scentivaid mycapturer thelightindonesia

LGBT Menurut Ilmu Fikih

LGBT Menurut Ilmu Fikih
Ilustrasi/Dok.lgbtworldbeside.org

Merujuk kepada al-Qur’an, tentu tidak ditemukan kata “lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)”. Lantaran kemunculan LGBT hangat kembali di beberapa tahun belakangan ini, banyak dari pakar hukum Islam mencoba mendefinisikannya. Bagian-bagian dari LGBT jika diartikan masing-masing tentulah berbeda. Tapi, kesamaan dari masing-masingnya terdapat suatu ‘perubahan’ baik itu orientasi seksual maupun perilaku gender dari kodrat yang telah disampaikan dalam al-Qur’an, sebagaimana yang telah diwahyukan kepada Nabi MuhammadSAW.

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا

“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan).” Surat Fatir (QS. 35:11)

Tafsiran ayat secara tekstual menjelaskan bahwa manusia dari lahirnya sudah ditentukan berpasangan, untuk seorang laki-laki dengan perempuan, begitu pun sebaliknya. Mana kala dahulu terdapat masalah bahwa kodrat itu berubah pada suatu masa yang mana berpasangan itu diorientasikan sesama jenis kelamin. Penyimpangan itu pun dinarasikan dalam al-Qur’an dengan ‘kisah kaum sodom’ sebagai pembawa risalahnya adalah Nabi Luth AS hingga menjadi ibrah bagi manusia di masa depan bahwa akhir riwayat kaum sodom itu berujung tragis.

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” Surat Hud (QS. 11:82)

Berkembangnya zaman hingga munculnya peradaban di Indonesia, reinkarnasi kaum sodom kembali hadir dengan kemasan baru yang dinamai LGBT. Gerakan LGBT di Indonesia diyakini  dimulai dengan berdirinya organisasi transgender pertama “Himpunan Wadam Djakarta” (HIWAD), yang difasilitasi oleh Gubernur Jakarta pada saat itu, Ali Sadikin, pada 1969.[1] Wadam yang dimaksud adalah kependekan dari ‘Wanita Adam’ atau istilah waria untuk masa sekarang. Hingga kelanjutannya masalah yang dirundung di Indonesia adalah fenomena waria yang marak berkembang. ‘T’ dalam kata LGBT yaitu transgender secara ilmiah penyebutan dari waria yang sudah banyak ditemukan di Indonesia terkhusus kota-kota besar. Berawal dari menjadi waria cikal bakal untuk mengubah organ vital biologis dengan operasi kelamin, maka disebut dengan transeksual.  Gerakan yang kontroversial ini kian dilirik sebagai bahan perbincangan hangat di ranah-ranah publik.

Baca Juga : Ahli Fikih Mengapa Harus Kekinian

Pro-kontra sudah pasti mengiringi isu LGBT. Secara garis besar, kubu yang pro LGBT mendasarkan pendapatnya pada hak asasi manusia, sedangkan kubu yang kontra LGBT mendasarkan pendapatnya pada nilai-nilai normatif, terutama norma agama.[2] Hingga sekarang di Indonesia menjadi problematik yang tidak sampai ujung muaranya, lantaran masyarakat yang berbasis norma agama terkhusus islam sangat menentang kehadiran LGBT.

Masyarakat Islam dalam menghadapi suatu masalah mesti merujuk kepada al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam dan fikih sebagai salah satu produk hukum Islam itu sendiri. Penjelasan LGBT dalam keilmuan Islam memberi tahu bahwa fenomena homoseksualitas itu dinamai dengan ”al-jinsiyyah al-mitsliyyah”. Sedangkan untuk gay dinamai dengan “mitsliy”, untuk lesbian “mitsliyyah”, untuk biseksual “muzdawij”, dan untuk transgender “mughayir”.[3]

Permasalahan yang muncul dalam kalangan umum adalah bagaimana pelaku LGBT dihukum, apa yang mereka perbuat? Apa yang mereka langgar? Secara dalam fikih sebagai hukum universalnya Islam tentu hanya menjelaskan kajian yang lahiriyah saja. Maka kendali dari fikih itu sendiri adalah perbuatan yang mengarahkan pelaku LGBT berbuat seperti liwath dan sihaq dengan kemungkinan jauh lebih besar terjadi dari pada pelaku heteroseksual. Definisi liwath dalam fikih klasik adalah “ityan ad-dzakar fid-dubur” atau memasukkan penis ke dalam lubang dubur, alias anal sex. Ada istilah yang mengarah pada lesbianisme, yaitu “sihaq”, tapi definisinya ambigu, yaitu “fi’lun-nisa’i ba’dhuhunna biba’dhin” (terjemah literal: perbuatan perempuan dengan perempuan), tanpa ada spesifikasi mendetil apa yang dimaksud “perbuatan” di situ. Makna leksikal dari sihaq adalah “ad-dalk” atau memijit-meremas (massage), entah persisnya meremas bagian mana.[4]  

