara sepihak setelah adanya kesepakatan bersama yang dituangkan dalam akad.
Tentang pembatasan waktu, mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat akad Mudharabah boleh dibatasi sampai waktu yang ditentukan, satu bulan atau satu tahun misalnya. Demikian pula al-Kassani berpendapat seorang pemilik modal menawarkan kepada mudharib “ambillah harta ini untuk dibisniskan dengan cara Mudharabah selama satu tahun” menurut kami diperbolehkan. Ibn Qudamah juga memandang sah akad Mudharabah yang dibatasi waktu tertentu. Beliau menceritakan “bahwa saya pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang seorang laki-laki menyerahkan uang sejumlah 1000 dinar kepada laki-laki lain untuk dibisniskan selama satu bulan, Imam Ahmad menjawab apabila lewat waktu satu bulan, maka akadnya itu menjadi qardl.
Abu al-Khaththab menjelaskan tentang keabsahan adanya batasan waktu dalam akad Mudharabah, menurut beliau terdapat dua riwayat, akadnya sah menurut Al- Abu Hanifah dan tidak sah menurut al-Syafi’i dan Malik.[6] Oleh karena itu ketika terjadi kesepakatan antara dua belah pihak bahwa akad Mudharabah berlaku dalam waktu tertentu, kemudian dengan berakhirnya waktu, maka akad Mudharabah berakhir pula menurut mazhab Hanafi dan Hanbali. Mudharib dalam hal ini tidak berwenang lagi untuk meneruskan bisnisnya bersama pemilik modal, tetapi ia berhak menjual aset perusahaan hingga menjadi uang, apabila diantara mereka tidak bersepakat untuk memperpanjang masa akad Mudharabah. Namun, apabila mereka bersepakat untuk memperpanjang bisnisnya, maka setelah lewat waktu mereka membuat akad kesepakatan yang baru.
Baca Sebelumnya: Konsep Akad Mudharabah Musytarakah Bagian 1
Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa tidak sah akad Mudharabah apabila dibatasi dengan waktu tertentu.[7] al-Dasuqi menyatakan bahwa “Qiradh yang disyaratkan sampai waktu tertentu, seperti untuk berbisnis selama satu tahun dari sekarang atau ‘apabila seorang datang pada waktu tertentu, maka berbisnislah’, akad yang demikian menjadi rusak”.[8] Demikian pula Khathib al-Syirbini menyatakan “Qiradh yang dibatasi waktu hukumnya tidak sah”.[9] Mereka berargumentasi sebagaimana yang dijelaskan Mushthafa Al-Khan bahwa berbisnis dengan cara Mudharabah berbeda dengan berbisnis secara Muzara’ah, karena sesuai karakteristiknya bisnis dengan cara Mudharabah adalah bisnis yang tidak ditentukan waktunya, semakin lama waktunya bisnis tersebut semakin baik dan semakin sukses.[10]
Tentang al-Takharruj (Penarikan Dana).
Sebagaimana dijelaskan di atas menurut mayoritas ulama selain mazhab Maliki bahwa akad Mudharabah merupakan bagian dari akad yang boleh dilakukan dan tidak mengikat. Oleh karena itu para pemilik modal diberi kebebasan untuk menarik dananya baik secara keseluruhan atau sebagian. Hal ini terdapat kaitan dengan para pemilik modal yang bekerjasama dengan pengusaha untuk mengembangkan hartanya dengan menggunakan akad Mudharabah Musytarakah, kecuali pada LKS, pada umumnya menyertakan syarat dana yang diinvestasikan melalui akad Mudharabah tidak dapat dicairkan dalam waktu tertentu, misalnya selama satu, tiga, enam, atau dua belas bulan. Hal ini bertujuan memberikan peluang waktu yang cukup kepada pengusaha untuk memutarkan dananya dalam bidang bisnis, yang tidak jarang membutuhkan waktu yang cukup lama.
