scentivaid mycapturer thelightindonesia

Kritik atas Teori Merantau Mochtar Naim, Taufik Abdullah, dan Usman Pelly

Kritik atas Teori Merantau Mochtar Naim, Taufik Abdullah, dan Usman Pelly

Adalah Mochtar Naim, dalam tesisnya, menyimpulkan bahwa tradisi merantau yang dilakukan oleh laki-laki Minangkabau merupakan fenomena “ekspresi pemberontakan” atas sistem sosial kekerabatan matrilineal (Naim: 1979). Sebuah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu yang, mengakibatkan laki-laki Minang menempati posisi yang relatif lemah dan termarjinalkan.Tesis Naim semakin kuat karena didukung oleh argumen Taufik Abdullah yang menyatakan bahwa kegiatan merantau adalah jalan satu-satunya untuk mengurai ketegangan internal dari adanya perselisihan antara konsepsi budaya Minangkabau mengenai hubungan antara perorangan dengan masyarakat di satu pihak serta tuntutan struktur kekerabatan matrilinel di pihak yang lain (Abdullah: 1987).

Dua argumen di atas sempat bertahan cukup lama dalam perdebatan akademik, sebelum dipatahkan oleh Usman Pelly (Pelly: 1994).Dalam risetnya, Pelly berupaya mengkaji etnis Minangkabau secara komprehensif dengan membandingkannya dengan etnis Mandailing. Kerja yang dilakukan Pelly tidak sekadar melihat faktor pendorong, akan tetapi juga membahas kehidupan dua etnis ini di perantauan–serta sejauh mana keterikatan mereka terhadap tanah asal (kampung halaman). Khusus untuk etnis Minang, Pelly ingin mempertanyakan dan menguji apa benar sistem kekerabatan matrilineal merupakan faktor yang utama dalam mendorong perantauan. Menurut Pelly, banyak analisis atas tradisi merantau yang memusatkan perhatian hanya pada kondisi internal di kampung halaman yang memotivasi berbagai kelompok etnik untuk bermigrasi. Bagi Pelly, cara pendekatan ini hasilnya hanyalah penekanan yang berlebihan pada paradigma push-pull factors dan mengabaikan aspek budaya masyarakat yang sebenarnya cukup dominan dalam memotivasi merantau.

Pelly menyebut bahwa Naim dan Abdullah terjebak pada paradigma yang demikian itu sehingga terkesan argumen mereka deterministik. Mereka terlalu memusatkan perhatian pada faktor internal-situasional yang menyebabkan mengapa orang Minangkabau merantau, misalnya konflik dengan, atau tekanan dari, keluarga luas (extended family). Kemudian peristiwa PRRI (1958-1960) adalah faktor internal-situasional lain yang dianggap mendorong banyaknya orang-orang Minangkabau meninggalkan kampung halaman. Pelly menerima kemungkinan bahwa memang ada sebagian orang Minangkabau yang merantau dalam situasi-situasi yang demikian itu, namun data yang ditemukannya tidak secara utuh bisa mendukung hipotesis yang diajukan oleh Naim dan Abdullah. Pelly umpamanya mendapati data bahwa ternyata para perantau Minang terus mengirimkan uang (remittance) ke kampung halaman untuk membangun rumah atau untuk membeli tanah bagi istri dan saudara-saudara mereka dengan tujuan pengembangan kampung halaman. Dan, hal tersebut merupakan manifestasi mereka terhadap “misi budaya”, walaupun cara mereka mengekspresikan loyalitas bisa berubah menurut strategi adaptasi mereka di perantauan. Oleh karena itu, dalam tesisnya, Pelly ingin menyampaikan pesan bahwa dengan adanya loyalitas perantau terhadap keluarga dan daerah asal mereka, berarti merantaunya orang Minangkabau tidak banyak berkait dengan lemahnya kedudukan laki-laki serta konflik-konflik yang timbul akibat dari kekerabatan matrilineal, melainkan ada faktor lain yang mendorong mereka. Faktor lain tersebut diistilahkan Pelly sebagai misi budaya (cultural mission).