Perbuatan liwath dan sihaq itu sendiri adalah perbuatan kaum sodom pada kisah Nabi Luth as. yang mana merupakan salah satu akibat Allah murka kepada kaum tersebut. Dalil yang melarang perbuatan tersebut dijelaskan dalam hadis.

قال عليه الصلاة والسلام لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ” قَالَهَا ثَلاثًا

Rasulullah SAW bersabda sebanyak tiga kali, “Allah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.” (HR. Ahmad, Thabrani, Hakim, dan Baihaqi).

Maka telusur terhadap larangan LGBT merupakan pencegahan dari melalukan perbuatan yang telah dilarang secara legitimasi dengan rujukan sumber hukum Islam yaitu liwath dan sihaq. Sementara dalam liwath (seks anal) itu sendiri secara khusus sangatlah membahayakan karena berisiko tinggi akan terjangkitnya HIV (Human Immunodeficiency Virus). Kenapa demikian? Dinilai secara medis dalam pembuktiannya dijelaskan dalam sebuah penelitian yang dimuat dalam International Journal of Epidemiology mengungkapkan bahwa tingkat risiko penularan HIV lewat seks anal lebih besar 18% dari penetrasi vagina.[5]

Samakah Virus Korona dengan Thaun

Keyakinan terhadap sabda Nabi Muhammad SAW di atas bertujuan maslahat dengan melihat kajian teori Maqashid al-Syariah sebagaimana dalil yang disampaikan oleh Abu Ishaq al-Syathibi dalam al-Muwafaqat fi Ushuli al-Syari’ah

ان وضع الشارع انما هو لمصالح العباد في العاجل والاجل معا

“Sesungguhnya syari’ (pembuat syari’at) dalam mensyari’atkan hukumnya bertujuan untuk

mewujudkan kemaslahatan hambanya baik di dunia maupun di akhirat secara bersamaan”[6] Selain larangan keras yang disabdakan Rasulullah tersebut, di sisi lain pula dalam Islam juga mengingatkan hubungan yang sah hanya dilalui dengan jalur pernikahan. Demi tujuan agar terjauhi dari perbuatan zina yang merupakan salah satu maksiat besar dari larangan-larangan Allah dalam al-Qur’an.[]


[1] Shafira Amalia,Sejarah Gerakan dan Perjuangan Hak-hak LGBT di Indonesia”, https://magdalene.co/story/sejarah-gerakan-dan-perjuangan-hak-hak-lgbt-di-indonesia (diakses pada 28 februari 2020, pukul 00.43).

[2] Rosidin, ” Menyoroti LGBT dari Perspektif Alquran dan Fikih”, https://www.republika.co.id/berita/p2fovi396/menyoroti-lgbt-dari-perspektif-alquran-dan-fikih (diakses pada 27 Februari 2020, pukul 23.51).

[3] Aziz Fahrudin, “Homoseksualitas dan Fiqih”, https://islami.co/homoseksualitas-dan-fiqih/ (diakses pada 27 Februari 2020, pukul 04.38).

[4] Ibid.

[5] Irene Anindyaputri, “Mengapa Hubungan Seks Sesama Jenis Lebih Berisiko HIV?”, https://hellosehat.com/pusat-kesehatan/hivaids/mengapa-gay-berisiko-hiv/ (diakses pada 27 Februari 2020, pukul 05.56).

[6] Ali Mutakin, “Teori Maqâshid al-Syarî’ah dan Hubungannya Dengan Metode Istinbath Hukum” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 19, Agustus 2017, hal. 548.


Redaksi tarbiyahislamiyah.id menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email: redaksi.tarbiyahislamiyah@gmail.com

Ilham Arrasulian
Mhd Ilham Armi adalah nama yang diberikan oleh kedua orang tua. Berkuliah di UIN Imam Bonjol Padang, tamatan Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Belajar membaca dan menulis untuk menjadi sebaik-baik anak yang baik bagi orang tua.