Tentang Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan merupakan salah satu prinsip umum yang berlaku pada LKS. Namun, keuntungan yang diperoleh LKS terkadang tidak diketahui dengan pasti oleh para pemilik modal, sehingga para pemilik modal pada umumnya tidak mengetahui keuntungan yang dihasilkan dalam satu periode tertentu. Ketidakpastian keuntungan yang diperoleh akan merusak akad Mudharabah Musytarakah dalam pandangan ulama terdahulu. Akan tetapi dalam ketentuan akad Mudharabah Musytarakah yang berlaku sekarang keuntungan tersebut telah dinyatakan secara jelas persentasenya ketika pemilik modal menginvestasikan dananya. Persentasi (nisbah) keuntungan tersebut dalam jangka waktu tertentu akan dikalikan terhadap keuntungan yang diperoleh dalam bisnis yang dilakukan LKS. Pembagian keuntungan antara para investor, baik investor pertama, investur kedua dan seterusnya didasarkan pada besarnya dana yang diinvestasikan masing-masing dan jangka waktu berinvestasi. Investor yang menginvestasikan dananya lebih besar dan lebih lama daripada yang lain akan menerima keuntungan yang lebih besar daripada investor yang lain. Apabila tidak demikian sama saja dengan memperoleh keuntungan berbisnis dengan cara batal dan diharamkan menurut kesepakatan ulama. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون
Artinya “janganlah kamu memakan harat di antara kamu dengan cara batal, dan mengajukannya kepada hakim, agar kamu dapat memakan harta sebagian manusia dengan cara dosa padahal mau mengetahuinya”
Kemaslahatan yang akan diperoleh dalam skema Mudharabah Musytarakah yang dijadikan sebagai salah satu cara pengembangan perekonomian Islam adalah dengan cara perhitungan keuntungan yang cermat dan tepat dengan pembagian sesuai kesepakatan para investor yang didasarkan pada rasa toleransi di antara mereka. Selain itu dengan mempertimbangkan budaya bisnis yang berlaku baik lokal maupun global.
Tentang Tasykil Hai’ah Li Arbab Al-Mal (Kesulitan Akses Pemilik Dana dalam Bisnis yang Dijalankan Mudharib).
Ulama pada umumnya mensyaratkan untuk sahnya akad Mudharabah adalah shahib al-maal (pemilik modal) menyerahkan modalnya kepada mudharib (pengusaha). Mudharib memiliki kebebasan untuk melakukan bisnisnya dengan tanpa intervensi dari pemilik modal sesuai budaya bisnis yang berlaku, baik pemilik modal menyerahkan sepenuhnya kepada mudharib dengan tanpa syarat apapun (Mudharabah Muthlaqah) atau dibatasi dengan syarat tertentu dengan tujuan untuk memelihara dana yang diinvestasikannya (Mudharabah Muqayyadah). Apabila pemilik modal tidak menyerahkan dananya atau ia menyerahkan dananya akan tetapi terdapat larangan untuk dijadikan modal perusahaan, maka akad Mudharabah yang demikian hukumnya tidak sah.Demikian juga akad Mudharabah yang di dalamnya terdapat syarat yang sangat berat dan sulit untuk mendapatkan keuntungan, akad yang demikian menjadi tidak sah menurut hukum. Al-Dardir menyebutkan:
كاشتراط يده مع العامل في البيع والشراء والأخذ والعطاء فيما يتعلق بالقراض ففاسد، لما فيه من التحجير عليه[11]
Artinya “seperti syarat ia (pemilik dana) berwenang bersama pengusaha untuk melakukan bisnis jual beli, mengambil dan menyerahkan sesuatu yang berkaitan dengan akad Qiradh maka akad yang demikian fasad, karena di dalamnya terdapat intervensi (menghalangi pengelolaan dana oleh mudharib)”.
Demikian pula al-Hashkafi menyatakan :
واشتراط عمل رب المال مع المضارب مفسد للعقد لأنه يمنع التخلية[12]
Artinya “dan adanya syarat pemilik dana juga sebagai pelaku bisnis bersama mudharib akan merusak akad, karena syarat yang demikian akan menghalangi kemandirian”
Akan tetapi syarat-syarat yang demikian tidak memutuskan hubungan perikatan antara pemilik modal dengan mudharib. Pemilik modal diperbolehkan mengawasi dan membina mudharib agar usaha yang dilakukannya berjalan sebagaimana mestinya memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Kesulitan akses pemilik modal terhadap dana yang diinvestasikan pada LKS di antara penyebabnya adalah LKS pada umumnya tidak melaporkan keadaan dan perkembangan dana investor secara transparan serta secara berkala. Selain itu LKS dalam menjalankan bisnisnya banyak yang melebihi kapasitas kewenangannya, sehingga tidak sesuai lagi dengan ketentuan syarat-syarat yang disepakati bersama. Oleh karena itu, pemilik modal seharusnya berhak masuk ke dalam bisnis yang dilakukan mudharib selama sesuai dengan ketentuan hukum syariah dan syarat-syarat yang ditentukan. Tentunya hal yang demikian bertentangan dengan pendapat ulama terdahulu.
Tentang Keamanan Berinvestasi (‘Amin al-Istitsmar).