Menurut Pelly, misi budaya adalah seperangkat tujuan yang diharapkan dapat dicapai oleh anggota suatu masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai dominan dari pandangan dunia masyarakat bersangkutan. Bagi Pelly, misi budaya inilah yang menggerakkan fase-fase awal migrasi dan malahan misi ini tetap berlaku dan berlangsung terus-menerus walaupun banyak orang Minang sekarang memandang daerah rantau sebagai tempat yang permanen. Pelly menyebut bahwa orang Minangkabau pergi merantau dengan membawa misi untuk memperkaya dan memperkuat alam Minangkabau. Dalam konteks misi budaya itulah Pelly mengungkapkan bahwa pola merantau orang Minangkabau berbentuk circula-migration. Dengan kata lain, bagi orang Minang, rantau hanya sebagai tempat tinggal sementara (temporary settlement), tempat mencari nafkah dan tempat menimba ilmu untuk bekal hidup di kampung halaman.

Baca Juga: Surau, Lapau, dan Rantau

Benarkan Misi Budaya?

Tesis Pelly pun tampaknya terjebak pada penekanan yang berlebihan pada peran misi budaya atau kebudayaan pada umumnya dalam mendorong proses migrasi etnis Minangkabau. Bahkan Pelly lebih berlebihan lagi, karena menganggap peran misi budaya ini tidak sekadar mendorong pada proses migrasi, bahkan lebih jauh–migrasi misi budaya ini dianggap tetap dan menjadi landasan dan rujukan bagi berbagai tindakan para perantau di daerah perantauan. Tesis Pelly cenderung lebih deterministik. Dalam arti, segala hal yang berkaitan dengan proses awal sampai akhir migrasi harus diletakkan dalam konteks misi budaya itu. Mungkin di sini dapat dikatakan, bahwa Pelly telah terjebak pada paradigma cultural determinism yang, menganggap bahwa segala tindakan, sikap, dan pikiran orang ditentukan oleh kebudayaan dan kebudayaan itu dipremiskan sifatnya tetap, tidak berubah, sesuatu yang given. Dan, bila kita membaca karya Pelly dengan cukup kritis–sangat kentara sekali, bahwa tindakan, pikiran, dan sikap orang Minangkabau baik di tempat asal maupun di perantauan, diupayakan dikembalikan pada peran misi budaya.

Kemudian Pelly juga mengajukan kesimpulan, bahwa sekalipun ada kecenderungan bahwa pola migrasi masyarakat Minangkabau mengalami perubahan, cenderung menjadi peranen, menetap di daerah tujuan, namun misi budaya itu sendiri tidak mengalami perubahan. Hal ini ditunjukkan Pelly dengan fenomena remittance yang tetap berlangsung ke daerah asal, ke kampung halaman.

Sebenarnya soal migrasi permanen pada etnis Minangkabau ini harus dilihat secara komprehensif dari berbagai dimensi. Sudah lama sesungguhnya migrasi menetap pada sebagian migran Minangkabau terjadi. Sejak masa kolonial ada diantara para perantau Minang yang menetap di daerah tujuan, terutama dilakukan oleh para perantau yang bermaksud untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi dan mereka itu umumnya berasal dari keluarga stratum sosial-ekonomi atas. Kemudian, dapat kita temukan pula para perantau laki-laki Minang yang menikah dengan perempuan dari kelompok etnik lain dan, hal ini juga sudah berlangsung sejak lama (Naldo: 2019). Hal ini membawa konsekuensi, bahwa laki-laki Minang yang menikah dengan perempuan dari etnis lain cenderung untuk menetap di daerah tujuan.

Dari sini kelihatanya Pelly tidak membahas mengenai faktor kelas sosial dari perantau Minangkabau. Padahal faktor ini cukup signifikan dalam kaitannya dengan tipe migrasi dan preferensi pekerjaan di daerah tujuan. Dalam kajian-kajian mengenai migarasi temporer, sirkulasi umumnya dilakukan oleh kelas sosial-ekonomi menengah ke bawah, sementara migrasi yang permanen berkolerasi dengan kelas sosial atas dan yang berpendidikan tinggi. Demikian pula dengan preferensi pekerjaan, para migran yang berasal dari kelas menengah-bawah, cenderung akan memilih pekerjaan-pekerjaan yang mobil, atau katakanlah mereka akan memilih pekerjaan di sektor informal, bukan di sektor formal yang mapan, yang tidak bisa ditinggalkan sewaktu-waktu. Dengan demikian, tipe migrasi sirkulasi akan berkorelasi positif dengan kelas sosial menengah-bawah dan dengan preferensi pekerjaan yang sifatnya mobil; sementara tipe migrasi permanen cenderung berkaitan dengan kelas sosial atas dan dengan preferensi pekerjaan yang mapan (Goldscheider: 1985).