Keamanan berinvestasi banyak dipengaruhi oleh mutu manajemen LKS, baik berbentuk bank maupun non bank. Oleh karena itu setiap LKS yang akan menjamin keamanan dana investasi setiap investor mesti berpijak tata kelola himpunan dana dengan benar dan bergantung pada penegakan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada. Hukum Islam tidak melarang LKS untuk selalu mengupayakan keselamatan bisnisnya dengan berbagai macam inovasi, baik dengan mengikuti instrumen-instrumen yang ditentukan oleh lembaga keuangan itu sendiri, maupun mengikuti instrumen yang dianjurkan oleh para investor. Kedua hal tersebut boleh dilakukan selama untuk mengembangkan dan meningkatkan keuntungan bisnis yang dilakukannya. Dalam hal ini fatwa Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 membolehkan investor ikut serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bisnis yang dilakukan pengusaha.
Tentang Penegakan Prinsip Keadilan dalam Pembagian Keuntungan untuk Mudharib.
Sebagaimana telah di jelaskan di atas bahwa salah satu syarat keabsahan akad Mudharabah adalah adanya kejelasan tentang hishah (bagian tertentu) dari keuntungan untuk masing-masing pihak, baik bagi mudharib maupunpemilik modal. Bagian tertentu tersebut disesuaikan dengan perkembangan keuntungan yang diperoleh, kecuali bagi sebagian investor yang melakukan penarikan dananya di LKS. Cara pembagian keuntungan tersebut misalnya pemilik modal menyatakan kepada LKS “kamu mendapatkan sepuluh persen dari keuntungan apabila dana yang kami investasikan tidak bertambah keuntungannya pada tahun depan menjadi dua puluh persen dari modal pokok, bagi kami selebihnya. Apabila ternyata keuntungannya itu bertambah menjadi dua puluh persen dari modal pokok, maka untuk kamu mendapatkan lima belas persen dan selebihnya untuk kami atau bagi kamu separuh dari penambahan tersebut.” Persyaratan yang demikian tidak terdapat larangan syar’i, karena salah satu keabsahan akad Mudharabah adalah kejelasan bagian tertentu dari keuntungan untuk masing-masing pemilik dana dan mudharib.
Tentang Pertanggungjawaban Dana dalam Mudharabah.
Menurut ulama pada umumnya bahwa dana yang dinvestasikan secara Mudharabah Fardiyah yang telah berada dalam kekuasaan mudharib adalah berupa amanah (titipan). Oleh karena itu, mudharib tidak bertanggungjawab atas segala kerugian atau ketika usaha tidak menguntungkan atau kerusakan dengan berbagai sebab, selama kerugian dan kerusakan itu bukan atas kesalahan dan kelalaian mudharib. Namun,apabila kerugian dan atau kerusakan itu disebabkan kesalahan atau kelalaian mudharib, maka pertanggungjawabannya berada pada pihak mudharib sesuai kesepakatan ulama.
Al-Hashkafi menyatakan:
وما هلك من مال المضاربة يصرف في الربح، لأنه تبع، فإن زاد الهالك عن الربح لم يُضمن ولو فاسدة من عمله، لأنه أمين[13]
Artinya “sesuatu (perbuatan atau tindakan) yang berakibat merugikan harta Mudharabah, maka perlu diperhitungkan dengan keuntungannya, karena kerugian mengikuti keuntungan, apabila kerugian bertambah dari keuntungan, maka mudharib tidak bertanggung jawab, walaupun merusak bisnisnya, karena ia terpelihara dari kerusakan itu”.
Al-‘Imrani menyatakan
والعامل أمين على مال القراض لا يضمن شيئًا منه إلا بالتعدي[14]
Artinya “Pengusaha merupakan orang terpercaya atas harta Qiradh, sehingga ia tidak bertanggung jawab sesuatu apapun dari harta itu, kecuali dengan perbuatan atau tindakan yang melampaui batas”
Apabila pemilik dana mensyaratkan bahwa mudharib bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan, maka akadnya menjadi tidak sah. Sebagian syarat dapat merusak akad Mudharabah secara keseluruhan dan sebagian yang lain hanya syaratnya rusak, tetapi akad Mudharabah tetap sah. Ibn Qudamah menyatakan:
وإذا اتفق رب المال والمضارب على أن الربح بينهما والوضيعة عليهما؛ كان الربح بينهما والوضيعة على المال. . . فالشرط باطل[15]
Artinya : “apabila pemilik dana sepakat dengan mudharib bahwa keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang dialami dibebankan kepada mereka berdua, maka keuntungan untuk mereka berdua kerugian dibebankan kepada harta mudharabah dan syarat yang demikian batal”
Kesulitan pembebanan kerugian bagi LKS kepada investor adalah adanya potensi ketidakpercayaan masyarakat untuk berinvestasi ke LKS. Hal ini mengingat bahwa tabiat kemanusiaan yang tidak mau atau tidak siap menanggung kerugian. Oleh karena itu, apabila teori pembebanan kerugian ini diterapkan akan berakibat masyarakat tidak akan menginvestasikan dananya lagi ke LKS. Solusi yang diterapkan adalah dengan adanya lembaga penjamin (lembaga asuransi), yang memberikan jaminan terhadap kerugian yang dialami LKS. Dengan demikian dalam hal ini antara Lembaga Keuangan Konvensional dengan LKS terdapat kesamaan.
Teori kerugian ini telah banyak dibahas ulama terdahulu dalam berbagai macam kitab, demikian pula banyak dibahas oleh ulama sekarang dalam berbagai macam artikel bahwa apabila terjadi kerugian atau kerusakan dalam bisnis, maka LKS tersebut bertanggung jawab terhadap sebagian harta Mudharabah yang disyaratkan dalam akad, berdasarkan analogi terhadap al-ajir al-musytarak. Al-Ajir al-musytarak adalah orang yang memberikan jasa pada banyak orang, diqiyaskan dengan akad Mudharabah Musytarakah yang merupakan perjanjian kerjasama usaha sistem bagi hasil antara pengelola dengan banyak pihak. Sehingga jika menurut mazhab Hanafi, setiap al-ajir al-musytarak wajib menjamin semua barang penguna jasanya, maka begitu juga seharusnya pada perjanjian Mudharabah. Walaupun banyak diantara mereka yang tidak menyetujui analogi semacam ini. Karena dalam analogi terdapat syarat sesuatu yang dijadikan analoginya ditetapkan berdasarkan nash. Tidak ada pertanggungjawaban pada skema al-ijarah al-musytarakah tersebut, melainkan hasil ijtihad yang tidak disepakati ulama. Ibn Qudamah menyatakan:
إذا تعدى المضارب وفعل ما ليس له فعله أو اشترى شيئًا نهي عن شرائه فهو ضامن للمال في قول أكثر أهل العلم. . . وعن علي رضي الله عنه: لا ضمان على من شورك في الربح[16]
Artinya “apabila mudharib melampaui batas dan berbuat sesuatu atau membeli sesuatu aset yang dilarang untuk membelinya, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut menurut kebanyakan ahli ilmu dan menurut ‘Ali RA tidak ada pertanggungjawaban dalam usaha kerjasama untuk sama-sama memperoleh keuntungan”
Selain itu,sebagaimana dijelaskan di atas bahwa hubungan hukum dalam akad Mudharabah Musytarakah antara orang-orang sebagai pemilik harta dan LKS adalah hubungan hukum syirkah ‘inan, karena kedua belah pihak sama-sama menanamkan modalnya dalam perusahaan tertentu dan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama sesuai kesepakatan. Hal ini merupakan ciri-ciri dari syirkah ‘inan.Akan tetapi kerjasama yang demikian apabila dianalogikan kepada syirkah ‘inan, maka analogi yang demikian tidak memenuhi kreteria analogi yang dibenarkan, karena terdapat satu prinsip dalam syirkah ‘inan bahwa masing-masing modal yang ditanamkan harus diketahui dan jelas ukurannya sebelum harta-harta tersebut bercampur satu dengan yang lainnya. Hal ini tidak mungkin terjadi dalam skema Mudharabah Musytarakah, karena masing-masing dana yang diinvestasikan dalam Mudharabah Musytarakah terpisah dan waktu penanamannya juga berbeda. Sehingga suatu yang tidak mungkin LKS dapat menjelaskan secara rinci modal yang terkumpul dari masing-masing investor. Oleh karena itu pula Mudharabah Musytarakah tidak mungkin dianalogikan terhadap syirkah ‘inan, karena substansinya berbeda.