Dan, penting juga untuk melihat sejauh mana misi budaya itu fungsional adalah, ternyata sejak beberapa dekade yang silam para perantau laki-laki Minang tersebut diikuti pula oleh kaum perempuannya. Lalu ada pula sinyalemen, bahwa telah terjadi perubahan di wilayah Sumatera Barat sendiri, bahwa extended family mulai memudar dan digantikan dengan nuclear family, terutama perubahan itu berlangsung di wilayah-wilayah perkotaan.

Nah, dengan terjadi peristiwa-peristiwa tersebut mungkinkah misi budaya bisa bertahan dari arus perubahan yang menekannya? Bisa saja misi budaya itu masih tetap hidup, tetapi apakah masih fungsional dan aplikatif? Apakah remittance masih bisa dipakai sebagai indikator dari tetap hidupnya misi budaya? Masyarakat Jawa yang melakukan migrasi, apakah itu sifatnya menetap maupun temporer, juga melakukan remittance, dan tampaknya juga berlaku bagi kelompok etnik lain yang bermigrasi (Abustam: 1987). Begitu pula masyarakat Mandailing yang menurut Pelly tujuan perantauannya permanen, juga mengirimkan sebagian harta kekayaannya kepada sanak saudara mereka di kampung halaman. Dengan demikian, fenomena remittance tidak bisa begitu saja digunakan sebagai petunjuk bahwa misi budaya masyarakat Minangkabau masih tetap bertahan.

Kritik yang mungkin cukup mendasar atas tesis Pelly adalah, apakah mungkin misi budaya bisa bertahan, sementara kaum perempuan Minangkabau pun mulai merantau? Tidakkah perantauan yang dilakukan kaum perempuan ini lambat laun akan mengubah misi budaya? Karena misi budaya yang dimiliki oleh etnis Minangkabau sebenarnya lebih mendorong pada kaum laki-laki untuk merantau, sementara kaum perempuan diharapkan dapat menjaga misi budaya itu ditempat asal (Postel: 1987). Bagaimana misi budaya bisa dipertahankan bila kelompok yang justru ditugaskan untuk mempertahankannya juga bermigrasi? Siapa lagi yang yang akan menjaga misi budaya? Dengan adanya kecenderungan peristiwa itu, memang bisa saja misi budaya tetap hidup, tidak menghilang, tetapi mungkin sekadar sebagai suatu simbol yang tidak memiliki kekuatan mengikat bagi masyarakat Minangkabau.

Baca Juga: Orang Minang dan Pengalaman Berbahasa Indonesia

Dalam mengkaji kedudukan kebudayaan dalam masyarakat, Pelly menempatkan kebudayaan sebagai sesuatu yang aksiomatis, yang sangat tertutup dan final, dalam peranannya sebagai mekanisme kontrol dan orientasi bagi perilaku masyarakat pendukungnya. Kebudayaan dianggap Pelly hidup sepanjang waktu, tidak lekang oleh tekanan dan perubahan zaman. Padahal dalam kenyataannya, kebudayaan suatu mesyarakat pasti berubah, tidak kekal, yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Kebudayaan tidak hanya relatif dalam tataran substansinya, yakni sebagai nilai dan acuan, tetapi juga relatif dalam stabilitasnya. Tetapi memenag perlu digarisbawahi di sini, bahwa, dalam hukum perubahan kebudayaan, selalu ada beberapa unsurnya yang tidak hilang begitu saja, hanya unsur-unsur yang masih tertinggal itu mungkin tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengikat masyarakat pemilik kebudayaan itu.[] Wallahua’lam.

*Tulisan ini dapat juga dibaca di islamkepualaun.id dengan judul Merantaunya Orang Minangkabau (Kritik Teori Mochtar Naim, Taufik abdullah, dan Usman Pelly)

Jufri Naldo
Asal Minangkabau, Tiku, Kabupaten Agam. Alumni Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bidang Islamic Studies. Peraih Program Beasiswa 5000 Doktor Kementrian Agama. Dosen Filsafat UIN Sumatera Utara