Baca Juga: Hukum Alkohol dan Bedanya dengan Khamar
Seandainya Mudharabah Musyatarakahdianalogikan dengan akad ijarah, di manapara pemilik modal sebagai penyewa dan LKS sebagai pihak penerima sewa (sewa jasa), maka seluruh keuntungan bisnisnya secara keseluruhan menjadi milik pemilik modal, sementara LKS hanya menerima upah sewa. Akad ijarah adalah salah satu akad yang disyariatkan sesuai kesepakatan ulama, maka Mudharabah Musytarakah juga disyariatkan berdasarkan analogi. Akan tetapi, akad Mudharabah Musytarakah yang sekarang berkembang di LKS tidak sesuai dengan prinsip al-ijarah al-musytarakah atau al-fardiyah, karena pada akad ijarah prinsip yang menonjol sebagaimana tersebut di atas adalah keuntungan yang diperoleh dalam bisnis secara keseluruhan menjadi milik pemilik modal. Bagi LKS hanya mendapatkan upah tertentu, baik usahanya itu memperoleh keuntungan, tidak mendapat keuntungan maupun dalam keadaan merugi. Prinsip yang demikian tidak sesuai dengan karakteristik akad Mudharabah Musytarakah, disamping itu pemilik modal tidak mungkin sepakat dan rela, apabila bisnisnya mengalami kerugian, mereka para pemilik modal tetap harus membayar kerugian kepada pihak LKS.
Munculnya potensi riba terkait jaminan dari LKS inilah yang menjadi konsen para ulama. DSN-MUI melalui fatwa nomor 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah menjelaskan bahwa “Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan.” Fatwa ini secara tegas menyatakan bahwa tidak ada ketentuan mengenai kewajiban LKS untuk menjamin dana bahkan keuntungan nasabah. Fatwa ini dilanjutkan dengan fatwa DSN-MUI nomor 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah. Fatwa ini juga secara tegas menyatakan bahwa “Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik (investor) menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan”.
Pada praktiknya, dana simpanan nasabah dalam nominal tertentu memperoleh jaminan pengembalian. Namun, jaminan pengembalian dana simpanan tersebut bukanlah bagian dari akad Mudharabah yang ditandatangani oleh nasabah, melainkan diperoleh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, pemerintah sebagai ulil amri mewajibkan bank membayar kontribusi kepada lembaga penjamin simpanan (LPS). Pembayaran kontribusi bersumber dari keuntungan bank dan pengunaannya untuk mengembalikan dana nasabah jika bank mengalami masalah atau tutup.
Di Indonesia, akad Mudharabah Musytarakah jarang menjadi produk perbankan syariah. LKS lebih sering mengunakan akad Mudharabah Muthlaqah seperti yang terdapat dalam dokumen pembukaan rekening produk tabungan, giro ataupun deposito syariahnya. Akad Mudharabah Musytarakah lebih sering ditemukan pada produk asuransi syariah. Pengaturannya sangat ketat sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa DSN-MUI nomor 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad.[]
Habis!
[1] Lihat Al-Imrany, Al-Bayan, Juz VII, h. 197.
[2] Lihat al-Maqdisi, Abu Muhammad Muwafiq al-Din Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, Op.Cit., Juz V, h. 64.
[3] Lihat al-Hashkafi, ‘Ala’u Al-Din Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Hishni, Al-Dur Al-Mukhtar Syarah Tanwir Al-Abshar Wa Jami’ Al-Bihar, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, 2002), Juz IV, h. 489.
[4] Lihat Al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin, Op.Cit, Juz V, h. 121.
[5] Lihat al-Maqdisi, Abu Muhammad Muwafiq al-Din Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, Op.Cit, Juz V, h. 69.
[6] Lihat al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarif, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, Takmilah Muhammad Najib, (Beirut: Dar Al-Fikr, T.th) Juz III, h. 402.
[7] Lihat Ibn Abdulbar, Abu ‘Amr Yusuf bin Abdullah, Al-Kafy Fi Fiqh Ahl Al-Madinah, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah, 1407 H), Juz I, h. 386. Lihat juga al-Syafi’i, Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Al-Umm, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1990), Juz IV, h. 8.
[8] Lihat al-Dasuqi, Syams al-Din Muhammad bin Ahmad bin ‘Arafah, Hasyiah Al-Dasuqy ‘Ala Al-Syarh Al-Kabir, (Beirut: Dar Al-Fikr, T.th), Juz III, h. 517.
[9] Lihat al-Syirbini, Muhammad Al-Khathib, Op.Cit., Juz III, h. 402.
[10] Lihat DR. Mushthafa Al-Khan et.al, Op.Cit., Juz VII, h. 76.
[11] Lihat al-Dardir, Op.Cit., Juz III, h. 521.
[12] Lihat al-Hashkafi, Op.Cit., juz IV, h. 488.
[13] Ibid., Juz IV, h. 490.
[14] Lihat al-Imrani, Op.Cit., Juz VII, h. 219.
[15] Lihat al-Maqdisi, Op.Cit, Juz V, h. 68.
[16] Ibid., Juz V, h. 53.
Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: [email protected]
Leave a Review